Semarang, Nasionalnews.co.id – Mengacu dengan peraturan Bupati Semarang, dengan ditiadakanya kegiatan yang mengundang kerumunan,misalnya pesta pernikahan, sunatan dan pesta-pesta lainya yang bisa menimbulkan adanya kerumunan masa yang bisa berakibat meningkatnya kembali wabah virus Covid-19 di Kabupaten Semarang, maka Forkopincam Kecamatan Pringapus adakan rapat koordinasi dengan segenap pimpinan yang tergabung dalam Satgas Covid -19 se-Kecamatan Pringapus pagi tadi di Rumah Singgah Rusunawa Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus. Kamis, 10/06/2021.
Dalam kesempatan pagi sebelum diadakanya rapat koordinasi,seluruh pimpinan Satgas Covid -19 Kecamatan Pringapus meninjau dan mengecek tentang kesiapan rumah singgah yang bertempat di Rusunawa Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus.Dalam kesempatan pengecekan rumah singgah dan rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Maruto Hening. S.E., terlihat turut hadir pula Lurah dan Kepala Desa Se -Kecamatan Pringapus.
Selain menindak lanjuti dari peraturan Bupati Semarang tentang kegiatan yang bisa mengundang kerumunan masa, dalam rapat itu juga membahas tentang kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan seperti shalat berjamaah di masjid maupun kegiatan keagamaan di gereja boleh dilaksanakan akan tetapi harus tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan yang sudah ditentukan dari pemerintah.
Pelaksanaan ibadah shalat di masjid dan pelaksanaan ibadah di gereja, para jamaah harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan, diataranya para jamaah harus tetap memakai masker,mencuci tangan serta menjaga jarak dalam pelaksanaan ibadah.Namun pelaksanaan ibadah yang mungkin selama ini sudah berjalan dengan protokol kesehatan harus benar-benar di jaga agar tetap dalam prosedur protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
Apabila kedepan dalam penegakan protokol kesehatan di Masyarakat ada suatau pelanggaran, para aparat pemerintaham atau satgas Covid- 19 Kecamatan harus bisa menegur dan mengingatkan masyarakat yang melanggar tersebut demi keselamatan dan kesehatan kita dan masyarakat yang lainya.Dengan diadakanya rapat koordinasi yang membahas tentang aturan dari pemerintah tentang kegiatan kemasyarakatan ini diharapkan bisa meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Pringapus dan Kabupaten Semarang pada umumnya.
( bud)