Berita  

Sobandi Paparkan Konsep Kontrak Berkeadilan dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

JAKARTA — Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam pelaksanaan kontrak, khususnya di tengah perkembangan transaksi digital.

Hal tersebut disampaikan Sobandi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Dalam paparannya, Sobandi mengatakan kontrak tidak hanya harus memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga perlu menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kontrak wajib didasarkan pada empat elemen keadilan, antara lain transparansi, keseimbangan, kewajaran dan itikad baik,” tegas Sobandi.

Menurut dia, perkembangan teknologi dan semakin luasnya penggunaan kontrak digital menuntut adanya pendekatan hukum yang mampu memberikan perlindungan secara adil kepada para pihak yang melakukan transaksi.

Sobandi menjelaskan setidaknya terdapat lima aspek perlindungan hukum yang harus diperhatikan dalam kontrak digital.

Pertama, adanya persetujuan yang bermakna sehingga masyarakat memahami konsekuensi hukum dari transaksi yang dilakukan. Kedua, kejelasan terhadap klausula-klausula penting dalam kontrak.

Selanjutnya, kontrak juga harus menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif, mengatur pembagian risiko secara proporsional, serta tetap menghormati hak-hak pribadi.

“Wajib terdapat persetujuan bermakna, sehingga masyarakat memahami konsekuensi hukum yang wajar saat bertransaksi. Demikian juga, kontrak harus ada kejelasan klausula penting, mekanisme pemulihan efektif, pembagian risiko dan penghormatan pribadi,” ujar Sobandi.

Di akhir paparannya, Sobandi menegaskan bahwa keabsahan kontrak digital tetap harus memenuhi syarat-syarat perjanjian. Di antaranya terdapat persetujuan para pihak serta substansi kontrak tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Usai menyampaikan paparan, Sobandi mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, mengenai komitmennya menjaga independensi apabila terpilih sebagai hakim agung.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sobandi menegaskan dirinya akan menjalankan tugas sebagai pengadil secara independen dan berintegritas.

Ia menyatakan setiap perkara akan diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya akan menjadi pengadil yang berintegritas dan mengadili sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Sobandi.

Dalam proses uji kelayakan tersebut, Sobandi didampingi istri dan anaknya yang turut hadir menyaksikan secara langsung jalannya kegiatan dari balkon Gedung DPR RI.

Sebelumnya, Sobandi pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Kini, ia menjabat sebagai Kepala BUA MA dan mengikuti proses seleksi calon hakim agung. (Ramdhani)