JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I menggelar lelang serentak barang rampasan negara.
Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme open bidding pada Rabu (12/8/2026) pukul 14.15–14.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yogie Verdika, S.H., M.H., mengatakan terdapat sembilan lot barang rampasan negara yang ditawarkan dalam lelang tersebut.
“Total barang rampasan negara yang dilelang sebanyak sembilan lot,” kata Yogie dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Sembilan lot tersebut terdiri atas empat unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua, serta satu buah tas merek Balenciaga.
Adapun total nilai limit seluruh barang yang dilelang mencapai Rp281.444.000.
Dari sembilan lot yang ditawarkan, sebanyak delapan lot berhasil terjual dengan total nilai Rp432.697.000. Nilai tersebut meningkat sekitar 154 persen dibandingkan total nilai limit barang yang berhasil terjual.
Sementara itu, satu lot berupa tas merek Balenciaga tidak mendapatkan penawaran atau berstatus Tidak Ada Penawaran (TAP). Barang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp20.647.000.
Kejari Jakarta Pusat menyebut hasil lelang tersebut berpotensi memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp432.697.000.
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Melalui mekanisme lelang secara terbuka, barang rampasan yang telah memiliki status hukum dapat dimanfaatkan secara optimal dan hasilnya dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ramdhani)












