Berita  

HARAPAN DIKABULKANNYA UJI MATERIIL PASAL 603 KUHP DEMI KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

Jakarta – Perjuangan Leonardi Mempertegas Kewenangan Konstitusional BPK dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Standardisasi Audit, Independensi Auditor, dan Perlindungan Hak Warga Negara Menjadi Taruhan. Jika Dikabulkan, Putusan MK Berpotensi Memicu Gelombang Pengujian Hukum atas Perkara Korupsi yang Menggunakan Hasil Audit yang Dipersoalkan.

Persoalan kewenangan menghitung kerugian keuangan negara kembali menjadi perhatian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Melalui perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., mengajukan pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perjuangan ini bukan sekadar mempersoalkan lembaga mana yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara, melainkan menyentuh persoalan mendasar tentang konstitusi, kepastian hukum, independensi pemeriksaan, dan perlindungan warga negara dari kemungkinan kriminalisasi. Pemohon berharap MK memberikan penegasan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam pembuktian perkara pidana. Apabila permohonan dikabulkan sesuai petitum, putusan tersebut berpotensi menjadi momentum penting penataan ulang tata kelola audit dan pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia.

PERSOALAN AUDIT YANG MENJADI TARUHAN KEPASTIAN HUKUM

Perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun penyalahgunaan kewenangan. Dalam perkara yang menggunakan unsur kerugian keuangan negara, terdapat persoalan penting yang harus dijawab secara objektif: bagaimana kerugian tersebut dihitung, siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan, standar apa yang digunakan, dan bagaimana hasil penghitungan itu diuji dalam proses peradilan?

Pertanyaan tersebut menjadi inti perjuangan hukum Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., melalui permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 KUHP di Mahkamah Konstitusi.

Leonardi mempersoalkan rumusan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai belum memberikan batasan secara tegas mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Ketidakjelasan tersebut, menurut Pemohon, dapat membuka ruang perbedaan penafsiran dan penerapan hukum. Terlebih, hasil pemeriksaan dari lembaga yang berbeda dapat digunakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan menjadi bagian dari pembuktian perkara pidana.

Dalam pandangan Pemohon, persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar perbedaan teknis antarlembaga auditor. Ada persoalan konstitusional yang harus diselesaikan, yakni kedudukan lembaga pemeriksa keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Ketentuan konstitusi tersebut menjadi landasan utama argumentasi Pemohon. BPK bukan sekadar lembaga pemeriksa yang dibentuk melalui kebijakan administratif pemerintah, melainkan lembaga negara yang memperoleh kedudukan langsung dari konstitusi.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang memiliki tugas pengawasan sesuai lingkup kewenangannya.

Perbedaan kedudukan tersebut menjadi dasar bagi Pemohon untuk meminta penegasan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga, khususnya ketika hasil pemeriksaan digunakan untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara pidana.

BUKAN SEKADAR SIAPA YANG MENGAUDIT

Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum Pemohon, Rinto Maha, menegaskan bahwa persoalan penghitungan kerugian negara tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis auditor.

Menurut dia, terdapat tiga aspek mendasar yang harus diperhatikan, yaitu dasar kewenangan, independensi lembaga pemeriksa, dan standar metodologi penghitungan.

“BPK memperoleh dasar konstitusional dalam Pasal 23E UUD 1945, sedangkan BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan masing-masing, terutama ketika hasil penghitungan kerugian negara dijadikan dasar dalam perkara pidana,” ujar Rinto kepada awak media nasionalnews.co.id di mahkamah Konstitusi. 4/11/2026.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rinto juga menyinggung Pasal 70 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengenai akibat hukum keputusan atau tindakan pemerintahan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan untuk membahas konsekuensi hukum suatu tindakan apabila dasar kewenangannya dipersoalkan. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta masing-masing perkara.

Dalam perspektif kuasa hukum, kewenangan lembaga tidak dapat dilepaskan dari prinsip legalitas. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi jika tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi seseorang.

Persoalan menjadi semakin serius ketika sebuah laporan pemeriksaan digunakan sebagai salah satu dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam keadaan demikian, pertanyaan mengenai siapa yang berwenang melakukan penghitungan, bagaimana metode yang digunakan, dan apakah hasilnya dapat diuji secara independen menjadi sangat penting.

Penegakan hukum harus dibangun di atas landasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kesimpulan pemeriksaan yang tidak dapat diuji secara terbuka.

STANDARDISASI PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan tim kuasa hukum ialah perlunya standardisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

Selama ini, pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara melibatkan sejumlah lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda. BPK, BPKP, inspektorat, serta auditor lainnya memiliki ruang kerja masing-masing berdasarkan ketentuan hukum.

