Pemerintah Berkeputusan Untuk Kembali Memperpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro.

JAKARTA,Nasionalnews.co.id-Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Bapak Presiden Joko Widodo mengenai ‘Penanganan Pandemi Covid -19’ pagi tadi,Senin,(3/5/21). di Istana Merdeka, pemerintah berkeputusan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro.

Sebagai laporan terkini, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 alhamdulillah mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global. Jumlah kasus aktif juga mengalami perbaikan jika dibanding bulan Februari dengan kasus aktif tertinggi 16% dan saat sekarang sekitar 6%.

“Sementara itu, untuk tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ICU dan ruang isolasi, data sampai 1 Mei rata-rata nasional berada di angka 35 persen. Kita bersyukur saat ini tidak ada provinsi dengan BOR di atas 70 persen,”ujar Airlangga Hartarto,dalam Keterangan Tertulis,di lansir medsos Pribadinya.

Meski demikian, pemerintah berkeyakinan untuk tetap waspada, menjaga kondisi dan mengantisipasi situasi jelang lebaran dengan melakukan perpanjangan PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pada PPKM tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Penanganan akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

Diharapkan dengan pelaksanaan PPKM Mikro dengan kerja sama yang kuat dari seluruh institusi terkait bersama dukungan masyarakat, penanganan pandemi jelang hari Raya Idul Fitri akan berjalan optimal. Kita berdoa kepada Allah SWT agar bangsa yang kita cintai ini senantiasa dalam petunjuk dan perlindungan-Nya, aamiin YRA.

(Red)