Prof. Mulyadi: Penafsiran Frasa Konstitusi Harus Berangkat dari Makna Bahasa, Sementara MK Menguji Kepastian Hukum Kewenangan Audit Kerugian Negara
JAKARTA — Makna sebuah kata dalam konstitusi bukan sekadar persoalan tata bahasa. Di dalamnya terdapat persoalan identitas kelembagaan, batas kewenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Perdebatan mengenai siapa yang berwenang memeriksa serta menghitung kerugian keuangan negara kembali menjadi perhatian dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP menjadi salah satu titik krusial yang dipersoalkan pemohon.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, Prof. Mulyadi, yang memiliki keahlian di bidang linguistik, menyoroti persoalan tersebut melalui pendekatan kebahasaan. Dalam wawancara dengan redaksi nasionalnews.co.id, ia menekankan pentingnya membaca frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara cermat, baik dari sisi bentuk bahasa, susunan sintaksis, maupun makna semantisnya.
Bagi Mulyadi, kata “satu” tidak boleh dilepaskan dari struktur frasa yang mengikutinya. Penamaan “Badan Pemeriksa Keuangan” juga perlu dibaca dalam konteksnya sebagai nama lembaga konstitusional. Menurutnya, pembedaan makna antara pemeriksaan dan pengawasan menjadi penting ketika istilah-istilah tersebut digunakan dalam argumentasi mengenai kewenangan lembaga negara.
“Frasa yang memeriksa dan melekat pada Badan Pemeriksa Keuangan itu harus dibaca secara cermat dalam kaitannya dengan ketentuan hukum mengenai pemeriksaan keuangan negara. Jadi, tidak bisa begitu saja disamakan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Mulyadi dalam wawancara tersebut.
Pandangan ini menempatkan bahasa sebagai salah satu pintu masuk untuk memahami persoalan konstitusional. Namun, persoalan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi tidak berhenti pada arti sebuah kata. Di dalamnya juga terdapat pertanyaan mengenai hubungan antarnorma, kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), fungsi pengawasan internal pemerintah, serta standar pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara pidana.
Perkara ini diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., dengan tim kuasa hukum yang antara lain melibatkan Rinto Maha, S.H., M.H. Pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan konstitusional di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Pertanyaan besarnya: apakah rumusan tersebut telah memberikan kepastian hukum yang memadai mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara? Dan sejauh mana pendekatan linguistik dapat membantu menjelaskan batas antara mandat konstitusional BPK dan fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga lain?
Di tengah proses pengujian tersebut, argumentasi Mulyadi menghadirkan dimensi yang tidak kalah penting: konstitusi ditulis dengan bahasa, dan bahasa harus dibaca secara teliti agar tidak melahirkan pemaknaan yang melampaui atau mengaburkan norma.
Bahasa Konstitusi dan Persoalan Makna “Satu”
Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Ketentuan ini memberikan dasar konstitusional bagi keberadaan BPK sekaligus menegaskan prinsip kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan mandatnya.
Dalam perspektif linguistik, perhatian Mulyadi tertuju pada konstruksi frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Ia memandang bahwa setiap unsur dalam konstruksi tersebut mempunyai fungsi dan kontribusi makna yang harus dipahami berdasarkan hubungan antarkata.
Kata “satu”, menurutnya, memiliki makna bilangan yang secara mendasar menunjuk pada ketunggalan. Kata tersebut tidak sekadar menjadi hiasan bahasa, melainkan memberikan penanda kuantitas terhadap unsur yang mengikutinya. Ketika digunakan dalam rumusan konstitusi, maknanya perlu dibaca bersama konteks norma dan identitas lembaga yang disebutkan secara eksplisit.
Mulyadi juga menghubungkan kajiannya dengan teori Metabahasa Semantik Alami atau Natural Semantic Metalanguage (NSM), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Metabahasa Semantik Alami (MSA). Pendekatan ini digunakan untuk menguraikan makna melalui unsur-unsur semantis dasar agar suatu kata tidak semata-mata dijelaskan dengan definisi yang berputar pada istilah lain.
