Oleh Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA.
Transfer ke Daerah (TKD) mempunyai peran penting dalam memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di seluruh Indonesia. Bagi banyak pemerintah daerah, transfer dari pemerintah pusat bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi menjadi bagian penting dari kemampuan daerah membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, perlindungan sosial, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan wilayah.
Namun, pembicaraan tentang TKD terlalu sering berhenti pada besarnya angka. Ketika alokasi berkurang, perhatian tertuju pada berkurangnya ruang fiskal daerah. Ketika kas pemerintah daerah masih besar, perhatian bergeser pada kemampuan daerah membelanjakan anggaran. Padahal, dua keadaan tersebut dapat terjadi pada saat yang sama dan tidak selalu saling bertentangan.
Dana yang telah ditransfer ke daerah belum dengan sendirinya berubah menjadi ruang kelas yang dapat digunakan, puskesmas yang melayani, jalan yang dapat dilalui, air bersih yang mengalir, atau bantuan yang sampai kepada masyarakat. Di antara uang yang masuk ke kas daerah dan manfaat yang diterima warga terdapat rangkaian pekerjaan yang panjang: menentukan kebutuhan, menyusun kegiatan, memilih sumber pembiayaan, memastikan kesiapan lahan dan dokumen, melakukan pengadaan, melaksanakan pekerjaan, melakukan pembayaran, mencatat aset, menyediakan biaya operasi, dan menjaga hasil pembangunan tetap berfungsi.
Data nasional memperlihatkan mengapa pembenahan tidak dapat dilihat hanya dari sisi penyaluran. Berdasarkan Portal Data SIKD, dari data 546 pemerintah daerah, sampai Agustus 2026 pendapatan daerah telah terealisasi 60,27 persen dari pagu, sedangkan belanja daerah 49,12 persen. Belanja modal baru mencapai 23,65 persen. Pada saat yang sama, pendapatan transfer pemerintah pusat telah terealisasi 63,04 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya jarak antara penerimaan pendapatan dan pelaksanaan belanja, khususnya belanja modal.
Pembenahan TKD karena itu perlu bergerak lebih jauh. Pertanyaannya bukan hanya berapa besar dana yang ditransfer, tetapi apakah kegiatan sudah siap, apakah berbagai sumber pembiayaan saling melengkapi, apakah data yang digunakan sama, apakah pelaksanaan dapat dimulai lebih awal, dan apakah hasil akhirnya benar-benar memperbaiki pelayanan masyarakat.
1. Dana Sudah Ada, Mengapa Belanja Belum Bergerak?
Hal pertama yang perlu dijernihkan adalah perbedaan antara uang yang tersedia dan uang yang siap dibelanjakan. Dana yang telah masuk ke rekening kas umum daerah belum tentu seluruhnya dapat langsung dibayarkan. Sebagian terkait dengan kegiatan yang sedang berjalan, sebagian menunggu progres pekerjaan, sebagian telah mempunyai kewajiban pembayaran, dan sebagian lainnya baru dapat digunakan setelah tahapan tertentu terpenuhi.
Di sisi lain, memang terdapat dana yang belum bergerak karena kegiatan belum siap. Pengadaan belum dimulai, desain belum selesai, lahan belum tersedia, izin belum lengkap, atau jadwal pelaksanaan tidak disusun sejak awal. Dua jenis keadaan ini tidak boleh dibaca dengan ukuran yang sama.
Data pelaksanaan APBD memberikan gambaran yang menarik. Sampai Agustus 2026, dari pagu belanja daerah nasional sekitar Rp1.266,44 triliun, realisasinya sekitar Rp622,07 triliun atau 49,12 persen. Belanja pegawai telah mencapai 60,77 persen, belanja barang dan jasa 46,52 persen, sedangkan belanja modal baru 23,65 persen. Ini memperlihatkan bahwa tidak semua jenis belanja bergerak dengan kecepatan yang sama.
