NUNUKAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kabupaten Nunukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penggeledahan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis hingga Jumat, 25–26 Februari 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan di sejumlah kantor dinas tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dan mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan yang sedang disidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Utara, Samiaji Zakaria, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andi Sugandi D, SH, MH, menyampaikan bahwa penggeledahan di Kabupaten Nunukan merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilakukan di lima kantor dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Ratusan dokumen tertulis maupun elektronik berhasil disita dan diamankan oleh penyidik dari kelima tempat penggeledahan tersebut,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Penyidik Kejati Kalimantan Utara masih terus mendalami dokumen-dokumen yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tersebut. (Ramdhani)












