Opini  

Mengurai Tuntutan Jaksa terhadap Leonardi: Antara Korupsi, Perintah Kedinasan, dan Kepentingan Strategis Negara

suryawiranto.id

Tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam perkara pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tidak semestinya dibaca hanya sebagai perkara teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di balik konstruksi dakwaan terdapat persoalan yang jauh lebih fundamental: bagaimana negara mempertanggungjawabkan keputusan strategis pertahanan ketika keputusan tersebut diambil dalam situasi mendesak, melibatkan rantai komando birokrasi, berkelindan dengan kewajiban internasional, dan kemudian dinilai melalui hukum pidana bertahun-tahun setelah keputusan dibuat?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ruang orbit dan spektrum frekuensi pada era kontestasi teknologi strategis bukan lagi sekadar persoalan teknis telekomunikasi. Satelit telah menjadi bagian dari infrastruktur kritis pertahanan negara, mencakup komunikasi komando, navigasi, intelijen, penginderaan jauh, early warning, dan ketahanan informasi. Dalam lingkungan geopolitik yang semakin kompetitif, kemampuan negara mempertahankan akses terhadap orbit dan spektrum merupakan bagian dari strategic autonomy. Karena itu, keputusan mempertahankan Slot Orbit 123° BT harus ditempatkan dalam konteks kepentingan nasional yang lebih luas, tanpa sekaligus menghilangkan kewajiban bahwa setiap rupiah anggaran pertahanan tetap tunduk pada hukum.

Secara faktual, perkara ini berawal ketika Satelit Garuda-1 keluar dari Slot Orbit 123° BT pada 2015. Pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan penggunaan jaringan satelit tersebut. Rezim International Telecommunication Union (ITU) memang mengenal persyaratan dan prosedur mengenai bringing into use serta penggunaan kembali penempatan satelit pada lokasi orbit tertentu. ITU bahkan memiliki mekanisme khusus mengenai bringing back into use dan relokasi jaringan satelit. Dengan demikian, kebutuhan mempertahankan akses Indonesia terhadap sumber daya orbit bukanlah konstruksi yang dapat dianggap semata-mata sebagai alasan administratif internal.

Di sinilah letak paradoks perkara Leonardi. Negara dihadapkan pada dua kewajiban yang sama-sama fundamental. Di satu sisi, negara harus menjaga kepentingan strategis dan posisi Indonesia dalam tata kelola ruang angkasa internasional. Di sisi lain, pejabat negara wajib memastikan bahwa setiap keputusan pengadaan dilakukan secara lawful, accountable, dan dapat diaudit. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh alasan kepentingan strategis; tetapi kepentingan strategis negara juga tidak boleh diukur dengan kacamata administratif yang mengabaikan konteks operasional ketika keputusan itu dibuat.

Dalam konstruksi penuntut, Leonardi sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus pejabat yang dikaitkan dengan posisi PPK dinilai melakukan sejumlah pelanggaran prosedural. Di antaranya adalah penunjukan tenaga ahli, penunjukan langsung Navayo International AG, persoalan kewenangan dalam penandatanganan kontrak dan amendemen, status anggaran yang masih diblokir, tidak dipenuhinya performance bond, serta persoalan penerimaan 550 unit perangkat yang kemudian dikaitkan dengan penerbitan Certificate of Performance dan invoice.

Konstruksi tersebut secara hukum tentu harus diuji satu per satu. Dalam hukum pidana modern, pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara tindakan terdakwa, sifat melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, serta kerugian keuangan negara sebagaimana dirumuskan dalam norma pidana yang didakwakan. Dengan kata lain, administrative irregularity tidak boleh secara otomatis ditransformasikan menjadi criminal liability tanpa pembuktian unsur batin dan unsur materiil tindak pidananya.

Persoalan semakin kompleks karena penuntut menggunakan Pasal 603 KUHP sebagai konstruksi hukum dalam tuntutan. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Maret 2026, konstruksi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dikaitkan dengan Pasal 603 KUHP berdasarkan rezim KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana.

