Berita  

Leonardi Bebas Demi Hukum dalam Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT Kemhan

JAKARTA — Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan, dinyatakan bebas demi hukum setelah masa penahanannya berakhir pada 21 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Mayjen TNI Arwin Makal, menyatakan bahwa pembebasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana karena batas maksimal masa penahanan telah habis.

“Penahanan yang bersangkutan yakni terakhir tanggal 21 Mei 2026, sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” ujar Arwin dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (19/5).

Dengan demikian, mulai Jumat, 22 Mei 2026, Leonardi tidak lagi menjalani upaya paksa penahanan selama proses persidangan berlangsung. Dalam sidang berikutnya, terdakwa juga tidak diwajibkan lagi mengenakan pakaian tahanan maupun borgol.

Leonardi diketahui telah ditahan Kejaksaan Agung selama 381 hari sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Meski dibebaskan demi hukum, majelis hakim tetap menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap terdakwa demi kepentingan pemeriksaan perkara. Ketetapan tersebut akan dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan Kepala Pengadilan Militer Tinggi.

Majelis hakim juga meminta Leonardi tetap bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Di hari Jumat mungkin akan bebas demi hukum, diharapkan saudara kooperatif sehingga perjalanan sidang ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tidak ada hal yang mempersulit persidangan,” kata Arwin.

Menurut hakim, surat larangan bepergian akan diterbitkan bersamaan dengan surat pembebasan demi hukum dan disampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk oditur militer.


Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha, menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait perpanjangan masa tahanan kliennya.

“Melihat fakta masa penahanan terdakwa Leonardi itu bebas demi hukum sesuai KUHAP, masa penahanannya sudah selesai pada 21 Mei 2026,” ujarnya.

Menurut Rinto, dalam persidangan sebelumnya pihaknya telah mengingatkan majelis hakim bahwa masa penahanan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga terdakwa wajib dibebaskan demi hukum.

Ia juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Leonardi seharusnya lebih tepat masuk ranah perdata dibanding pidana.

“Akhirnya terdakwa masa penahanannya habis itu karena Kejaksaan Agung memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana, padahal jelas belum ada pembayaran uang negara kepada pihak ketiga,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan Leonardi akan hadir secara kooperatif dalam setiap agenda persidangan.

“Kami menghargai proses yang ada dan kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas,” ujar Rinto. (Red 01)