Dalam kerangka tersebut, kata “satu” diperlakukan sebagai salah satu makna asali yang dapat membantu menjelaskan konsep ketunggalan. Mulyadi merujuk pada kajian lintas bahasa, termasuk bahasa Melayu dan bahasa Aceh, untuk menerangkan bahwa makna dasar suatu kata perlu dibedakan dari variasi penggunaannya dalam konteks tertentu.
Akan tetapi, terdapat hal yang perlu diperhatikan. Makna leksikal suatu kata dan akibat hukum dari pemakaiannya dalam konstitusi merupakan dua lapisan analisis yang berkaitan, tetapi tidak identik. Makna dasar “satu” dapat dijelaskan secara linguistik, sedangkan cakupan kewenangan lembaga negara tetap harus ditentukan dengan membaca keseluruhan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Karena itu, argumentasi linguistik mengenai ketunggalan BPK tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan tentang bentuk koordinasi, pembagian fungsi, atau kontribusi lembaga lain dalam proses pengawasan, audit, penyidikan, dan pembuktian perkara pidana.
Di sinilah pentingnya membedakan antara identitas lembaga, fungsi kelembagaan, dan kewenangan hukum. Satu lembaga dapat memiliki kedudukan konstitusional tertentu, sementara lembaga lain dapat menjalankan fungsi berbeda berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apakah suatu fungsi tertentu termasuk pemeriksaan konstitusional, pengawasan internal, atau kegiatan pendukung penegakan hukum harus diuji berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Mulyadi menekankan bahwa nama resmi lembaga tidak boleh diperlakukan sebagai istilah generik yang dapat dipertukarkan tanpa mempertimbangkan identitas dan mandatnya.
“Secara ortografi, Badan Pemeriksa Keuangan mengacu pada nama lembaga resmi sehingga tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan nama lembaga audit lain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan perhatian pada aspek ortografi dan penamaan kelembagaan. Dalam penulisan bahasa, nama diri memang berbeda dari sebutan umum. Namun, dalam penafsiran hukum, pengenalan nama resmi harus dilengkapi dengan kajian sistematis terhadap norma yang mengatur fungsi dan kewenangan lembaga bersangkutan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai kata “satu” bukan hanya tentang jumlah. Dalam perkara ini, kata tersebut menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang bagaimana rumusan konstitusi diterjemahkan menjadi kepastian kewenangan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Sintaksis: Satu Frasa, Satu Struktur Makna
Dalam penjelasannya kepada redaksi nasionalnews.co.id, Mulyadi juga menguraikan frasa konstitusional tersebut melalui pendekatan sintaksis. Menurutnya, rangkaian “satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” perlu dipahami sebagai satu kesatuan struktur bahasa, bukan sebagai sejumlah kata yang ditafsirkan secara terpisah tanpa memperhatikan hubungan gramatikalnya.
Ia menyatakan bahwa kata “satu” menjadi inti penanda kuantitas, sedangkan rangkaian “Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” mengidentifikasi lembaga yang dimaksud. Unsur-unsur tersebut membentuk satu konstruksi yang harus dibaca secara utuh.
Dalam analisis sintaksis, penentuan inti frasa, fungsi pewatas, dan hubungan antarkomponen memerlukan ketelitian. Secara umum, “satu” dapat dianalisis sebagai penentu jumlah, “Badan Pemeriksa Keuangan” sebagai nama lembaga yang dirujuk, dan “yang bebas dan mandiri” sebagai klausa relatif yang memberikan keterangan mengenai lembaga tersebut.
Analisis ini memperlihatkan bahwa setiap unsur mempunyai kontribusi tersendiri. Kata bilangan menyatakan jumlah, nama lembaga menunjukkan referen, sementara keterangan “bebas dan mandiri” menerangkan karakter kelembagaan yang ditegaskan konstitusi.
Mulyadi menilai bahwa struktur tersebut penting untuk mencegah pengaburan identitas lembaga yang disebut secara eksplisit oleh UUD 1945. Dalam pandangannya, penafsiran terhadap frasa konstitusi seharusnya tidak melepaskan nama resmi lembaga dari konteks gramatikal dan semantisnya.
