Berita  

Rinto Maha SH MH: Kasus Satelit Slot Orbit 123 Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata, Bukan Pidana

Jakarta – Tim kuasa hukum Leonardi dalam perkara proyek satelit Slot Orbit 123, yang diwakili oleh Rinto Maha SH MH, menyampaikan pandangan tegas bahwa kasus yang saat ini bergulir tidak layak diproses melalui jalur pidana. Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata yang juga berkaitan erat dengan aspek administrasi negara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rinto menyoroti adanya persoalan mendasar berupa “self-blocking” atau hambatan internal dalam pelaksanaan program strategis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal sudah terdapat ketidaksepahaman di internal, bahkan ada pihak yang secara terbuka tidak menyetujui program yang sejatinya merupakan kebijakan negara.

“Ini yang menjadi masalah utama. Ada pengakuan bahwa program ini tidak disetujui oleh pihak internal tertentu. Padahal ini adalah program resmi yang berasal dari kebijakan presiden dan diturunkan melalui Kementerian Pertahanan. Seharusnya dilaksanakan, bukan dihambat,” ujar Rinto, disela-sela sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 5/5/2026.

Ia menegaskan bahwa proyek satelit Slot Orbit 123 bukanlah program pribadi, melainkan bagian dari kebijakan strategis nasional yang melibatkan banyak pihak, mulai dari level tertinggi pemerintahan hingga pelaksana teknis di lapangan. Oleh karena itu, jika terjadi persoalan, menurutnya penyelesaiannya juga harus bersifat kolektif, bukan justru saling melempar tanggung jawab.

Rinto juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penerimaan barang, khususnya terkait dokumen Certificate of Performance (COP). Ia menjelaskan bahwa terdapat pihak yang tidak memiliki kewenangan secara struktural namun tetap menerima barang dan menandatangani dokumen tersebut, tanpa melalui proses pemeriksaan yang semestinya.

“Dalam aturan pengadaan, sudah jelas siapa yang berwenang menerima barang, yaitu tim pengadaan. Namun dalam kasus ini, ada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan, menerima barang tanpa pemeriksaan, bahkan tanpa sepengetahuan klien kami. Ini yang kemudian menjadi celah dan berujung pada gugatan,” jelasnya.

Akibat dari tindakan tersebut, pihak penyedia akhirnya menggugat dan memenangkan perkara di forum arbitrase internasional di Singapura. Rinto menilai kemenangan tersebut tidak terlepas dari adanya pengakuan administratif atas penerimaan barang, meskipun dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Lebih jauh, ia mengkritisi pendekatan hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai adanya kerugian negara. Menurutnya, logika yang dibangun dalam perkara ini justru berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi Indonesia di tingkat internasional.

“Kalau kerugian negara yang disebutkan itu dijadikan dasar hukum, ini berbahaya. Itu bisa menjadi legal standing bagi pihak lawan untuk kembali menggugat Indonesia di pengadilan internasional lainnya. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Rinto juga mengungkapkan bahwa nilai proyek satelit tersebut sebenarnya mencapai sekitar Rp9 triliun atau setara 669 juta dolar Amerika Serikat, jauh lebih besar dari angka yang selama ini beredar dalam proses persidangan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kompleksitas proyek tidak bisa dilihat secara sederhana apalagi dibebankan kepada satu individu.

Terkait posisi kliennya, Rinto menilai bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakadilan. Ia menyebut bahwa kliennya justru dijadikan “kambing hitam” karena memiliki tanda tangan administratif dalam dokumen yang dipermasalahkan.

“Klien kami ini terlalu jujur. Karena ada tanda tangannya, kemudian dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal ini jelas merupakan tanggung jawab kolektif. Tidak mungkin dalam proyek sebesar ini hanya satu orang yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya fenomena “cuci tangan” dan “buang badan” yang terjadi di antara pihak-pihak terkait ketika masalah mulai mencuat. Menurutnya, sikap tersebut justru memperkeruh keadaan dan menghambat penyelesaian yang seharusnya bisa dilakukan secara konstruktif.

Lebih lanjut, Rinto menegaskan bahwa jika sejak awal semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi, maka Indonesia tidak akan mengalami kekalahan dalam sengketa di Singapura. Ia menilai bahwa jalur dialog dan penyelesaian administratif seharusnya menjadi prioritas sebelum membawa perkara ke ranah pidana.

Dalam pandangannya, hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, bukan justru dijadikan pendekatan utama dalam menyelesaikan persoalan yang bersifat administratif dan kontraktual.

“Ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Kita punya Mahkamah Agung, kita punya mekanisme hukum yang bisa digunakan untuk menggugat atau membela kepentingan negara. Tidak semua harus dipidanakan,” katanya.

Ia bahkan menyatakan kesiapan timnya untuk membantu negara apabila dibutuhkan dalam menghadapi gugatan atau menyusun strategi hukum di ranah perdata. Menurutnya, masih ada peluang untuk memperbaiki posisi Indonesia jika pendekatan yang digunakan tepat.

Di sisi lain, Rinto juga menyoroti aspek strategis dari Slot Orbit 123 yang berkaitan dengan kedaulatan negara. Ia mengingatkan bahwa hilangnya kendali atas slot orbit tersebut dapat berdampak serius terhadap sistem pertahanan dan keamanan nasional.

“Kalau slot orbit itu tidak lagi dikuasai Indonesia, maka ini menjadi persoalan besar. Semua aktivitas di atas sana bisa dipantau pihak lain. Ini menyangkut kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya.

Sebagai penutup, Rinto kembali menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang memiliki tanggung jawab. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang dijadikan korban dalam pusaran persoalan yang kompleks ini.

“Ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem, soal kebijakan, dan soal tanggung jawab bersama. Maka penyelesaiannya pun harus dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.(Red 01)