Oleh: Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE., MM., M.Ak., Ak., CA.
Guru Besar Manajemen Keuangan Daerah, IPDN
Jakarta – Penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai menjadi ujian besar bagi kemampuan pemerintah daerah dalam membangun kemandirian fiskal. Guru Besar Manajemen Keuangan Daerah IPDN, Prof. Dr. Dadang Suwanda, menilai kebijakan tersebut harus menjadi momentum bagi daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Dalam kajiannya bertajuk “Ketika Transfer ke Daerah Menyusut: Ujian Baru bagi Kemandirian Fiskal Daerah”, Dadang mengungkapkan bahwa alokasi TKD yang pada APBN 2025 mencapai sekitar Rp919,9 triliun mengalami penurunan pada 2026. Pemerintah sempat merancang TKD sebesar Rp650 triliun sebelum ditambah sekitar Rp43 triliun sehingga totalnya menjadi sekitar Rp 693 triliun.
Meski terdapat tambahan anggaran, nilai tersebut tetap lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik dengan kemampuan fiskalnya sendiri.
“Penurunan TKD bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBN, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik di daerah,” ujar Dadang, 3/6/2026.
Menurutnya, selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat. Ketergantungan tersebut menjadi persoalan ketika ruang fiskal nasional menyempit dan pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran.
Dadang mengingatkan bahwa upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat dilakukan hanya dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi. Langkah tersebut justru berpotensi membebani masyarakat serta pelaku usaha, terutama di daerah yang aktivitas ekonominya masih terbatas.
Sebagai alternatif, ia mendorong pemerintah daerah memperbaiki basis data perpajakan, menutup kebocoran penerimaan, memperkuat pengelolaan aset daerah, meningkatkan profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memperluas digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa dampak penurunan TKD tidak akan dirasakan secara merata. Daerah dengan PAD besar dan ekonomi yang kuat relatif memiliki bantalan fiskal yang lebih baik. Sebaliknya, daerah dengan PAD rendah, wilayah luas, serta beban pelayanan publik yang tinggi berpotensi menghadapi tekanan yang lebih berat.
Di sejumlah daerah, dana transfer dari pusat masih menjadi sumber utama pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga operasional pemerintahan. Karena itu, penyempitan ruang fiskal dapat memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian prioritas anggaran.
“Belanja yang bersifat seremonial atau kurang berdampak bisa dikurangi, tetapi pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Ia menilai keberhasilan kebijakan penyesuaian TKD tidak cukup diukur dari efisiensi APBN semata. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kualitas layanan publik di daerah tetap terjaga.
Dalam artikelnya, Dadang menawarkan sejumlah agenda strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di antaranya optimalisasi PAD berbasis data, peningkatan kualitas belanja daerah, penertiban dan pemanfaatan aset daerah, penguatan BUMD, serta pengembangan kerja sama dengan dunia usaha dan antarwilayah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab membangun kemandirian fiskal tidak sepenuhnya berada di pundak pemerintah daerah. Pemerintah pusat tetap perlu memberikan dukungan melalui kebijakan afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, termasuk wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Menurut Dadang, transisi menuju kemandirian fiskal harus dilakukan secara bertahap dan adil agar tidak memperlebar kesenjangan pembangunan antardaerah.
“Penurunan TKD dapat menjadi pintu masuk reformasi keuangan daerah apabila dikelola dengan hati-hati. Namun tanpa strategi transisi yang tepat, kebijakan ini berisiko memperlemah pelayanan publik dan memperbesar ketimpangan antar wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan akhir dari kebijakan fiskal bukan sekadar menjaga kesehatan APBN, melainkan memastikan negara tetap hadir melalui pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Karena itu, efektivitas penggunaan setiap rupiah anggaran menjadi faktor yang semakin penting di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Bagi Dadang, kemandirian fiskal daerah pada akhirnya bukan hanya soal besarnya PAD yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah mengelola anggaran secara transparan, produktif, dan berpihak kepada kebutuhan warga. Dengan tata kelola yang baik, ruang fiskal yang terbatas tetap dapat digunakan untuk menjaga kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pelayanan sosial bagi masyarakat.












