Oleh: Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., CA
Guru Besar Manajemen Pemerintahan Daerah, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 bukan sekadar persoalan berkurangnya angka dalam APBD. Di balik penurunan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: seberapa besar pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menentukan prioritas pembangunan dan menjamin pelayanan publik?
APBN 2026 menetapkan TKD sebesar Rp693 triliun, turun sekitar Rp226,9 triliun dibandingkan pagu awal TKD 2025 sebesar Rp919,9 triliun. Jika dibandingkan langsung, kontraksinya mencapai sekitar 24,6 persen.
Namun perbandingan tersebut perlu diberi konteks. Setelah efisiensi dan penyesuaian pada 2025, pagu efektif TKD tahun tersebut menjadi sekitar Rp876,9 triliun dengan realisasi Rp849 triliun. Dengan basis pagu efektif, TKD 2026 tetap turun sekitar 21 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memasuki 2026 dengan ruang fiskal yang jauh lebih sempit.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi TKD semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun atau 51,6 persen dari target APBN. Pada periode yang sama 2025, realisasinya mencapai Rp400,6 triliun.
Persentase penyalurannya memang relatif tinggi. Tetapi nominal yang diterima daerah lebih kecil.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah daerah mampu menyerap anggaran, melainkan berapa besar ruang fiskal yang tersedia untuk dikelola oleh pemerintah daerah.
Bukan Sekadar Uang, tetapi Diskresi
Pemerintah pusat tentu memiliki argumentasi yang rasional. Pengurangan TKD tidak berarti masyarakat daerah kehilangan seluruh manfaat belanja negara.
Program kementerian/lembaga di daerah tetap berjalan. Sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, bantuan sosial, program pangan, dan berbagai program prioritas nasional tetap dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Tetapi desentralisasi mempunyai dimensi yang berbeda.
Pertanyaannya bukan hanya di mana uang negara dibelanjakan, tetapi siapa yang mempunyai kewenangan menentukan penggunaannya.
Belanja kementerian di sebuah kabupaten tidak otomatis menjadi ruang fiskal pemerintah kabupaten. Kepala daerah dan DPRD tidak memiliki diskresi yang sama terhadap belanja pusat sebagaimana terhadap APBD.
Karena itu, ukuran otonomi fiskal tidak cukup dilihat dari berapa banyak uang negara yang beredar di suatu daerah. Yang lebih penting adalah berapa besar kapasitas fiskal yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangan dan menentukan prioritas sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Pendapatan Turun, Ruang Defisit Menyempit
Tekanan tersebut menjadi lebih berat karena penurunan TKD berlangsung bersamaan dengan penyempitan ruang defisit APBD.
PMK Nomor 101 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal defisit APBD 2026 sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Sementara pada 2025, PMK Nomor 75 Tahun 2024 menetapkan batas defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah, mulai 3,35 persen hingga 3,75 persen.
Dengan demikian, daerah menghadapi beban ganda.
Pendapatan dari pusat turun, sementara ruang untuk menutup kesenjangan melalui defisit juga semakin terbatas.
PAD tidak mungkin meningkat secara instan. SiLPA tidak tersedia dalam jumlah besar di semua daerah. Pembiayaan melalui utang pun mempunyai batas kemampuan dan risiko.
Dalam kondisi seperti ini, pilihan paling cepat biasanya adalah rasionalisasi belanja.
Masalahnya, belanja apa yang dipotong?
Belanja Modal Berpotensi Menjadi Korban
Dalam praktik APBD, belanja modal sering menjadi shock absorber ketika pendapatan menurun.
Gaji pegawai tidak mudah dikurangi. Obat harus tersedia. Sekolah harus beroperasi. Sampah harus diangkut. Pelayanan dasar tidak dapat dihentikan.
Sebaliknya, pembangunan jalan, rehabilitasi gedung, pengadaan peralatan, dan berbagai proyek investasi lebih mudah ditunda.
Pilihan tersebut memang rasional dalam jangka pendek. Tetapi jika dilakukan terus-menerus, konsekuensinya dapat muncul dalam jangka menengah.