Belanja modal memiliki karakter berbeda karena biasanya membutuhkan kesiapan teknis, pengadaan, kontrak, pelaksanaan fisik, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pembayaran berdasarkan kemajuan. Karena itu, rendahnya realisasi belanja modal tidak serta-merta menunjukkan satu penyebab tertentu. Namun, angka tersebut menjadi alasan kuat untuk menempatkan kesiapan kegiatan dan ketepatan waktu pengadaan sebagai perhatian utama.
Hal penting lainnya adalah memahami kas berdasarkan kegunaannya. Pemerintah daerah perlu mampu memisahkan setidaknya empat keadaan. Pertama, kas yang memang belum jatuh tempo penggunaannya. Kedua, kas yang telah terkait dengan kontrak atau kewajiban tetapi pembayaran menunggu pekerjaan. Ketiga, dana yang menunggu tahapan atau persyaratan tertentu. Keempat, kas yang seharusnya sudah bergerak tetapi tertahan karena kegiatan terlambat.
Pembedaan ini penting karena tindakan untuk masing-masing keadaan berbeda. Dana untuk pekerjaan yang sedang berjalan memerlukan pemantauan jadwal dan progres. Kegiatan yang terlambat memerlukan penyelesaian hambatan. Kegiatan yang belum siap membutuhkan keputusan apakah masih realistis dilanjutkan. Dengan demikian, pemerintah tidak sekadar mengejar penurunan saldo kas, tetapi memastikan uang keluar karena memang ada pekerjaan dan pelayanan yang telah atau sedang diberikan.
Ada lima pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab pimpinan daerah setiap kali melihat saldo kas yang belum digunakan: uang itu untuk apa, kegiatannya sudah sampai di mana, apa yang sedang ditunggu, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya, dan kapan masyarakat memperoleh manfaat?
Jika lima pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan jelas, pembahasan kas berubah dari sekadar angka menjadi alat pengendalian pembangunan.
2. Banyak Sumber Dana, Satu Kebutuhan Masyarakat
Struktur pendanaan pemerintah memang terdiri atas berbagai sumber. Masalah muncul ketika sumber-sumber tersebut dilihat sebagai ruang yang berdiri sendiri, sementara pelayanan publik sesungguhnya membutuhkan beberapa komponen yang harus hadir secara bersamaan.
Ambil contoh sekolah. Pembangunan atau rehabilitasi ruang kelas dapat berasal dari satu sumber. Dukungan operasional dapat berasal dari sumber lain. Pemerintah daerah juga harus memastikan guru tersedia, peralatan dapat digunakan, listrik dan air berfungsi, akses ke sekolah memadai, dan pemeliharaan dapat dibiayai. Bagi masyarakat, seluruh komponen tersebut tidak dilihat terpisah. Yang mereka rasakan adalah apakah sekolah dapat menjalankan fungsi pendidikan dengan baik.
Puskesmas memberikan gambaran yang sama. Gedung baru belum menjamin peningkatan pelayanan kesehatan. Gedung itu baru memberi manfaat apabila mempunyai tenaga kesehatan, alat, obat, listrik, air, jaringan pendukung, prosedur pelayanan, serta anggaran operasi dan pemeliharaan.
Pada infrastruktur air minum, tantangan bahkan bisa terlihat lebih nyata. Jaringan utama tanpa sambungan ke rumah belum menghasilkan air bagi keluarga. Pada jalan, perbaikan satu ruas belum tentu memberi manfaat optimal apabila titik penghubung masih rusak. Pada sanitasi, pembangunan fisik tanpa pengelolaan setelah pembangunan dapat membuat fasilitas cepat kehilangan fungsi.
Artinya, pendekatan anggaran seharusnya tidak hanya membaca sumber dana, tetapi juga membaca kelengkapan pelayanan. Pertanyaan kepala daerah bukan sekadar “berapa dana yang dialokasikan untuk sekolah ini?”, melainkan “apa yang masih kurang agar sekolah ini benar-benar berfungsi?”
Untuk itu diperlukan satu identitas yang dapat menghubungkan kegiatan yang menuju sasaran yang sama. Pemerintah daerah perlu dapat melihat objek, lokasi, target, volume, penerima manfaat, sumber pembiayaan, jadwal, pihak pelaksana, dan kebutuhan operasi setelah kegiatan selesai.