Namun, satu catatan akademis perlu ditempatkan secara proporsional: penyebutan suatu lembaga dalam konstitusi dan penggunaan kata bilangan di depannya tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan tentang kewenangan lembaga lain. Kesimpulan mengenai eksklusivitas suatu kewenangan harus ditopang oleh pembacaan menyeluruh terhadap norma konstitusi, undang-undang terkait, dan hubungan di antara ketentuan-ketentuan tersebut.
Karena itu, analisis sintaksis Mulyadi dapat dipahami sebagai argumentasi tentang pentingnya menjaga keutuhan struktur bahasa konstitusi. Seberapa jauh argumentasi tersebut menentukan batas kewenangan pemeriksaan keuangan negara merupakan persoalan penafsiran hukum yang menjadi ranah pengujian oleh Mahkamah Konstitusi.
Semantik: Membedakan “Satu”, “Suatu”, dan “Sebuah”
Mulyadi juga menyoroti perbedaan perilaku semantis kata “satu” dengan kata “suatu” dan “sebuah”. Ketiganya dapat berhubungan dalam penggunaan bahasa tertentu, tetapi tidak selalu mempunyai fungsi dan penekanan yang sama.
Kata “satu” secara langsung dapat menyatakan bilangan atau ketunggalan. Kata “sebuah” lazim digunakan sebagai penentu jumlah untuk nomina tertentu, sedangkan “suatu” sering digunakan untuk memperkenalkan sesuatu yang belum diidentifikasi secara khusus atau dalam pengertian yang lebih umum, bergantung pada konteks kalimat.
Dalam rumusan konstitusi, kata-kata tersebut tidak dapat dianggap selalu saling menggantikan tanpa perubahan nuansa. Penafsiran harus memperhatikan pilihan kata yang digunakan pembentuk konstitusi, susunan kalimat, konteks normatif, dan tujuan ketentuan.
Dari sudut pandang Mulyadi, kata “satu” memiliki posisi penting karena berhubungan dengan penegasan mengenai BPK sebagai lembaga yang disebut dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Ia juga menempatkan frasa “Badan Pemeriksa Keuangan” dalam hubungan paradigmatis dengan istilah umum seperti lembaga negara yang menjalankan fungsi audit keuangan. Dalam linguistik, hubungan paradigmatis menunjukkan hubungan pilihan atau kesepadanan tertentu di antara unsur bahasa. Akan tetapi, hubungan dalam tataran istilah umum tidak berarti dua nama lembaga yang berbeda dapat dipertukarkan dalam tataran hukum.
BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), misalnya, memiliki nama, dasar pembentukan, dan kerangka tugas yang berbeda. Kemiripan unsur kata “keuangan” dalam kedua nama tersebut tidak menjadikan keduanya identik secara kelembagaan.
Perbedaan ini relevan karena perdebatan dalam perkara konstitusional tidak cukup diselesaikan dengan melihat kesamaan istilah. Yang perlu ditelaah adalah norma yang memberikan kewenangan, ruang lingkup tugas, prosedur pelaksanaan, dan kedudukan hasil pemeriksaan atau pengawasan dalam pembuktian perkara.
Dengan pendekatan tersebut, linguistik membantu mengidentifikasi arti dan struktur bahasa, sedangkan ilmu hukum menguji konsekuensi normatifnya. Keduanya dapat saling melengkapi tanpa harus mengaburkan batas masing-masing disiplin.
BPK dan BPKP: Persoalan Identitas, Fungsi, dan Mandat
Salah satu bagian penting dari argumentasi Mulyadi adalah pembedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, penggunaan istilah pemeriksaan dalam nama BPK tidak dapat begitu saja disamakan dengan istilah pengawasan yang menjadi bagian dari identitas BPKP.
Secara konstitusional, BPK disebut secara eksplisit dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan keberadaan BPK yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kedudukan ini menjadikan BPK lembaga yang mempunyai mandat konstitusional tersendiri.
Sementara itu, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang menjalankan tugas pengawasan di bidang keuangan negara dan pembangunan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan fungsinya mencakup pengawasan intern atas akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan, termasuk kegiatan tertentu berdasarkan penugasan pemerintah.
