Natuna, Nasionalnews.co.id – Jumat tanggal 06 Agustus 2021, Pukul 09.30 wib s/d 10.30 wib bertempat di Pasar Tradisional Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan isntansi terkait Kabupaten Natuna dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kab. Natuna sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300 / 23 GUGAS-SET / VII TAHUN 2021.
Kegiatan di awali dengan apel persiapan yang di laksanakan di simpang lampu merah Mesjid Jami’ Kecamatan Bunguran Timur.
Dalam kesempatan ini Kasatresnarkoba Polres Narkoba Iptu Benny Syahrizal, S.H., M.H mengatakan sasaran kegiatan ini adalah masyarakat yang berbelanja dan pedagang yang tidak menggunakan Masker di Pasar Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna dan yang dikedepankan adalah Personil Sat Pol PP Kabupaten Natuna selaku penegak Perda di Kabupaten Natuna.
“Bagi pelanggar diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan diberi kesempatan Paling Lambat 3 (tiga) hari mematuhi peraturan sebagaimana dimaksud diatas. Apabila selama waktu diberikan pelanggar tidak mengindahkan teguran maka akan ditindak dan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku”, jelas Iptu Benny.