Berita  

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Dihukum 9–15 Tahun Penjara

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat (26–27/2/2026).

Kesembilan terdakwa yang divonis adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi antara 9 hingga 15 tahun. Selain itu, seluruh terdakwa dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500 serta diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Sementara itu, Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara.
Adapun Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni pidana penjara selama 15 tahun. Selain pidana pokok dan denda, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 yang dinilai sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Aset milik terdakwa juga ditetapkan sebagai barang bukti yang disita untuk negara.

Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola minyak dari sektor hulu hingga hilir yang terbagi dalam sejumlah klaster, yakni minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim, khususnya terkait perbedaan antara putusan dengan tuntutan jaksa mengenai pidana uang pengganti.

Jaksa akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut. (Ramdhani)