Perbedaan mandat tersebut tidak boleh diabaikan. BPK menjalankan pemeriksaan berdasarkan kedudukan konstitusionalnya, sedangkan BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern dalam kerangka pemerintahan. Keduanya memiliki posisi kelembagaan berbeda, meskipun dalam praktik tata kelola keuangan negara dapat terdapat koordinasi atau hubungan kerja sesuai aturan.
Mulyadi berpandangan bahwa perbedaan antara “memeriksa” dan “mengawasi” perlu mendapatkan perhatian ketika istilah lembaga audit keuangan digunakan dalam norma pidana. Menurutnya, penafsiran tidak seharusnya menghilangkan identitas BPK sebagai lembaga yang secara eksplisit disebut konstitusi.
Akan tetapi, perbedaan istilah dalam nama lembaga bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah suatu hasil audit, pengawasan, atau penghitungan dapat digunakan dalam proses hukum. Hal tersebut juga bergantung pada peraturan yang berlaku, kewenangan yang diberikan, metode yang digunakan, serta bagaimana hasilnya dinilai dalam proses pembuktian.
Dengan demikian, pokok perdebatan bukan sekadar apakah BPK dan BPKP memiliki nama berbeda. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana hukum mengatur hubungan antara mandat pemeriksaan konstitusional, pengawasan intern pemerintah, penghitungan kerugian negara, dan kebutuhan pembuktian dalam perkara pidana.
Batas-batas tersebut perlu dijelaskan secara konsisten agar penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai dasar hukum setiap tindakan kelembagaan.
Pasal 603 KUHP dan Perdebatan Kepastian Hukum
Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 berangkat dari persoalan mengenai rumusan “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Pemohon menilai bahwa rumusan tersebut tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang dimaksud, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang memeriksa dan menghitung kerugian keuangan negara.
Pasal 603 KUHP mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam penerapan ketentuan pidana tersebut, persoalan kerugian negara menjadi salah satu aspek yang dapat berkaitan dengan proses pengumpulan bukti dan penilaian perkara.
Menurut argumentasi pemohon, kejelasan mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit atau penghitungan kerugian keuangan negara penting bagi kepastian hukum. Pemohon menghubungkan persoalan tersebut dengan kedudukan konstitusional BPK, prinsip persamaan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, dan perlindungan dari penerapan hukum yang sewenang-wenang.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang nama lembaga yang dicantumkan dalam penjelasan undang-undang. Rumusan norma juga harus memberikan kejelasan yang memadai mengenai ruang lingkup kewenangan dan cara norma tersebut diterapkan dalam praktik.
Dalam perkara pidana, ketidakjelasan mengenai prosedur, dasar kewenangan, atau status suatu hasil pemeriksaan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Perbedaan itu perlu diselesaikan melalui penafsiran hukum yang cermat, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang mengatur setiap lembaga dan prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, perlu dibedakan antara lembaga yang melakukan pemeriksaan atau penghitungan, lembaga yang menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana, penuntut umum yang mengajukan perkara, serta pengadilan yang menilai alat bukti dan memutus perkara. Setiap lembaga menjalankan fungsi yang tidak identik.
Karena itu, penegasan mengenai kedudukan BPK tidak serta-merta berarti seluruh fungsi lembaga lain dalam proses penegakan hukum harus dihapuskan. Persoalan yang perlu dijawab adalah sejauh mana kewenangan masing-masing lembaga diberikan oleh hukum dan bagaimana hasil pekerjaannya dapat digunakan secara sah dalam proses pembuktian.
Bagi pemohon, pengujian ini diharapkan menghasilkan kepastian mengenai penafsiran norma yang dipersoalkan. Bagi sistem hukum secara lebih luas, perkara ini membuka ruang evaluasi tentang konsistensi hubungan antara norma konstitusi dan rumusan undang-undang di bawahnya.
Mengapa Pendekatan Linguistik Menjadi Relevan?
Dalam proses pembentukan dan penerapan hukum, bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa merupakan medium yang digunakan untuk merumuskan hak, kewajiban, larangan, kewenangan, dan batas tindakan negara.
