JAKARTA – Tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., selaku Pemohon dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, menyoroti persoalan kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara pidana. Kuasa hukum menilai diperlukan kepastian hukum dan standardisasi pemeriksaan kerugian negara agar penetapan tersangka tidak didasarkan pada hasil penghitungan yang dipersoalkan dasar kewenangan maupun metodologinya.
Hal tersebut disampaikan Rinto Maha, S.H., M.H., selaku anggota tim kuasa hukum Pemohon, saat menanggapi keterangan para ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/10/2026).
Perkara tersebut merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam keterangannya kepada Nasionalnews.co.id, Rinto menegaskan bahwa persoalan penghitungan kerugian negara tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis auditor, tetapi juga menyangkut dasar kewenangan, independensi, dan standar hukum yang digunakan.
BPK dan BPKP Memiliki Kedudukan Berbeda
Rinto menjelaskan, Pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rinto, perbedaan kedudukan dan dasar hukum tersebut perlu diperhatikan ketika hasil penghitungan kerugian negara digunakan dalam proses penegakan hukum.
“BPK memperoleh dasar konstitusional dalam Pasal 23E UUD 1945, sedangkan BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern berdasarkan peraturan presiden. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan masing-masing, terutama ketika hasil penghitungan kerugian negara dijadikan dasar dalam perkara pidana,” ujar Rinto.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rinto juga menyinggung Pasal 70 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengenai akibat hukum keputusan atau tindakan pemerintahan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Menurut dia, ketentuan tersebut relevan untuk membahas konsekuensi hukum suatu tindakan apabila dasar kewenangannya dipersoalkan. Namun, penerapannya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta setiap perkara.
Penghitungan Kerugian Negara Harus Memiliki Standar
Dalam pandangan tim kuasa hukum, persoalan mendasar yang perlu diselesaikan ialah belum adanya keseragaman standar yang tegas dalam praktik penghitungan kerugian negara ketika hasil audit digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Rinto menilai, perbedaan hasil pemeriksaan atau penghitungan dari sejumlah lembaga dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum apabila tidak disertai metodologi yang transparan, dasar kewenangan yang jelas, dan mekanisme pengujian yang memadai.
“Kita membutuhkan standardisasi penghitungan kerugian negara. Jangan sampai terdapat perbedaan standar antara BPK, BPKP, inspektorat, maupun auditor eksternal tanpa mekanisme yang jelas untuk menguji hasilnya. Jika seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, dasar penghitungan kerugian negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keilmuan,” katanya.
Ia menambahkan, independensi auditor menjadi aspek penting. Hasil audit, menurut dia, semestinya lahir dari pemeriksaan profesional yang objektif dan tidak diarahkan oleh kepentingan pihak tertentu.
Rinto juga mendorong agar pihak yang diperiksa memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan penjelasan, memberikan tanggapan, serta mengajukan koreksi terhadap temuan audit sebelum kesimpulan mengenai kerugian negara digunakan dalam proses hukum, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Soroti Perkara yang Dialami Leonardi
Dalam perkara yang melibatkan Leonardi, Rinto menyatakan pihaknya mempersoalkan penggunaan laporan hasil pemeriksaan BPKP yang menurut tim kuasa hukum menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam laporan tersebut dan menegaskan bahwa kesimpulan mengenai kerugian negara harus didukung bukti serta metode penghitungan yang dapat diuji.
“Dalam perkara Pak Leonardi, kami mempersoalkan laporan hasil pemeriksaan yang menurut kami belum memenuhi standar yang semestinya. Karena itu, dasar penghitungan kerugian negara harus dibuka untuk diuji, termasuk bagaimana kerugian tersebut ditentukan dan apa bukti yang mendasarinya,” ujar Rinto.
Ia menegaskan, pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum Pemohon yang perlu diuji melalui proses peradilan. Penilaian mengenai keabsahan laporan audit, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rinto, persoalan ini penting karena hasil penghitungan kerugian negara dapat memiliki konsekuensi serius bagi seseorang ketika digunakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ahli Linguistik Sebelumnya Menyoroti Frasa “Satu Badan Pemeriksa Keuangan”
Dalam rangkaian persidangan perkara tersebut, ahli linguistik Prof. Mulyadi, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, sebelumnya memberikan keterangan mengenai makna frasa “satu Badan Pemeriksa Keuangan” dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Melalui pendekatan linguistik, Mulyadi menjelaskan bahwa kata “satu” memiliki makna bilangan tunggal, sedangkan frasa “Badan Pemeriksa Keuangan” merujuk pada nama lembaga resmi yang disebut dalam konstitusi.
Dalam keterangan yang disampaikan pada persidangan Rabu (14/10/2026), sebagaimana materi yang disampaikan kepada Nasionalnews.co.id, Mulyadi berpandangan bahwa secara sintaksis frasa tersebut menempatkan BPK sebagai subjek konstitusional yang bebas dan mandiri dalam menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara.
Ia juga membedakan makna pemeriksaan dengan pengawasan. Menurut perspektif linguistik yang disampaikannya, penggunaan nama dan frasa dalam konstitusi perlu dibaca berdasarkan struktur bahasa, makna semantis, serta konteks penggunaannya.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai penafsiran konstitusional atas kedudukan BPK dan hubungannya dengan lembaga lain yang menjalankan fungsi pengawasan maupun pemeriksaan.
Meski demikian, ruang lingkup kewenangan setiap lembaga tetap harus dinilai dengan memperhatikan keseluruhan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk ketentuan yang mengatur fungsi pengawasan intern dan penggunaan hasil audit dalam proses penegakan hukum.
Pemohon Minta MK Tegaskan Kepastian Hukum
Rinto berharap Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang tegas terhadap persoalan konstitusional yang diajukan Pemohon. Menurutnya, penafsiran norma hukum harus memberikan kepastian mengenai kewenangan lembaga, standar pembuktian, serta perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana.
“Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menjaga konstitusi. Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sudut pandang praktik penegakan hukum, tetapi juga dari dasar konstitusional, kewenangan lembaga, dan kepastian hukum,” kata Rinto.
Ia menegaskan, standardisasi penghitungan kerugian negara bukan dimaksudkan untuk menghambat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, menurut dia, standar yang transparan dan dapat diuji akan memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mencegah kekeliruan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana.
Bagi tim kuasa hukum Pemohon, kepastian hukum menuntut agar setiap dugaan tindak pidana dibuktikan melalui prosedur yang sah, alat bukti yang memadai, serta penilaian yang independen. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara dapat berjalan seiring dalam kerangka negara hukum.(Red 01)












