JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Senin (10/8/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
“Sebanyak 16 orang saksi dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN,” demikian keterangan resmi Kejagung, Senin (10/8/2026).
Ke-16 saksi tersebut yakni IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS, serta sejumlah direktur perusahaan.
Mereka terdiri atas Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Selain itu, penyidik juga memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Lanjut Anang menyatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam penanganannya, penyidik juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026. (Ramdhani)












