JAKARTA – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika (Aptika) Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggoro, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Jaksa menilai Bambang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp140,86 miliar.
Selain pidana penjara 10 tahun, Bambang juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
“Menjatuhkan terdakwa Bambang Dwi Anggoro pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara,” ujar jaksa di persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS Kemenkominfo periode 2020–2022.
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa PDNS Kominfo periode 2020–2024, Nova Zanda, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, Alfie Asman, dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Sementara itu, Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021, Pinie Panggar Agustie, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Pinie juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta dalam pelaksanaan proyek PDNS sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp140,86 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ramdhani)