Pendekatan tersebut juga membantu mencegah dua risiko sekaligus. Risiko pertama adalah tumpang tindih pembiayaan ketika kebutuhan yang sama didukung lebih dari satu sumber tanpa koordinasi. Risiko kedua adalah celah pembiayaan ketika satu bagian sudah dibangun, tetapi komponen lain yang diperlukan agar layanan berfungsi justru tidak mempunyai anggaran.
Karena itu, banyaknya sumber dana sebenarnya dapat menjadi kekuatan apabila dikelola sebagai satu rangkaian pelayanan. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa dapat bekerja pada bagian yang berbeda, tetapi hasil akhirnya perlu bertemu pada kebutuhan masyarakat yang sama.
3. Keterlambatan Belanja Sering Berawal dari Perencanaan
Keterlambatan anggaran biasanya menjadi perhatian ketika realisasi rendah pada pertengahan atau menjelang akhir tahun. Padahal, penyebabnya sering sudah muncul ketika kegiatan pertama kali direncanakan.
Sebuah pekerjaan fisik tidak menjadi siap hanya karena anggarannya telah tersedia. Lahan harus jelas. Desain harus memadai. Volume dan biaya harus realistis. Izin yang diperlukan harus diperoleh. Dokumen pengadaan harus tersedia. Waktu pelaksanaan harus cukup. Setelah pembangunan selesai, unit pengguna juga harus siap mengoperasikan dan memeliharanya.
Jika salah satu prasyarat tersebut tidak diperiksa sejak awal, masalah akan berpindah ke tahap berikutnya. Lahan yang belum siap menahan pembangunan. Desain yang berubah menunda pengadaan. Pengadaan yang mundur memperpendek masa pelaksanaan. Masa pelaksanaan yang terlalu pendek meningkatkan risiko pekerjaan bergeser ke akhir tahun. Akhirnya, pembayaran ikut tertunda.
Portal SIKD memperlihatkan bahwa sampai Agustus 2026 belanja modal nasional baru terealisasi sekitar Rp36,80 triliun dari pagu sekitar Rp155,62 triliun atau 23,65 persen. Data ini tidak menjelaskan faktor penyebab di masing-masing daerah, sehingga tidak tepat digunakan untuk menyamaratakan masalah. Namun, data tersebut cukup menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesiapan kegiatan sangat beralasan.
Masalah perencanaan juga menyangkut kesinambungan data. Satu kegiatan dapat dicatat berbeda antara dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pelaporan. Apabila nama, lokasi, target, volume, atau penerima manfaat berubah tanpa jejak yang jelas, akan sulit memastikan apakah pemerintah sedang membicarakan kegiatan yang sama.
Karena itu, kualitas data harus menjadi bagian dari kualitas perencanaan. Data yang baik bukan data yang banyak, tetapi data yang cukup untuk menjawab siapa membutuhkan apa, di mana, berapa banyak, kapan akan dikerjakan, siapa yang membiayai, dan apakah kegiatan siap dilaksanakan.
Kesiapan kegiatan seharusnya menjadi pintu sebelum kegiatan masuk prioritas anggaran. Kegiatan yang sudah siap dapat segera bergerak pada awal tahun. Kegiatan yang belum siap perlu diberi waktu untuk menyelesaikan prasyaratnya. Dengan cara ini, daftar prioritas tidak hanya menunjukkan sesuatu yang penting untuk dibangun, tetapi sesuatu yang penting dan realistis untuk dilaksanakan.
Pembenahan belanja, oleh sebab itu, harus dimulai sebelum tahun anggaran berjalan. Semakin banyak masalah yang diselesaikan pada tahap perencanaan, semakin kecil risiko waktu pelaksanaan habis untuk memperbaiki persoalan yang sebenarnya bisa diketahui sejak awal.
4. Data yang Sama Jangan Diisi Berulang-ulang
Salah satu beban yang paling mudah dirasakan aparatur adalah pengisian data yang sama dalam berbagai tahapan. Nama kegiatan, lokasi, target, volume, sumber dana, dan informasi penerima manfaat dapat diminta berulang kali dalam format berbeda. Selain menambah pekerjaan, pengulangan seperti ini membuka peluang munculnya perbedaan informasi.
