Penulis: Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE., MM., M.Ak., CA, Guru Besar Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah IPDN.
Jakarta – Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2026 menjadi ujian serius bagi pelaksanaan otonomi fiskal daerah. Alokasi TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun sekitar Rp226,9 triliun atau 24,7% dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Pemangkasan tersebut memicu keresahan sejumlah pemerintah daerah. Sejumlah gubernur bahkan mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan atas berkurangnya transfer yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Guru Besar Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Dadang Suwanda, mengatakan persoalan TKD tidak semata-mata dapat dilihat sebagai perbedaan angka dalam APBN. Menurutnya, kebijakan tersebut menyentuh langsung fondasi desentralisasi fiskal yang dibangun sejak era reformasi.
“Otonomi daerah tidak pernah dimaksudkan sebagai kemandirian penuh tanpa dukungan pusat, tetapi juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelaksana kebijakan yang keputusannya sepenuhnya berada di luar jangkauan daerah,” kata Dadang dalam tulisannya.
Dia menilai ketika aturan hubungan keuangan pusat dan daerah telah tersedia, tetapi penerapannya dirasakan tidak konsisten oleh daerah, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut anggaran. Kepercayaan pemerintah daerah terhadap kepastian hukum fiskal juga dapat ikut tergerus.
Daerah Bergantung pada TKD
Ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat masih sangat tinggi. Sekitar 90% daerah, khususnya kabupaten dan kota dengan kapasitas fiskal rendah, masih mengandalkan TKD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Dampak penurunan transfer pun tidak seragam. Jambi, misalnya, disebut mengalami penurunan alokasi dari sekitar Rp4,6 triliun menjadi Rp3,1 triliun. Maluku Utara turun dari sekitar Rp10 triliun menjadi Rp6,7 triliun, sedangkan Sulawesi Tengah mengalami pemangkasan sekitar 45%.
Aceh juga menghadapi penurunan sekitar 25%.
Bahkan DKI Jakarta, yang selama ini memiliki kapasitas fiskal relatif kuat, turut terdampak. Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 disebut turun dari sekitar Rp21 triliun pada 2025 menjadi Rp7 triliun pada 2026. Sementara DBH PPh Pasal 25/29 turun dari sekitar Rp1,1 triliun menjadi Rp400 miliar.
Dadang menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kapasitas fiskal daerah sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan transfer dari pusat.
DAK Fisik dan Insentif Fiskal Ikut Turun
Pemangkasan juga terjadi pada sejumlah komponen TKD yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, misalnya, diperkirakan turun dari sekitar Rp36 triliun pada 2025 menjadi Rp18,5 triliun pada 2026.
Padahal, DAK Fisik selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, puskesmas, jalan, hingga irigasi.
Insentif Fiskal juga turun signifikan, dari sekitar Rp6 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp1,8 triliun pada 2026.
Secara keseluruhan, struktur TKD 2026 terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp58,5 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp400 triliun, DAK Rp157,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp14 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1 triliun, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta Insentif Fiskal Rp1,8 triliun.
Dipersoalkan Kepala Daerah
Keresahan kepala daerah terlihat dari munculnya protes terhadap besaran pemangkasan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya meminta agar anggaran daerah tidak dipotong.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga menyampaikan bahwa hampir seluruh daerah mengalami efisiensi serupa. Sementara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara sehingga daerah dapat lebih fokus membiayai pembangunan.
Kondisi lebih serius disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dia mengaku pemerintah provinsi menghadapi persoalan arus kas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.
“Many tools, banyak otoritas dari kami yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ujarnya.
Menurut Dadang, situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan TKD tidak hanya berkaitan dengan berapa besar dana yang ditransfer, tetapi juga seberapa besar ruang fiskal yang masih dimiliki pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya.
Persoalan Transparansi Penghitungan DBH
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah mekanisme penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Hubungan keuangan pusat dan daerah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Dadang menilai aturan tersebut sebenarnya telah menyediakan kerangka hubungan fiskal pusat dan daerah. Persoalannya adalah transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
“Yang masih harus dibuktikan adalah apakah aturan itu benar-benar dijalankan secara konsisten dan transparan, atau justru terus menyisakan ruang tafsir,” ujarnya.
Dia mencontohkan penurunan sejumlah komponen DBH yang sangat tajam. Kondisi tersebut membuat daerah mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka metodologi penghitungan secara lebih transparan agar pemerintah daerah dapat memahami sekaligus memverifikasi angka yang menjadi dasar penetapan TKD.
Jangan Hanya Mengandalkan Protes
Di sisi lain, Dadang mengingatkan pemerintah daerah juga perlu melakukan pembenahan internal.
Daerah tidak cukup hanya meminta tambahan transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi administrasi perpajakan, serta penguatan tata kelola keuangan harus menjadi agenda utama.
Dengan begitu, argumentasi daerah ketika berhadapan dengan pemerintah pusat tidak hanya didasarkan pada kebutuhan anggaran, tetapi juga ditopang oleh data, kinerja, dan tata kelola yang kuat.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebelumnya menyebut tambahan alokasi sekitar Rp43 triliun yang diberikan pemerintah pusat masih jauh dari permintaan daerah sebesar Rp200 triliun.
Namun, pemerintah daerah juga didorong untuk memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ujian Desentralisasi Fiskal
Dadang melihat penurunan TKD 2026 sebagai momentum untuk mengevaluasi kembali desain hubungan fiskal pusat dan daerah.
Menurutnya, transisi kebijakan fiskal dalam skala besar idealnya dilakukan secara bertahap dan disertai komunikasi sejak awal dengan pemerintah daerah serta asosiasi pemerintah daerah.
“Ketika aturan main sudah tersedia namun penerapannya dirasakan tidak konsisten oleh daerah yang menjalankannya, yang tergerus bukan hanya anggaran, melainkan juga kepercayaan daerah terhadap kepastian hukum fiskal itu sendiri,” katanya.
0Ke depan, transparansi penghitungan DBH, kepastian formula transfer, serta penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga agenda penting.
Dengan TKD 2026 yang menyusut hampir seperempat dibandingkan tahun sebelumnya, persoalannya kini bukan semata bagaimana daerah bertahan dengan anggaran yang lebih kecil, tetapi bagaimana memastikan desentralisasi fiskal tetap memiliki makna substantif.
Sebab, jika sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pusat, maka setiap perubahan besar dalam TKD secara langsung akan menentukan kemampuan pemerintah daerah menyediakan pelayanan dasar sekaligus menjalankan agenda pembangunan.













