Oleh: Prof. Dr. Wirman Syafri Sailiwa
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Saya menulis ini bukan sebagai teori di ruang kuliah, tetapi sebagai kegelisahan akademik sekaligus keprihatinan seorang warga negara. Dalam buku dan kajian saya, saya selalu menegaskan bahwa pemerintah bukanlah semata pemegang kekuasaan, melainkan organ pelayan publik. Kekuasaan adalah instrumen, bukan tujuan. Sayangnya, dalam perjalanan bangsa ini, instrumen itu kerap berubah menjadi tujuan itu sendiri. Lalu, bagaimana sesungguhnya relasi antara pemerintah dan rakyat hari ini?
Krisis Kepercayaan: Musuh Bisu Demokrasi
Saya merujuk pada data OECD (2022) dan Edelman Trust Barometer (2024) yang menunjukkan tren mengkhawatirkan: kepercayaan publik pada institusi negara meluruh, bahkan di negara dengan tata kelola konvensional yang baik. Di Indonesia, ini bukan sekadar angka. Ini adalah realitas pahit di loket-loket pelayanan.
Saya sering bertanya kepada para peserta didik di IPDN: “Ketika warga mengurus KTP, apakah mereka merasa dilayani atau merasa ‘diperintah’?” Jawabannya seringkali membuat saya cemas. Legitimasi negara tidak dibangun di gedung megah atau pidato seremonial. Ia dibangun di meja-meja kecil pelayanan adminduk, di puskesmas, di balai desa. Ketika aparatur mempersulit, meminta ‘biaya tambahan’, atau bersikap feodal, maka negara telah gagal hadir. Saya menyebut ini sebagai citizenship gap — celah di mana rakyat merasa negara adalah beban, bukan pelindung.
Ruang Digital: Antara Emansipasi dan Anarki
Dalam tulisan saya, saya mengutip Castells (2012) tentang networks of outrage. Media sosial telah membuka saluran aspirasi yang sebelumnya mustahil. Sekarang, warga dari pelosok bisa mengkritik kebijakan bupati dalam hitungan menit. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi partisipatif.
Namun saya juga tidak buta pada paradoksnya. Ruang digital yang seharusnya menjadi public sphere versi Habermas, justru berubah menjadi medan polarisasi. Hoaks, buzzer, dan computational propaganda menyebar lebih cepat dari fakta. Akibatnya, opini publik tidak lagi terbentuk dari diskusi rasional, melainkan dari gempita narasi yang paling provokatif. Sebagai ilmuwan pemerintahan, saya melihat ini sebagai kegagalan tata kelola informasi. Negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik tembok birokrasi, namun juga tidak punya mekanisme untuk melawan disinformasi tanpa menjadi otoriter. Ini adalah Catch-22 demokrasi digital.
Post-Truth dan Jebakan Populisme
Saya sepakat dengan Norris dan Inglehart (2019) bahwa gelombang populisme otoriter lahir dari ketidakpercayaan yang dieksploitasi. Di sini, elite politik memainkan peran ganda. Di satu sisi, mereka menunggangi sentimen “rakyat kecil melawan elite korup”. Di sisi lain, ketika mereka berkuasa, mereka justru melemahkan institusi pengawas, mengkriminalisasi oposisi, dan membungkam masyarakat sipil atas nama stabilitas.
Saya menyebut ini sebagai democratic decay gaya baru. Bukan kudeta militer, tetapi erosi perlahan: pengawasan lemah, KPK dikerdilkan, kebebasan berpendapat dibatasi UU ITE yang multitafsir. Hubungan negara-rakyat menjadi paranoid. Pemerintah takut dikritik, rakyat takut berbicara. Ini bukan Pancasila. Ini adalah distorsi.
Laboratorium Desa dan Janji Desentralisasi
Namun, saya tetap optimis. Indonesia memiliki laboratorium demokrasi yang paling nyata: desa. UU No. 6/2014 tentang Desa adalah terobosan. Musrenbang desa, jika berjalan jujur, adalah wujud co-production antara negara dan warga. Warga tidak hanya menerima, tetapi ikut merancang.
Sayang, optimisme ini harus saya bungkus dengan catatan pahit. Saya melihat langsung bagaimana Dana Desa kerap dikorupsi, bagaimana elite lokal mendominasi musyawarah, dan bagaimana aparatur desa yang tidak kompeten justru menghambat partisipasi. Desentralisasi tanpa akuntabilitas hanya melahirkan little kings di tingkat lokal. Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Penutup: Menuju Relasi yang Setara dan Bermartabat
Saya ingin mengajak kita semua—akademisi, birokrat, politisi, dan warga—untuk berani kembali ke pertanyaan paling mendasar: Untuk apa negara hadir? Jawabannya sederhana: untuk melayani, bukan untuk ditaati secara buta.
Saya mengusulkan tiga agenda darurat:
Pertama, transformasi birokrasi tidak boleh berhenti di sop digital. Ia harus menyentuh mindset pelayanan. E-government jangan sampai menjadi alat pengawasan ala surveillance capitalism (Zuboff, 2019), tetapi alat untuk membuka akses seluas-luasnya.
Kedua, ruang publik digital harus didamaikan. Bukan dengan sensor, tetapi dengan literasi dan penguatan masyarakat sipil. Negara harus berani mengatur platform digital tanpa membungkam kritik.
Ketiga, desentralasi tulus harus diikuti dengan pengawasan yang independen. Beri desa kewenangan, tetapi juga pastikan warga memiliki kekuatan untuk mengawasi.
Jika tiga hal ini tidak segera dilakukan, maka relasi pemerintah dan rakyat akan terus terjebak dalam lingkaran setan: negara curiga pada rakyat, rakyat benci pada negara. Dan pada titik itu, demokrasi hanya tinggal nama, dan ilmu pemerintahan hanya menjadi ratapan di menara gading.
Saya menulis ini bukan untuk menggurui, tetapi karena saya percaya pada kebaikan bersama. Sebagaimana saya tulis dalam karya saya: “Kualitas relasi antara pemerintah dan rakyatlah yang menentukan apakah sebuah negara berhasil mewujudkan tujuan mulianya.” Mari kita wujudkan. Bukan dengan janji, tetapi dengan kerja nyata di setiap ruang publik, di setiap loket pelayanan, dan di setiap unggahan media sosial yang bertanggung jawab.












