Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., Rinto Maha, S.H., M.H., menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan dinilai semakin melemahkan konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Rinto usai persidangan yang menghadirkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, sebagai saksi ahli.
Menurut Rinto, terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai penting. Pertama, ia menyebut auditor BPKP mengakui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), kontrak proyek ditandatangani pada 12 Oktober, bukan 1 Juli sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
“Artinya, tidak ada pelanggaran hukum terkait penandatanganan kontrak oleh terdakwa,” ujar Rinto.9/7/2026.
Kedua, lanjutnya, auditor BPKP juga membenarkan bahwa Leonardi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sah berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. Keterangan tersebut, menurut Rinto, dibacakan langsung di persidangan dengan merujuk pada dokumen resmi yang menjadi bagian dari LHP BPKP.
Atas dasar itu, Rinto menilai dua pokok dakwaan penuntut umum telah kehilangan dasar pembuktiannya.
Selain itu, Rinto juga menyoroti kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, auditor BPKP menjelaskan bahwa hasil audit yang disusun merupakan pendapat internal lembaga dan bukan penetapan resmi adanya kerugian negara.
Ia mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan adanya fakta perpindahan uang negara kepada penyedia jasa. Menurutnya, yang disampaikan auditor lebih mengarah pada potensi kerugian (potential loss) yang berasal dari kewajiban pembayaran berdasarkan putusan arbitrase.
Rinto juga mengungkapkan bahwa auditor BPKP menerangkan proyek tersebut sejak awal berada dalam pengawasan BPKP, termasuk ketika proses arbitrase internasional berlangsung di Singapura yang juga melibatkan unsur Kejaksaan Agung.
Berdasarkan fakta tersebut, tim kuasa hukum berpandangan bahwa perkara yang semestinya berada dalam ranah hukum administrasi atau perdata diproses sebagai perkara pidana.
“Kami berharap Kejaksaan Agung melakukan evaluasi kembali terhadap perkara ini. Tujuannya untuk menyelamatkan negara atau justru menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Rinto.
Ia juga menegaskan bahwa hingga persidangan terakhir, menurut penilaian tim pembela, belum ada satu pun saksi yang menerangkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Leonardi maupun terdakwa lainnya sebagaimana didakwakan.
Rinto menambahkan bahwa persoalan penerbitan Certificate of Performance (COP) juga telah dijelaskan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, penerbitan COP bukan dilakukan atas perintah Leonardi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya turut mengkritisi metode audit BPKP. Menurutnya, auditor mengakui tidak pernah melakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan Navayo maupun keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut akibat perkara arbitrase.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan maupun persidangan. Mereka mendalilkan adanya dugaan konflik kepentingan karena salah satu pihak yang menjadi ahli dinilai memiliki hubungan dengan perusahaan yang bergerak pada sektor usaha sejenis.
Selain aspek hukum, tim pembela juga mengaitkan perkara tersebut dengan kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan. Mereka menilai proyek satelit pertahanan memiliki arti penting bagi kedaulatan Indonesia di ruang angkasa sehingga penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Red 01)