Satu istilah yang digunakan dalam undang-undang dapat memengaruhi pemahaman mengenai subjek hukum, objek yang diatur, serta ruang lingkup tindakan yang dibenarkan. Ketika istilah tersebut berhubungan dengan nama lembaga negara, persoalan bahasa menjadi semakin penting karena dapat menyangkut identitas dan mandat kelembagaan.
Pendekatan linguistik dapat membantu menjawab beberapa pertanyaan mendasar: apa makna suatu kata, bagaimana kata-kata membentuk satuan sintaksis, apa hubungan antarkomponen kalimat, dan bagaimana suatu istilah dipahami dalam konteks penggunaannya.
Dalam perkara ini, perhatian Mulyadi terhadap kata “satu”, nama resmi BPK, serta perbedaan istilah pemeriksaan dan pengawasan menawarkan satu jalur analisis untuk membaca rumusan konstitusi secara lebih teliti.
Namun, pendekatan linguistik juga memiliki batas. Makna kata tidak dapat berdiri sendiri tanpa konteks, dan hasil analisis bahasa tidak otomatis menjadi satu-satunya penentu akibat hukum. Penafsiran konstitusi memerlukan pembacaan sistematis terhadap pasal yang bersangkutan, hubungan dengan pasal lain, sejarah pembentukan norma jika relevan, serta prinsip-prinsip negara hukum.
Dengan kata lain, bahasa dapat memperjelas pertanyaan yang harus dijawab, tetapi penetapan akibat hukum tetap membutuhkan argumentasi konstitusional yang utuh.
Kehati-hatian tersebut justru memperkuat kualitas perdebatan. Pendapat ahli linguistik dapat memberikan penjelasan tentang struktur dan makna bahasa, sementara ahli hukum tata negara dan hukum keuangan negara dapat menguji bagaimana makna itu berhubungan dengan sistem kewenangan.
Dalam ruang persidangan, berbagai disiplin ilmu dapat saling memberikan kontribusi. Tugas Mahkamah Konstitusi adalah menilai keseluruhan argumentasi dan bukti yang diajukan para pihak, lalu menentukan apakah norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
Dampak yang Diharapkan terhadap Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Mulyadi berharap agar para hakim konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil yang diajukan Leonardi melalui tim kuasa hukumnya. Ia menilai bahwa penegasan mengenai kedudukan dan kewenangan lembaga pemeriksa keuangan negara berpotensi membawa konsekuensi penting bagi praktik hukum di Indonesia.
Menurut pandangannya, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dan memberikan penafsiran yang memperjelas kedudukan BPK, dampaknya dapat meluas ke penanganan perkara hukum pada masa mendatang. Ia juga menilai bahwa putusan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai perkara-perkara yang sebelumnya telah diputus dan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau penghitungan kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, konsekuensi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya dari kemungkinan dikabulkannya permohonan. Dampak suatu putusan konstitusional bergantung pada amar putusan, pertimbangan hukumnya, cakupan norma yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau diberi pemaknaan tertentu, serta ketentuan hukum yang mengatur upaya hukum dan pelaksanaan putusan.
Putusan yang mengubah atau memperjelas penafsiran suatu norma tidak dengan sendirinya membatalkan semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penilaian terhadap perkara individual tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang tersedia dan mempertimbangkan keadaan masing-masing perkara.
Demikian pula, jika Mahkamah menegaskan kedudukan BPK dalam konteks norma yang diuji, penerapannya perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan putusan. Tidak tepat mendahului putusan dengan menyatakan bahwa semua hasil pemeriksaan lembaga lain otomatis tidak sah atau bahwa seluruh perkara terdahulu pasti harus dibuka kembali.
Meski demikian, harapan Mulyadi mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam sistem peradilan. Bagi masyarakat, kepastian bukan hanya menyangkut siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga apakah kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan hukum, dengan prosedur yang jelas, dan dengan perlindungan yang memadai terhadap hak setiap orang.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, kepastian tersebut harus berjalan seiring dengan akuntabilitas pengelolaan uang publik. Negara membutuhkan mekanisme yang dapat mendeteksi penyimpangan, mengukur kerugian secara dapat dipertanggungjawabkan, dan mendukung penegakan hukum tanpa mengabaikan asas legalitas serta hak-hak warga negara.
