JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan banding atas putusan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Jaksa menilai vonis majelis hakim tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan, terutama terkait kerugian perekonomian negara dan besaran uang pengganti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto SH, MH mengatakan permohonan banding telah diajukan pada Jumat (27/2/2026).
“Kami telah mengajukan banding ke pengadilan pada hari ini,” ujar Ruri kepada wartawan.
Menurut Ruri, terdapat sejumlah fakta hukum yang terungkap selama persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak dipertimbangkannya secara utuh unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Jaksa juga mencatat adanya perbedaan mendasar antara tuntutan dan putusan hakim, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Semuanya akan menjadi pertimbangan kami ketika menentukan apakah dilakukan upaya hukum banding atau tidak. Sudah ada beberapa catatan, termasuk perbedaan pandangan mengenai kerugian perekonomian negara,” ujar Zulkipli usai sidang.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan sembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Vonis Lebih Ringan, Uang Pengganti Banyak Dihapus
Putusan majelis hakim menuai perhatian karena sebagian besar terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti, meskipun jaksa sebelumnya menuntut pembayaran dalam jumlah signifikan.
Secara umum, pidana penjara yang dijatuhkan juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa putusan tersebut seolah menjadi “bonus” bagi para terdakwa karena mengurangi secara signifikan beban pidana maupun kewajiban pengembalian kerugian negara.
Dari sembilan terdakwa, hanya satu orang yang dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza sebesar Rp2,9 triliun. Padahal jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti Rp13,4 triliun.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya sama sekali tidak dibebani uang pengganti meskipun dalam tuntutan jaksa nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Beberapa perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim antara lain:
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun serta dibebaskan dari kewajiban uang pengganti Rp5 miliar.
Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun tanpa uang pengganti Rp5 miliar.
Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun tanpa uang pengganti Rp5 miliar.
Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun tanpa kewajiban uang pengganti Rp1 triliun dan 11 juta dollar AS.
Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun tanpa uang pengganti Rp1,17 triliun.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan banding.
Dipersoalkan Unsur Kerugian Negara
Jaksa menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.
Padahal, majelis hakim dalam pertimbangannya tetap menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta mengakui adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, tidak dimasukkannya unsur kerugian perekonomian negara serta tidak dibebaninya sebagian besar terdakwa dengan uang pengganti dinilai sebagai inkonsistensi dalam putusan.
Melalui upaya banding tersebut, jaksa berharap pengadilan tingkat selanjutnya dapat memberikan penilaian ulang yang lebih komprehensif terhadap kerugian negara dan tanggung jawab para terdakwa.
Putusan ini sekaligus kembali menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi pemidanaan dalam perkara korupsi bernilai besar, terutama ketika vonis pengadilan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum. (Ramdhani)