Padahal prinsipnya dapat dibuat lebih sederhana: data dasar dicatat dengan benar sejak awal, kemudian digunakan pada tahapan berikutnya. Apabila terdapat perubahan, pemerintah cukup mencatat bagian yang berubah, alasan perubahan, waktu perubahan, dan pihak yang menyetujui.
SIKD sendiri terdiri atas berbagai modul, antara lain data APBD dan transaksi keuangan daerah, posisi kas dan perkiraan belanja, data TKD, informasi transfer, pemantauan DAK Fisik, pelaporan DAK Nonfisik, hingga portal data APBD dan TKDD. Keberadaan banyak modul ini semakin menegaskan pentingnya konsistensi informasi yang dipakai sepanjang proses, meskipun sumber resmi tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa seluruh modul telah terintegrasi penuh.
Penyederhanaan bukan berarti semua ketentuan diseragamkan. Setiap jenis transfer mempunyai tujuan dan aturan yang perlu dihormati. Yang perlu dihindari adalah meminta informasi dasar yang sama tanpa alasan yang jelas.
Pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas data. Data perencanaan tidak cukup dianggap sebagai urusan Bappeda, dan data keuangan bukan hanya urusan badan keuangan. OPD teknis mengetahui kebutuhan dan kondisi lapangan. Unit pengadaan mengetahui kesiapan proses pemilihan penyedia. Pengelola aset mengetahui status barang. APIP mempunyai sudut pandang pengawasan. Informasi dari masing-masing pihak seharusnya bertemu pada objek kegiatan yang sama.
Dengan begitu, data berfungsi sebagai alat kerja bersama, bukan hanya syarat untuk memenuhi aplikasi.
Prinsip yang perlu dijaga sederhana: satu kegiatan mempunyai satu identitas yang dapat ditelusuri sepanjang siklusnya. Jika prinsip ini berjalan, pimpinan dapat melihat perjalanan kegiatan dari kebutuhan awal hingga hasil akhirnya tanpa harus menyandingkan banyak catatan yang berbeda.
5. Kebutuhan Daerah Harus Dipetakan Sejak Awal
Sebelum berbicara mengenai sumber uang, pemerintah harus mengetahui kebutuhan mana yang paling mendesak dan paling siap diselesaikan. Inilah alasan pemetaan kebutuhan daerah menjadi penting.
Pada 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Nomor S-52/PK/2026 mengenai pemetaan kegiatan pembangunan prioritas daerah dalam rangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional Tahun Anggaran 2027. Surat tersebut menyatakan perlunya pemetaan indikasi kebutuhan dana untuk kegiatan pembangunan prioritas daerah. Pemetaan dilakukan dengan memanfaatkan informasi keuangan daerah yang disampaikan melalui SIKD. Hasilnya akan digunakan sebagai basis informasi untuk penajaman kebijakan fiskal, pengelolaan TKD, dan sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan APBN.
Surat itu juga meminta pemerintah daerah melakukan konfirmasi terhadap data pembangunan atau kegiatan terkait pelayanan dasar, memastikan urutan prioritas, serta melengkapi informasi yang relevan melalui SIKD. Ini penting karena pemerintah daerah tidak hanya menjadi pemasok data. Daerah harus memastikan informasi yang dipetakan benar-benar mencerminkan kebutuhan lapangan dan urutan prioritasnya.
Bagi daerah, manfaat pemetaan seharusnya sangat praktis. Pemerintah dapat mempunyai daftar kebutuhan yang jelas: kebutuhan yang sudah dibiayai, kebutuhan yang belum memperoleh sumber dana, kebutuhan yang mempunyai peluang didukung pemerintah pusat, dan kebutuhan yang belum cukup siap untuk masuk tahap pelaksanaan.
Pemetaan juga dapat menjadi titik temu pembiayaan pusat dan daerah. Ketika pemerintah pusat mengetahui kebutuhan suatu lokasi, dan pemerintah daerah mengetahui program pusat yang masuk ke wilayahnya, kemungkinan anggaran berjalan sendiri-sendiri dapat dikurangi.