Infrastruktur menjadi tertunda. Backlog pemeliharaan meningkat. Kualitas aset publik menurun. Pada akhirnya, pemerintah daerah dapat menghadapi biaya yang lebih besar untuk memperbaiki kerusakan yang sebelumnya ditunda.
Karena itu, efisiensi tidak boleh dipahami sebagai pemotongan anggaran secara merata.
Program dengan manfaat publik tinggi harus dilindungi, sementara belanja birokrasi yang manfaatnya rendah harus menjadi sasaran pertama efisiensi.
Kudus: Ketika TKD Masuk ke Meja Anggaran
Gambaran konkret dapat dilihat di Kabupaten Kudus.
Penurunan TKD sekitar Rp538,03 miliar atau 33,2 persen dibandingkan 2025 menunjukkan bahwa persoalan TKD bukan lagi angka abstrak dalam dokumen APBN. Dampaknya langsung masuk ke meja penyusunan APBD.
Pemerintah Kabupaten Kudus merespons dengan menekan belanja nonprioritas, mengoptimalkan PAD, melakukan digitalisasi layanan, serta mempercepat program strategis.
Kudus menunjukkan satu hal penting: efisiensi tidak selalu berarti menurunkan kualitas pelayanan.
Yang menentukan adalah kualitas pilihan.
Pemotongan lima persen untuk semua perangkat daerah mungkin terlihat adil secara administratif. Namun secara substantif belum tentu adil.
Program kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat tidak dapat disamakan dengan perjalanan dinas yang dapat ditunda. Pemeliharaan infrastruktur kritis tidak dapat diperlakukan sama dengan kegiatan seremonial.
Jawa Tengah dan Jakarta Memberikan Sinyal
Jawa Tengah juga menghadapi tekanan serupa. TKD untuk pemerintah provinsi pada 2026 tercatat sekitar Rp7,3 triliun, turun Rp1,522 triliun dari Rp8,9 triliun pada 2025.
Transfer untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga turun dari sekitar Rp64,273 triliun menjadi Rp53,19 triliun.
Sementara itu, Jakarta memperlihatkan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal relatif kuat pun tidak sepenuhnya kebal.
APBD DKI Jakarta 2026 turun menjadi sekitar Rp81,32 triliun dari Rp91,86 triliun pada 2025. TKD yang diterima Jakarta turun dari sekitar Rp26,14 triliun menjadi Rp11,16 triliun.
Penurunan tersebut sekitar 57 persen.
Jika daerah dengan PAD kuat saja merasakan tekanan yang besar, dapat dibayangkan bagaimana dampaknya terhadap daerah yang sejak awal memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer.
KPPOD, dengan menggunakan data DJPK 2024, mencatat terdapat 298 pemerintah daerah yang memiliki porsi transfer lebih dari 80 persen terhadap pendapatan APBD.
Inilah persoalan struktural yang harus diperhatikan.
Jangan Menyamakan Semua Daerah
Kebijakan fiskal nasional memang membutuhkan standar dan formula yang seragam. Tetapi kemampuan setiap daerah tidak sama.
Ada daerah dengan basis industri kuat. Ada daerah agraris. Ada daerah kepulauan dengan biaya logistik tinggi. Ada daerah dengan jumlah penduduk kecil tetapi wilayah geografis sangat luas.
Karena itu, dampak penurunan transfer juga berbeda.
Daerah dengan PAD kuat masih mempunyai ruang untuk melakukan reprioritisasi. Sebaliknya, daerah dengan ketergantungan transfer tinggi dapat langsung menghadapi persoalan belanja rutin dan pelayanan dasar.
Maka desain TKD harus sensitif terhadap kapasitas fiskal, biaya pelayanan, karakteristik wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat ketergantungan daerah.
Kemandirian Fiskal Tidak Bisa Dipaksakan
Ada pandangan bahwa pengurangan TKD dapat menjadi terapi kejut agar pemerintah daerah lebih mandiri.
Gagasan mengenai kemandirian fiskal tentu penting.
Tetapi harus dipahami bahwa memotong transfer tidak otomatis menciptakan sumber pendapatan baru.
