JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 mengemuka setelah salah satu saksi, mantan Sales Manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (24/6/2026), Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempertanyakan dasar keterangan yang disampaikan saksi dalam BAP.
Hakim menanyakan asal informasi yang dicantumkan dalam pemeriksaan penyidik, mengingat BAP tersebut merupakan keterangan pribadi saksi.
Menjawab pertanyaan majelis, Supardi Tjhin mengaku sebagian informasi yang tertuang dalam BAP diperolehnya setelah melihat BAP milik Elana, karyawan PT Budi Nabati Perkasa (BNB), yang diperlihatkan oleh seseorang bernama Hadi.
“Pada saat itu saya dengan Pak Hadi, saya sampaikan saya ingat pernah membuat dokumen CPO dan PK yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa,” ujar Tjhin di persidangan.
Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Hakim kemudian memastikan apakah saksi mencabut keterangannya pada bagian yang bersumber dari informasi tersebut. Saksi akhirnya mencabut sebagian keterangannya dalam BAP.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., menilai terdapat persoalan mendasar dalam kesaksian yang disampaikan sejumlah saksi.
Menurut Werdhi, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya keterangan yang disampaikan berdasarkan BAP milik pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman atau pengetahuan langsung saksi.
“Yang tadi menjadi perhatian kami, saya bingung ketika ada saksi memberikan kesaksian berdasarkan BAP orang lain. Pertanyaannya, yang disampaikan itu keterangan dirinya sendiri atau mewakili jawaban orang lain. Itu yang ditegaskan majelis hakim,” kata Werdhi.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran sejumlah saksi yang menurutnya memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Seharusnya ada empat saksi yang tidak hadir dan sebenarnya sangat krusial. Bukti-bukti yang berkaitan dengan klien kami, Gamaginta, justru sangat dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang utuh,” ujarnya.
Werdhi turut menyoroti penggunaan istilah “fiktif” yang sempat muncul dalam persidangan. Menurutnya, istilah tersebut harus didukung pembanding dan bukti yang jelas.
“Saya tidak bisa langsung mengatakan itu fiktif karena harus ada pembandingnya. Kalau dikatakan ada yang tidak benar, maka harus ditunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Itu yang harus dibuktikan,” katanya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengaku membuat dokumen tertentu, maka perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
“Ketika seseorang mengatakan pernah membuat dokumen, berarti ada peran yang harus dijelaskan. Ini yang menurut kami perlu didalami lagi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Werdhi juga mempertanyakan konstruksi perkara yang menurutnya lebih banyak menyoroti LPEI, sementara dugaan manipulasi data yang diajukan debitur kepada lembaga pembiayaan belum tergambar secara utuh.
“Framing-nya seolah manipulasi data yang diberikan kepada LPEI untuk mendapatkan pembiayaan, tetapi yang dipersoalkan justru LPEI. Padahal proses validasi data pada dasarnya berada di internal perusahaan pemohon pembiayaan,” ujarnya.
Menurutnya, dari perspektif pembelaan terhadap Gamaginta, proses analisis pembiayaan yang dilakukan saat itu telah berjalan sesuai prosedur.
“Kalau dari sisi LPEI, saya melihat Gamaginta ini justru berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Analisis pembiayaan berjalan normal, bahkan sebagian fasilitas pembiayaan juga telah dilunasi,” katanya.
Werdhi berharap sejumlah pihak dari internal LPEI, termasuk bagian legal, dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang lebih lengkap.
Ia juga menilai masih terdapat “causal link” atau hubungan sebab-akibat yang terputus dalam konstruksi perkara.
“Kalau ingin melihat sebuah perkara secara utuh, benang merahnya harus tersambung. Saat ini masih ada bagian yang terputus sehingga informasi yang diperoleh belum lengkap,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho.
Mereka didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan pihak terkait pada periode 2014-2015. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Ramdhani)












