Jakarta, Nasionalnews.co.id – Kemajuan teknologi informasi melahirkan profesi baru dalam dunia maya. Diantara profesi baru itu adalah buzzer dan influencier. Profesi baru ini sangat menjanjikan dengan bayaran yang tinggi. Mereka bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan tertentu.
Sesungguhnya Buzzer ( pendengung ) adalah suatu profesi atau keahlian untuk menarik simpati publik agar mendukung pendapat yang disebarkan melalui Media Sosial. Namun sering kali kalimatnya yang dipilih sedemikian rupa selain bombastis dan agressif, juga sering kali berisi fitnah, olok-olok dan kabar bohong.
Oleh karena itu MUI PUSAT mengeluarkan fatwa no 24 / 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Melalui akun twitternya, Ketua Komite Dakwah MUI ,KH DR Cholil Nafis mengatakan besarnya dosa para buzzer yang suka memfitnah, sebarkan kabar bohong dan membuli.
Buzzer berbeda dengan Influencier / Juru pengaruh yaitu profesi yang menyebar luaskan suatu keputusan atau kebijakan negara atau suatu pihak lain dengan menjelaskan substansinya agar jelas maksud dan tujuannya. Selain itu juga menggunakan bahasa yang sopan dan terukur serta bersifat faktual.
Mungkin pengguna buzzer menganggap bahwa dengungan para buzer yang disewanya hasilnya efektip. Namun jangan lupa dengungan para buzzer yg bernada fitnah menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan cenderung menimbulkan perpecahan, suatu hal yang perlu dihindari ditengah masih adanya polarisasi akibat pilpres.
Jalan panjang masih harus dilalui oleh bangsa dan negara ini untuk keluar dari berbagai macam krisis yang timbul sebagai akibat covid 19. Tidak ada jalan lain kecuali kita memperkuat ikatan persatuan dan menghindari perpecahan. Dan dalam hal ini negaralah yang berdiri paling depan “ mempersaudarakan segenap elemen bangsa “ sesuai dengan pesan pembukaan UUD “ melindungi segenap bangsa
“. Oleh mantan Waketum PBNU, KH. As’ad Said Ali, Jum’at, 12/02/2021.