Kabupaten dengan basis ekonomi terbatas tidak tiba-tiba memiliki industri baru karena DAU berkurang. Daerah kepulauan tidak serta-merta mampu meningkatkan PAD ketika biaya pelayanan publiknya justru lebih mahal.
Karena itu, penguatan PAD harus dilakukan melalui pemutakhiran basis data pajak, peningkatan kepatuhan, digitalisasi pembayaran, optimalisasi aset daerah, penguatan BUMD yang sehat, penutupan kebocoran, serta penciptaan kegiatan ekonomi baru.
Kemandirian fiskal seharusnya lahir dari kekuatan ekonomi lokal (local economic power), bukan semata-mata dari kemampuan menarik pajak (local taxing power).
Efisiensi Harus Dimulai dari Dalam
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak boleh menggunakan penurunan TKD sebagai alasan untuk mempertahankan seluruh pola belanja lama.
Perjalanan dinas, rapat berulang, kegiatan seremonial, pengadaan administratif yang tidak produktif, serta program yang terus dianggarkan tanpa indikator hasil harus dievaluasi.
Prinsipnya jelas:
potong belanja yang manfaat publiknya rendah sebelum memotong pelayanan yang manfaat publiknya tinggi.
Dengan prinsip tersebut, efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas APBD.
Pembiayaan Inovatif Bukan Jalan Pintas
Tekanan fiskal juga mendorong daerah melihat alternatif seperti pinjaman daerah, KPBU, obligasi atau sukuk daerah, serta optimalisasi aset.
Instrumen tersebut dapat menjadi pilihan, tetapi bukan jalan pintas.
Pembiayaan inovatif membutuhkan proyek yang layak, arus kas yang jelas, kemampuan membayar, manajemen risiko, dan kapasitas kelembagaan yang memadai.
Pinjaman untuk membiayai investasi produktif dapat memiliki manfaat jangka panjang. Sebaliknya, pinjaman untuk menutup belanja rutin hanya akan memindahkan persoalan ke masa depan.
Kerja sama antardaerah juga perlu diperluas, terutama untuk proyek yang manfaatnya melampaui batas administratif, seperti persampahan regional, transportasi, air baku, rumah sakit rujukan, dan infrastruktur lintas wilayah.
Jangan Sampai Otonomi Tinggal Nama
Pada akhirnya, persoalan TKD 2026 bukan hanya tentang berapa triliun rupiah yang dipotong dari transfer.
Persoalan yang lebih penting adalah jangan sampai pemerintah daerah tetap memegang kewenangan formal, tetapi kehilangan kapasitas fiskal untuk menjalankan kewenangan tersebut.
Sekolah tetap harus berjalan. Puskesmas harus melayani. Jalan kabupaten harus dipelihara. Sampah harus diangkut. Infrastruktur harus dibangun. Kepala daerah tetap dituntut memenuhi janji pembangunan dan DPRD tetap harus mempertanggungjawabkan APBD kepada masyarakat.
Jika kewenangan tetap berada di daerah tetapi sumber pembiayaan dan ruang diskresinya terus menyusut, desentralisasi berisiko berubah menjadi pembagian kewenangan tanpa pembagian kapasitas.
Disiplin fiskal nasional adalah kebutuhan. Efisiensi APBD juga keharusan. Penguatan PAD harus terus dilakukan.
Namun semua itu harus ditempatkan dalam satu tujuan yang lebih besar: memastikan otonomi daerah tetap substantif, bukan sekadar administratif.
Ukuran keberhasilan TKD tidak semestinya hanya seberapa kecil transfer diberikan atau seberapa besar PAD berhasil dipungut.
Ukuran yang lebih penting adalah: apakah daerah masih mampu menjaga pelayanan publik, menjalankan kewenangannya, menghadapi guncangan, memperkuat ekonomi lokal, dan tetap memiliki ruang untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Efisiensi diperlukan. Disiplin fiskal harus dijaga. Tetapi ketika transfer menyusut, kemampuan daerah menentukan masa depannya tidak boleh ikut menyusut.