Di sinilah istilah PERDANA sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Istilah tersebut tidak perlu membebani judul artikel atau judul subtema. Yang perlu dipahami pembaca adalah gagasannya: kebutuhan dipetakan lebih dahulu, urutan prioritas diperjelas, kemudian sumber pembiayaan dicari dan diselaraskan.
Keberhasilannya juga tidak seharusnya diukur dari banyaknya data yang berhasil dimasukkan. Ukuran yang lebih substantif adalah kualitas keputusan yang lahir dari data itu. Apakah kegiatan yang paling mendesak dapat dikenali? Apakah kegiatan yang belum siap diketahui lebih dini? Apakah pembiayaan yang tumpang tindih dapat dihindari? Apakah program pusat dan daerah semakin saling melengkapi?
Pemetaan harus mampu bisa menjawab persoalan tersebut di atas akan menjadi alat pengambilan keputusan. Sedangkan Jika hanya menambah kewajiban pengisian, manfaatnya bagi daerah akan terbatas.
6. Menyiapkan Anggaran 2027 dengan Lebih Cermat
Tahun 2027 menghadirkan konteks baru. APBN 2027 menetapkan alokasi TKD sebesar Rp735 triliun. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyatakan bahwa alokasi tersebut meningkat dibandingkan 2026 dan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Arah kebijakan 2027 juga dikaitkan dengan delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional, yaitu kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan.
Bagi pemerintah daerah, konteks tersebut mempunyai arti penting. Penyusunan APBD tidak dapat diperlakukan terpisah dari arah APBN. Daerah tetap mempunyai kebutuhan dan kewenangannya sendiri, tetapi informasi mengenai kebijakan pusat diperlukan agar pembiayaan tidak berjalan pada jalur yang terpisah.
Pada akhir September 2026, DJPK menyampaikan rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Rancangan tersebut mencakup antara lain DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, hibah ke daerah, dana otonomi khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa, serta dapat diakses pemerintah daerah melalui SIKD. Informasi ini memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan APBD 2027 dengan angka dan arah yang lebih jelas.
Namun, tersedianya pagu bukan berarti daerah harus segera memperbanyak proyek. Justru pada ruang fiskal yang terbatas, seleksi kegiatan perlu semakin tajam. Kegiatan baru harus dibandingkan dengan kebutuhan mempertahankan pelayanan yang telah ada. Pemerintah harus menghitung tidak hanya biaya pembangunan, tetapi juga biaya tenaga, operasi, listrik, air, pemeliharaan, dan penggantian komponen pada tahun-tahun berikutnya.
Hal ini sangat penting bagi fasilitas layanan. Bangunan baru memang mudah terlihat sebagai hasil pembangunan, tetapi biaya menjaga bangunan tersebut tetap hidup akan terus muncul setelah proyek selesai. Jika biaya operasi tidak dihitung sejak awal, daerah dapat mempunyai aset baru sekaligus kewajiban baru yang tidak sepenuhnya mampu dibiayai.
Penyusunan APBD 2027 karena itu perlu melalui urutan yang lebih disiplin: kenali masalah layanan, tentukan kelompok masyarakat atau lokasi yang membutuhkan, periksa apakah program lain telah masuk, pilih kegiatan, uji kesiapan, tentukan sumber dana, hitung biaya jangka menengah, lalu tetapkan indikator hasil.
Dengan urutan tersebut, naik atau turunnya TKD tidak langsung diterjemahkan menjadi penambahan atau pengurangan daftar proyek. Pemerintah daerah dapat lebih dahulu menjaga pelayanan yang paling penting dan memilih kegiatan baru yang siap serta mempunyai manfaat terbesar.
7. Setiap Daerah Memiliki Kemampuan yang Berbeda
Salah satu kelemahan pembahasan TKD adalah kecenderungan melihat pemerintah daerah seolah-olah mempunyai kondisi yang sama. Padahal, kapasitas fiskal, kondisi geografis, biaya pelayanan, jumlah penduduk, pola permukiman, risiko bencana, akses pasar, dan kemampuan administrasi sangat beragam.