Namun, di sinilah prinsip nullum crimen sine lege memperoleh relevansi yang sangat serius. Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip tersebut memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil. Karena peristiwa pokok perkara terjadi pada 2015–2016, penggunaan norma pidana baru harus dijelaskan secara sangat hati-hati agar tidak berubah menjadi penerapan hukum pidana secara retroaktif.

Memang terdapat mekanisme penyesuaian pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Akan tetapi, secara akademik harus dibedakan antara penyesuaian nomenklatur atau konsekuensi hukum dengan penciptaan dasar pertanggungjawaban pidana baru terhadap perbuatan yang terjadi pada masa sebelumnya. Prinsip lex temporis delicti harus tetap menjadi pagar. Dalam perkara pidana, kepastian hukum bukan sekadar persoalan teknis pasal, melainkan perlindungan fundamental terhadap warga negara dari kemungkinan perubahan standar kriminalisasi setelah suatu perbuatan dilakukan.

Persoalan berikutnya adalah kerugian keuangan negara. Penuntut mengaitkan kerugian sebesar sekitar Rp349,46 miliar dengan kewajiban pembayaran yang muncul setelah sengketa kontraktual Navayo dan proses arbitrase internasional. Pemerintah Indonesia sebelumnya memang menghadapi putusan arbitrase yang menguntungkan Navayo dan bahkan pernah menghadapi konsekuensi hukum terhadap aset Indonesia di luar negeri. Kejaksaan sendiri pada 2025 menyebut adanya penghitungan BPKP sebesar US$21,38 juta dalam konteks perkara tersebut.

Akan tetapi, konstruksi kerugian negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pernah terdapat kewajiban kontraktual atau putusan arbitrase. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kewajiban tersebut telah menjadi kerugian keuangan negara yang aktual, final, dan memiliki hubungan kausal langsung dengan perbuatan terdakwa? Pertanyaan ini menjadi semakin penting setelah Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025 menolak gugatan Navayo terhadap Republik Indonesia dan menyatakan klaim yang diajukan tidak memiliki dasar hukum. Fakta tersebut telah menjadi bagian penting dari argumentasi pembelaan Leonardi.

Di titik ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga relevan sebagai kerangka argumentasi. Mahkamah menegaskan pentingnya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dalam konstruksi tindak pidana korupsi yang menggunakan unsur kerugian negara. Namun, penerapan prinsip tersebut terhadap Pasal 603 KUHP harus dilakukan secara doctrinal hati-hati karena norma dan rezim pidananya berbeda. Artinya, pembelaan tidak cukup hanya mengatakan “negara belum membayar”, tetapi harus menunjukkan secara yuridis apakah pada saat perkara diperiksa terdapat kerugian negara yang aktual, definitif, dan secara kausal dapat dibebankan kepada tindakan Leonardi.

Sebaliknya, penuntut juga tidak cukup hanya menunjukkan adanya putusan arbitrase atau kewajiban pembayaran untuk membuktikan kerugian negara. Harus dijelaskan apakah kewajiban tersebut telah menjadi kerugian aktual atau masih merupakan konsekuensi sengketa kontraktual yang kemudian berubah melalui putusan pengadilan asing. Inilah wilayah yang membedakan antara contractual liability, state financial loss, dan criminal liability. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Persoalan Certificate of Performance juga harus ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban individual. Jika benar CoP diterbitkan tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana dipersyaratkan, maka harus ditentukan siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan, siapa yang menandatangani, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang secara faktual mengetahui konsekuensi penerbitannya. Sebaliknya, apabila terbukti bahwa penerbitan CoP dilakukan oleh organ atau pejabat lain tanpa perintah Leonardi, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan kedudukan struktural.

Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari asas individual criminal responsibility. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menduduki jabatan pada saat sebuah keputusan institusional dibuat. Harus terdapat pembuktian mengenai actus reus dan mens rea atau bentuk kesalahan yang dipersyaratkan oleh norma pidana. Jabatan dapat menjadi konteks, tetapi bukan otomatis menjadi sumber kesalahan pidana.

Di sisi lain, argumentasi Leonardi bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan juga tidak dapat diterima secara otomatis sebagai absolute defense. Dalam hukum pidana, perintah jabatan memiliki parameter hukum tersendiri. Pasal 51 KUHP mengenal keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Tetapi persoalan kewenangan, bentuk perintah, legalitas perintah, serta apakah pelaksana mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya cacat hukum harus dibuktikan secara konkret.

Karena itu, kalimat “saya hanya menjalankan perintah” tidak boleh menjadi tameng absolut. Namun, sebaliknya, negara juga tidak boleh mengubah pejabat pelaksana menjadi scapegoat institution hanya karena ia merupakan mata rantai terakhir yang menandatangani dokumen. Jika keputusan strategis berasal dari rantai komando yang lebih tinggi, maka proses hukum harus mampu memetakan decision-making architecture secara utuh: siapa yang merumuskan kebutuhan, siapa yang memberi perintah, siapa yang menentukan anggaran, siapa yang menetapkan spesifikasi, siapa yang melakukan evaluasi, siapa yang menerima barang, siapa yang menerbitkan CoP, dan siapa yang memperoleh manfaat.

Inilah yang semestinya menjadi standar pembuktian dalam perkara pertahanan. Sistem pertahanan negara adalah sistem organisasi, bukan sistem individual. Seorang PPK tidak bekerja dalam ruang hampa kelembagaan. Terdapat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, unit pengadaan, tenaga ahli, panitia penerima hasil pekerjaan, pejabat struktural, mekanisme anggaran, serta rantai komando. Karena itu, atribusi pidana harus mengikuti chain of decision, bukan sekadar chain of signature.

Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan pejabat juga perlu dibedakan antara onrechtmatige overheidsdaad, maladministrasi, pelanggaran prosedural, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi. Tidak setiap keputusan administratif yang kemudian dinilai salah merupakan tindak pidana. Sebuah keputusan dapat salah secara administratif tanpa sekaligus memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Jika batas ini dihapus, maka hukum pidana akan berubah menjadi instrumen koreksi administratif yang berlebihan.

Lebih jauh, konteks pertahanan harus mendapat perhatian khusus. Pada 2015–2016, Indonesia berada dalam posisi harus mempertahankan kepentingan strategisnya terhadap sumber daya orbit. Dalam perkembangan geopolitik kontemporer, ruang angkasa telah menjadi domain strategis yang semakin diperebutkan. Negara-negara besar memperlakukan satelit, spektrum, jaringan komunikasi, navigasi, dan sistem penginderaan sebagai komponen national security architecture. Maka keputusan mempertahankan Slot Orbit 123° BT tidak dapat dinilai hanya dengan perspektif procurement compliance, tetapi juga harus dilihat sebagai strategic state decision.

Namun, justru karena proyek tersebut berada dalam domain pertahanan, standar akuntabilitas harus semakin tinggi. Kerahasiaan pertahanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi hukum. Sebaliknya, hukum harus mampu menciptakan mekanisme accountability without compromising national security. Inilah tantangan negara hukum modern: menjaga rahasia strategis tanpa memberikan ruang bagi impunitas administratif.

Dalam konteks itu, perkara Leonardi sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada nasib seorang terdakwa. Pertanyaannya adalah: apakah sistem hukum Indonesia mampu membedakan antara pejabat yang melakukan korupsi, pejabat yang melakukan kesalahan administratif, dan pejabat yang mengambil keputusan berisiko dalam rangka melaksanakan kepentingan strategis negara?

