Berita  

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penghasutan Demo 2025

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya yakni Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dituntut masing-masing dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Tri Yanti Merly C. Pardede menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut Delpedro didakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan serta penyebaran informasi bohong terkait gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Menurut jaksa, Delpedro berperan menyebarkan gambar dan narasi melalui media sosial yang dinilai mengandung unsur hasutan. Para terdakwa juga disebut membuat atau bergabung dalam grup media sosial untuk berkomunikasi secara intens dengan pihak yang memiliki pandangan serupa.

Penyidik kepolisian menemukan sekitar 80 unggahan yang dinilai menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025.

Unggahan tersebut antara lain menggunakan tagar seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr yang dinilai membentuk kampanye terpadu dan memicu kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Selain menggunakan ketentuan KUHP baru, jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal alternatif, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ramdhani)