JAKARTA, NASIONALNEWS – Advokat senior Denny Kailimang, S.H., M.H., yang dikenal sebagai bagian dari Asosiasi Advokat, menilai perlu adanya kepastian lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memeriksa dan menentukan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan Denny Kailimang kepada Nasionalnews saat memberikan keterangan terkait pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/11/2026).
Denny menyoroti pentingnya kejelasan standar dan metode pemeriksaan dalam menentukan kerugian keuangan negara, khususnya untuk kepentingan pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Menurut dia, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya menyangkut lembaga mana yang berwenang melakukan pemeriksaan, tetapi juga bagaimana standar akuntansi, metodologi, dan mekanisme penghitungan kerugian negara diterapkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus ada standar yang jelas dan metode pemeriksaan yang transparan. Dengan demikian, penghitungan kerugian keuangan negara tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Denny.
Ia menilai BPK perlu menyusun aturan atau standar pemeriksaan khusus yang dapat digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Standar tersebut diperlukan agar proses penghitungan kerugian negara memiliki pedoman yang terukur, sistematis, serta dapat diuji secara objektif.
Keberadaan standar khusus juga dinilai penting untuk menjamin keseimbangan dalam proses persidangan. Dengan adanya metode pemeriksaan resmi yang terbuka, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya memiliki kesempatan menghadirkan auditor independen sebagai pembanding terhadap hasil pemeriksaan yang digunakan dalam proses pembuktian.
Menurut Denny, auditor independen tersebut dapat melakukan pengujian dengan menggunakan standar dan metode yang sama. Dengan begitu, hasil pemeriksaan tidak hanya diterima sebagai kesimpulan sepihak, tetapi dapat diuji melalui argumentasi dan pembuktian yang berimbang di hadapan majelis hakim.
Aspek ini menjadi penting karena perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan pembuktian adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga menyangkut pembuktian unsur kerugian keuangan negara yang harus didasarkan pada perhitungan dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dampak pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 KUHP, Denny berpandangan bahwa apabila MK memberikan penegasan mengenai kewenangan BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara, hal tersebut merupakan langkah positif bagi kepastian hukum.
Namun, penegasan kewenangan tersebut harus diikuti dengan penyusunan standar pemeriksaan khusus untuk perkara korupsi. Tanpa pedoman yang jelas, perbedaan metode penghitungan berpotensi terus menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Dengan demikian, persoalan kewenangan pemeriksaan kerugian negara perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem penegakan hukum secara menyeluruh. Kepastian lembaga pemeriksa, keseragaman metodologi, transparansi hasil audit, serta hak pembelaan terdakwa harus berjalan beriringan.
Pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 KUHP di MK pun menjadi momentum penting untuk memperjelas hubungan antara kewenangan lembaga pemeriksa keuangan negara dan kebutuhan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kepastian hukum bukan hanya diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.