Jika ketiganya diperlakukan sama, birokrasi pertahanan akan menghadapi fenomena decision paralysis. Pejabat akan lebih takut mengambil keputusan daripada gagal memenuhi kebutuhan strategis negara. Dalam jangka panjang, keadaan ini justru berbahaya bagi pertahanan nasional. Negara memerlukan pejabat yang berani mengambil keputusan, tetapi keberanian tersebut harus berada di dalam koridor hukum.

Sebaliknya, apabila alasan kepentingan strategis digunakan untuk membenarkan seluruh penyimpangan prosedur, negara akan masuk ke ekstrem yang sama berbahayanya: security exceptionalism. Dalam model ini, setiap penyimpangan dapat dibungkus dengan kata “kepentingan pertahanan”. Padahal negara hukum tidak mengenal wilayah yang sepenuhnya kebal dari pertanggungjawaban hukum.

Karena itu, titik keseimbangan harus dicari melalui tiga prinsip: legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Legalitas memastikan bahwa tidak ada orang dihukum berdasarkan norma yang berlaku surut. Proporsionalitas memastikan bahwa respons pidana sebanding dengan kesalahan yang terbukti. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap pengelola anggaran pertahanan tetap bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya.

Dalam perspektif tersebut, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghadapi pekerjaan yang tidak sederhana. Hakim bukan hanya diminta menentukan apakah Leonardi bersalah atau tidak bersalah, melainkan harus membedah struktur keputusan negara yang terjadi hampir satu dekade lalu. Hakim perlu memisahkan persoalan kontrak, persoalan pengadaan, persoalan kewenangan administratif, persoalan kerugian negara, serta persoalan kesalahan pidana ke dalam kategori hukum masing-masing.

Majelis juga perlu menilai secara proporsional konsekuensi hukum dari putusan arbitrase dan perkembangan berikutnya di Tribunal de Paris. Putusan internasional tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana pada tahap pengadaan. Namun, putusan tersebut jelas relevan untuk menguji kembali apakah kewajiban pembayaran yang pernah dijadikan dasar penghitungan kerugian negara masih dapat dipertahankan sebagai actual loss pada saat perkara pidana diperiksa.

Dengan demikian, perdebatan tentang perkara Satkomhan Slot Orbit 123° BT tidak boleh direduksi menjadi pertarungan antara “jaksa melawan terdakwa”. Persoalannya jauh lebih strategis: bagaimana negara menegakkan hukum tanpa kehilangan kemampuan mengambil keputusan strategis; bagaimana memberantas korupsi tanpa mengkriminalisasi kesalahan administratif; dan bagaimana melindungi pejabat yang bekerja untuk negara tanpa menciptakan ruang impunitas.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukanlah seberapa keras negara menghukum pejabatnya, melainkan seberapa presisi negara membedakan antara kesalahan, kelalaian, pelanggaran administrasi, dan kejahatan. Hukuman pidana harus lahir dari pembuktian yang beyond reasonable doubt, bukan dari asumsi bahwa setiap keputusan yang kemudian menghasilkan sengketa pasti merupakan tindak pidana.

Perkara Leonardi karena itu layak menjadi constitutional moment bagi pembenahan tata kelola pengadaan pertahanan Indonesia. Negara membutuhkan sistem yang memungkinkan keputusan strategis dibuat cepat, tetapi tetap dapat diaudit; memungkinkan pejabat bertindak dalam keadaan mendesak, tetapi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban; dan memungkinkan kepentingan pertahanan terlindungi, tanpa menempatkan hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan.

Sebab pada akhirnya, pertahanan negara dan negara hukum bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus menjadi satu kesatuan. Negara yang kuat bukan negara yang bebas dari hukum, melainkan negara yang mampu mempertahankan kepentingan strategisnya justru karena setiap keputusan strategisnya memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Dan di situlah perkara Slot Orbit 123° BT memperoleh makna yang lebih besar: yang sedang diuji bukan semata-mata tanggung jawab seorang Leonardi, melainkan kualitas rule of law Indonesia ketika berhadapan dengan keputusan strategis pertahanan negara.