Pada tingkat nasional, data APBD 2026 menunjukkan pagu PAD sekitar Rp431,03 triliun dan pendapatan transfer pemerintah pusat sekitar Rp703,95 triliun. Angka agregat tersebut tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan tingkat ketergantungan setiap daerah, tetapi cukup memperlihatkan besarnya posisi transfer dalam struktur pendapatan daerah secara nasional.
Bagi daerah dengan PAD yang kuat, sebagian kebutuhan mungkin dapat ditutup dengan kemampuan sendiri. Bagi daerah lain, transfer pemerintah pusat tetap menentukan kemampuan menjalankan pelayanan dasar. Karena itu, perubahan kebijakan TKD dapat mempunyai dampak yang berbeda pada masing-masing daerah.
Perbedaan geografis juga mempengaruhi biaya. Pengadaan barang dan pekerjaan di wilayah kepulauan menghadapi kondisi pengangkutan berbeda dari wilayah perkotaan yang dekat dengan pasar dan penyedia. Daerah perbatasan dapat menghadapi jarak yang panjang. Daerah rawan bencana harus mempunyai kesiapan terhadap kebutuhan yang tidak selalu dapat diprediksi.
Kondisi tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menurunkan akuntabilitas. Setiap daerah tetap harus mampu menjelaskan penggunaan uang publik dan hasilnya. Namun, perlakuan yang adil tidak selalu berarti menggunakan jadwal, asumsi biaya, bentuk pendampingan, dan penilaian risiko yang identik.
Pemerintah perlu membedakan masalah yang timbul karena tata kelola yang lemah dengan masalah yang muncul karena hambatan objektif. Daerah yang tidak menyiapkan pengadaan tepat waktu memerlukan tindakan berbeda dari daerah yang menghadapi gangguan akses atau keadaan darurat. Tanpa pembedaan tersebut, kebijakan nasional dapat terlihat seragam tetapi hasilnya justru tidak adil.
Dengan demikian, keadilan TKD seharusnya dibaca sebagai kemampuan kebijakan untuk menjaga standar pelayanan dan pertanggungjawaban yang sama, sambil tetap mengakui perbedaan kebutuhan serta biaya untuk mencapainya.
8. Apa yang Dapat Segera Dilakukan Pemerintah Daerah?
Pembenahan TKD tidak harus menunggu perubahan besar dari pemerintah pusat. Banyak pekerjaan penting berada langsung dalam kendali pemerintah daerah dan dapat dimulai sekarang.
Pertama, mulai dari masalah masyarakat, bukan dari ketersediaan menu anggaran. Setiap usulan harus dapat menjelaskan masalah yang hendak diatasi, siapa yang menghadapi masalah tersebut, lokasi persoalannya, perubahan yang diharapkan, dan bagaimana keberhasilannya akan diketahui. Dengan cara ini, pemerintah mencegah kebiasaan membuat kegiatan hanya karena suatu sumber dana tersedia.
Kedua, petakan seluruh pembiayaan yang menuju pelayanan atau lokasi yang sama. APBD, TKD, program kementerian/lembaga, dukungan pemerintah provinsi, pembiayaan desa, dan sumber lain perlu dilihat bersama sepanjang informasinya tersedia. Tujuannya bukan mencampur kewenangan, melainkan mengetahui siapa membiayai bagian apa dan bagian mana yang masih belum tertutup.
Ketiga, buat ukuran kesiapan kegiatan. Kegiatan fisik harus diperiksa dari sisi lahan, desain, izin, dokumen pengadaan, waktu pelaksanaan, serta kesiapan pengguna. Kegiatan nonfisik juga perlu memastikan sasaran, pelaksana, jadwal, dan kebutuhan pendukungnya jelas. Kegiatan yang belum siap tidak perlu dipaksakan mempunyai status yang sama dengan kegiatan yang siap dilaksanakan.
Keempat, jadikan pengadaan bagian dari perencanaan waktu. Pengadaan bukan tahap yang baru dipikirkan setelah APBD berjalan. Jadwal pengadaan harus dihitung mundur dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Semakin lambat kontrak dimulai, semakin sempit ruang untuk menangani kendala dalam pelaksanaan.
