Foto : Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
KARANGANYAR, – Gugatan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung kembali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (29/6/2026). Gugatan tersebut merupakan yang keempat kalinya diajukan terkait perkara ini.
Permohonan praperadilan diajukan atas nama Boyamin Saiman melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan telah didaftarkan di PN Karanganyar dengan nomor register 7/Pid.Pra/2026/PN Kra.
Dalam permohonan tersebut, Termohon I adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sedangkan Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Arif Sahudi mengatakan, gugatan yang didaftarkan merupakan praperadilan keempat atau kelima yang diajukan pihaknya terkait penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
“Hari ini kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan, mungkin yang keempat atau kelima, nanti bisa dicek kembali. Intinya, hari ini kami mengajukan gugatan dengan Termohon pertama Kejaksaan Agung dan Termohon kedua Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Menurut Arif, gugatan diajukan karena dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Yuliatmono. Namun, hingga kini belum ada proses hukum lanjutan terhadap pihak yang disebut dalam putusan tersebut.
“Permohonan ini diajukan karena dalam putusan perkara terdakwa kasus Masjid Agung sudah jelas disebut adanya unsur keterlibatan atau penerimaan uang dari para saksi oleh Bapak Yuliatmono. Namun sampai sekarang Kejaksaan Negeri belum melakukan proses lanjutan, sehingga kami menganggap hal itu sebagai bentuk penghentian penanganan perkara,” ungkapnya.
Melalui praperadilan tersebut, pihaknya berharap ada kepastian hukum sekaligus keadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
“Tujuan praperadilan ini adalah untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai ada pihak yang terlibat tetapi tidak diproses secara hukum,” tegas Arif.Dikutip dari Jatengnews.id
Ia menambahkan, penuntasan perkara penting dilakukan karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara yang merugikan keuangan daerah.
“Kami berharap masyarakat Karanganyar merasakan adanya keadilan. Mereka membayar pajak dan memenuhi kewajibannya dengan harapan uang tersebut digunakan sebagaimana mestinya, bukan dikorupsi oleh pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyatakan bahwa pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
“Silakan saja. Itu adalah hak masyarakat. Yang jelas, kami telah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
(red)