Menjaga Akuntabilitas Tanpa Mengaburkan Batas Kewenangan
Perdebatan tentang BPK dan BPKP tidak semestinya diarahkan menjadi pertentangan antarlembaga. Keduanya menjalankan fungsi yang memiliki dasar dan ruang lingkup tersendiri dalam sistem pemerintahan. Yang diperlukan adalah kejelasan mengenai batas mandat, hubungan kerja, dan penggunaan hasil pemeriksaan atau pengawasan sesuai ketentuan hukum.
BPK memiliki kedudukan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah dalam kerangka tugas yang diatur peraturan perundang-undangan. Keberadaan keduanya memperlihatkan bahwa tata kelola keuangan negara melibatkan berbagai mekanisme kontrol dengan karakter yang berbeda.
Tantangannya adalah memastikan bahwa perbedaan fungsi tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika hasil pemeriksaan atau pengawasan dibawa ke dalam proses penegakan hukum. Standar yang transparan, prosedur yang konsisten, dan dasar kewenangan yang dapat diuji menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam perkara pidana, penentuan adanya kerugian keuangan negara juga harus dibedakan dari penentuan kesalahan pidana seseorang. Penghitungan kerugian merupakan salah satu persoalan yang dapat relevan dalam pembuktian, tetapi pertanggungjawaban pidana harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, pembahasan mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan atau penghitungan tidak boleh mengabaikan keseluruhan proses peradilan. Kepastian mengenai sumber dan metode penghitungan perlu disertai penilaian terhadap keabsahan bukti, hubungan bukti dengan unsur tindak pidana, dan hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Pada titik inilah penegasan kewenangan menjadi penting bagi semua pihak. Pemerintah memerlukan tata kelola keuangan yang akuntabel, aparat penegak hukum membutuhkan pedoman yang jelas, dan warga negara membutuhkan jaminan bahwa tindakan negara didasarkan pada norma yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Menanti Penegasan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 menempatkan persoalan bahasa, konstitusi, audit keuangan negara, dan kepastian hukum dalam satu ruang pengujian. Permohonan yang diajukan Leonardi mempersoalkan rumusan “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Melalui argumentasi linguistiknya, Mulyadi menekankan bahwa kata “satu” dan nama resmi BPK perlu dibaca dengan memperhatikan struktur bahasa dan konteks konstitusionalnya.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa satu rumusan undang-undang dapat membawa persoalan yang luas ketika diterapkan dalam sistem hukum. Makna istilah, kedudukan lembaga, dan penggunaan hasil pemeriksaan dalam pembuktian harus ditempatkan dalam kerangka norma yang saling berhubungan.
Harapan Mulyadi agar permohonan dikabulkan merupakan sikap dan argumentasi yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai ahli linguistik. Sementara itu, penentuan apakah dalil pemohon beralasan menurut hukum, bagaimana frasa yang diuji harus ditafsirkan, serta apa konsekuensi hukumnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pada akhirnya, ukuran utama bukanlah kemenangan satu lembaga atas lembaga lain, melainkan terwujudnya sistem hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedudukan konstitusional BPK perlu dihormati, fungsi pengawasan intern harus dijalankan sesuai mandatnya, dan proses penegakan hukum harus tetap menjamin kepastian serta keadilan.
Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan negara, kejelasan kewenangan menjadi fondasi penting. Negara membutuhkan pemeriksaan yang akuntabel, pengawasan yang efektif, dan proses peradilan yang tidak menyisakan keraguan mendasar mengenai dasar hukum tindakan lembaga.
Melalui perkara ini, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada kesempatan untuk memberikan penegasan terhadap persoalan konstitusional yang diajukan pemohon. Apa pun putusannya kelak, pembacaan yang cermat terhadap bahasa konstitusi, sistem kewenangan, dan prinsip kepastian hukum akan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Sebab, ketika uang negara dikelola atas nama rakyat, kewenangan untuk memeriksa dan mengawasinya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dan ketika kewenangan itu digunakan dalam proses pidana, kejelasan tersebut harus berjalan beriringan dengan keadilan bagi setiap orang. (Red 01)