Kelima, kelola kas berdasarkan rencana pekerjaan dan pembayaran. Pimpinan perlu mengetahui saldo mana yang telah mempunyai kontrak, kapan pembayaran diperkirakan terjadi, dan saldo mana yang belum memiliki kegiatan yang bergerak. Dengan cara ini, rapat pengendalian tidak berhenti pada angka saldo, tetapi berujung pada keputusan terhadap kegiatan yang menghambat penggunaan dana.
Keenam, libatkan APIP sejak sebelum masalah terjadi. APIP dapat diarahkan untuk membantu mengidentifikasi risiko, kewajaran kegiatan, kesesuaian sumber pembiayaan, potensi tumpang tindih, dan kesiapan pelaksanaan sejak tahap awal. Pengawasan dengan cara ini melengkapi pemeriksaan terhadap kepatuhan setelah transaksi terjadi.
Ketujuh, hubungkan realisasi keuangan dengan kemajuan pekerjaan. Serapan rendah perlu diketahui penyebabnya. Namun serapan tinggi juga belum cukup. Pemerintah harus melihat apakah kemajuan keuangan sejalan dengan kemajuan fisik dan apakah hasil yang dibayar benar-benar tersedia.
Kedelapan, hitung biaya setelah pembangunan selesai. Setiap fasilitas baru perlu mempunyai jawaban mengenai siapa yang mengoperasikan, tenaga yang dibutuhkan, biaya listrik dan air, pemeliharaan, keamanan, serta sumber anggaran tahun berikutnya. Keputusan pembangunan tanpa perhitungan ini berisiko menghasilkan aset yang menambah beban tetapi tidak optimal melayani masyarakat.
Kesembilan, selesaikan hambatan lintas OPD pada tingkat pimpinan. Persoalan lahan dapat berada pada satu unit, desain pada unit lain, pengadaan pada unit berikutnya, dan pembayaran pada badan keuangan. Jika masing-masing hanya melihat bagian sendiri, masalah dapat berputar tanpa keputusan. Kepala daerah dan sekretaris daerah perlu mempunyai daftar hambatan utama yang membutuhkan keputusan lintas perangkat.
Kesepuluh, ukur hasil dengan bahasa yang dipahami masyarakat. Pemerintah tetap membutuhkan indikator administrasi dan keuangan, tetapi pimpinan juga perlu mengetahui hasil konkret: berapa fasilitas yang berfungsi, berapa warga yang memperoleh layanan, apakah waktu pelayanan membaik, dan apakah kebutuhan awal yang menjadi alasan kegiatan telah teratasi.
Agenda 100 Hari untuk Memulai
Agar tidak berhenti sebagai gagasan, perbaikan dapat dimulai melalui agenda 100 hari.
30 hari pertama: petakan kegiatan prioritas beserta lokasi, anggaran, sumber pembiayaan, tahap pelaksanaan, dan hambatan utamanya. Pisahkan kegiatan yang sudah berjalan, siap tetapi belum bergerak, dan belum siap.
30 hari berikutnya: selesaikan masalah data dan kesiapan. Samakan identitas kegiatan, periksa kemungkinan pembiayaan yang bertemu pada objek yang sama, susun jadwal pengadaan dan pembayaran, serta tentukan pejabat yang bertanggung jawab menyelesaikan setiap hambatan.
40 hari terakhir: pilih satu atau dua layanan prioritas sebagai percontohan pengendalian dari awal sampai akhir. Hubungkan kebutuhan, anggaran, pengadaan, kontrak, kemajuan fisik, pembayaran, dan hasil layanan dalam satu pemantauan pimpinan.
Tidak perlu menunggu aplikasi baru. Pemerintah dapat memulai dari data yang sudah tersedia. Yang paling penting adalah adanya keputusan pimpinan mengenai informasi apa yang harus sama, siapa yang bertanggung jawab, dan masalah mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
9. Ukurannya Bukan Hanya Serapan, tetapi Pelayanan Publik
Pembenahan TKD pada akhirnya tidak boleh berubah menjadi proyek administrasi. Integrasi sistem, kualitas data, ketepatan penyaluran, pengadaan, pengelolaan kas, dan serapan belanja semuanya penting, tetapi semua itu adalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Tujuannya adalah pelayanan publik yang benar-benar bekerja.
Anggaran pendidikan harus terlihat pada sekolah yang dapat digunakan dan proses belajar yang berjalan. Anggaran kesehatan harus terlihat pada fasilitas yang memberikan pelayanan. Anggaran jalan harus membuka atau memperbaiki akses. Anggaran air minum harus membuat masyarakat memperoleh layanan air. Belanja perlindungan sosial harus benar-benar sampai kepada kelompok yang dituju.
Karena itu, ukuran kinerja perlu dibaca secara berlapis. Pertama, apakah dana disalurkan dan diterima tepat waktu. Kedua, apakah pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan sesuai rencana. Ketiga, apakah pekerjaan menghasilkan keluaran yang dijanjikan. Keempat, apakah keluaran tersebut benar-benar digunakan. Kelima, apakah pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.
Tahapan terakhir sering menjadi yang paling penting sekaligus paling mudah terlupakan. Pemerintah dapat menyelesaikan pembangunan gedung, tetapi yang dibutuhkan masyarakat bukan gedung itu sendiri. Yang dibutuhkan adalah pelayanan yang berlangsung di dalamnya.
Arah kebijakan APBN 2027 juga menempatkan TKD sebagai instrumen untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Alokasi TKD sebesar Rp735 triliun harus dibaca dalam konteks tujuan tersebut.
Pada saat yang sama, data terkini menunjukkan skala pengelolaan yang besar. Portal SIKD mencatat postur TKDD nasional 2026 dengan pagu sekitar Rp661,67 triliun dan realisasi sekitar Rp559,89 triliun atau 84,62 persen berdasarkan data fitur CakLur per 30 Oktober 2026. Angka penyaluran yang tinggi pada tingkat nasional tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh pelayanan telah tercapai. Justru setelah dana tersalur, perhatian perlu bergeser kepada pelaksanaan dan hasilnya di daerah.
Di sinilah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah bertemu. Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan transfer jelas, informasi dapat digunakan daerah, penyaluran mendukung pelaksanaan, dan program nasional dapat dibaca bersama dengan prioritas daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan dipilih dengan benar, kegiatan siap, pengadaan tidak terlambat, kas dikendalikan, sumber dana tidak berjalan sendiri-sendiri, hasil pekerjaan digunakan, dan pelayanan dipantau.
Pembenahan TKD bukan soal memilih antara memperbesar anggaran atau memperbaiki tata kelola. Keduanya saling berkaitan. Daerah membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai, tetapi setiap rupiah juga harus dikelola dengan semakin baik.
Pada akhirnya, Transfer ke Daerah bukan sekadar perpindahan uang dari APBN ke kas pemerintah daerah. Transfer memperoleh maknanya ketika uang tersebut meninggalkan rekening dalam waktu yang tepat, membiayai kegiatan yang benar-benar dibutuhkan, menghasilkan fasilitas atau layanan yang dapat digunakan, dan akhirnya memperbaiki kehidupan masyarakat.
Itulah ukuran akhir TKD: bukan berapa besar uang yang dipindahkan, melainkan seberapa besar manfaat yang sampai kepada masyarakat.
Sumber Data dan Rujukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Portal Data SIKD, Postur APBD Nasional Tahun 2026, data 546 pemerintah daerah, realisasi sampai Agustus 2026.
Portal Data SIKD, Postur TKDD Nasional Tahun 2026, pembaruan 30 Oktober 2026.
Surat DJPK Nomor S-52/PK/2026 tentang Pemetaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah dalam Rangka Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional Tahun Anggaran 2027, 12 Juni 2026.
RUU APBN 2027 Resmi Disahkan, Alokasi TKD Rp735 Triliun Siap Dukung Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 1 Oktober 2026.
Surat DJPK Nomor S-95/PK/2026 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2027, 29 September 2026.
SIKD Core – Kementerian Keuangan, daftar modul Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Media Defis, Edisi XLIV Tahun 2026, Edisi XLIII Tahun 2026, dan Edisi XLII Tahun 2025.