Namun, ketika hasil pemeriksaan tersebut masuk ke dalam proses penegakan hukum pidana, diperlukan kejelasan mengenai kedudukan, standar, dan kekuatan pembuktiannya.

Rinto menilai perbedaan hasil pemeriksaan atau penghitungan dari sejumlah lembaga dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum apabila tidak disertai metodologi yang transparan, dasar kewenangan yang jelas, serta mekanisme pengujian yang memadai.

“Kita membutuhkan standardisasi penghitungan kerugian negara. Jangan sampai terdapat perbedaan standar antara BPK, BPKP, inspektorat, maupun auditor eksternal tanpa mekanisme yang jelas untuk menguji hasilnya. Jika seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, dasar penghitungan kerugian negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keilmuan,” katanya.

Standardisasi yang dimaksud bukan hanya menyangkut angka akhir kerugian negara. Lebih jauh, standar itu harus mencakup prosedur pemeriksaan, sumber data, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat, serta proses verifikasi terhadap temuan auditor.

Dalam suatu proyek pemerintah, misalnya, terdapat kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, persetujuan pejabat berwenang, perubahan pekerjaan, pembayaran, hasil pekerjaan, hingga kemungkinan adanya sengketa kontraktual. Seluruh unsur tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan mengenai kerugian negara.

Tidak setiap penyimpangan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Demikian pula, tidak setiap perbedaan penilaian terhadap pelaksanaan kontrak dapat langsung disimpulkan sebagai perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum.

Diperlukan pemeriksaan yang cermat untuk membedakan kesalahan administrasi, persoalan perdata, kegagalan pelaksanaan kontrak, dan perbuatan pidana.

Karena itu, standardisasi bukan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi. Sebaliknya, standardisasi justru diperlukan agar penegakan hukum tidak salah sasaran dan setiap orang yang benar-benar melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.

INDEPENDENSI AUDITOR DAN HAK PIHAK YANG DIPERIKSA

Selain kewenangan dan metodologi, independensi auditor menjadi perhatian penting dalam argumentasi tim kuasa hukum.

Rinto menegaskan bahwa hasil audit seharusnya lahir dari proses pemeriksaan profesional, objektif, dan bebas dari pengarahan kepentingan pihak tertentu.

Menurutnya, pihak yang diperiksa juga perlu memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan penjelasan, memberikan tanggapan, serta mengajukan koreksi terhadap temuan pemeriksaan sebelum kesimpulan mengenai kerugian negara digunakan dalam proses hukum, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas keadilan dan hak atas kepastian hukum.

Sebuah laporan pemeriksaan tidak semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan yang kebal dari pengujian. Metode, dokumen pendukung, asumsi, dan proses penghitungan harus dapat diperiksa untuk memastikan bahwa kesimpulannya benar-benar mencerminkan kondisi keuangan negara.

Transparansi juga diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang tidak dapat dijelaskan secara metodologis.

Apabila dua lembaga melakukan pemeriksaan terhadap objek yang sama dan menghasilkan angka kerugian berbeda, harus tersedia mekanisme untuk mengetahui penyebab perbedaan tersebut. Apakah terdapat perbedaan ruang lingkup pemeriksaan, periode penghitungan, metode penilaian, data yang digunakan, atau asumsi yang mendasarinya?

Tanpa mekanisme tersebut, seseorang dapat menghadapi ketidakpastian mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.

Dalam negara hukum, kepastian semacam ini bukan persoalan teknis belaka. Ia merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

KASUS LEONARDI DAN PERSOALAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Perjuangan konstitusional yang diajukan Leonardi juga berkaitan langsung dengan perkara hukum yang dihadapinya.

Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan laporan hasil pemeriksaan BPKP yang menurut mereka menjadi salah satu dasar penetapan Leonardi sebagai tersangka.

Rinto mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam laporan tersebut. Ia menilai kesimpulan mengenai kerugian negara harus didukung bukti yang cukup dan metode penghitungan yang dapat diuji.

“Dalam perkara Pak Leonardi, kami mempersoalkan laporan hasil pemeriksaan yang menurut kami belum memenuhi standar yang semestinya. Karena itu, dasar penghitungan kerugian negara harus dibuka untuk diuji, termasuk bagaimana kerugian tersebut ditentukan dan apa bukti yang mendasarinya,” ujar Rinto.

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari angka kerugian yang tercantum dalam laporan pemeriksaan.

Menurut mereka, harus diperiksa pula bagaimana proses penghitungan dilakukan, siapa yang melakukan pemeriksaan, apa dasar kewenangannya, serta apakah seluruh dokumen dan fakta yang relevan telah dipertimbangkan.

Dalam argumentasi pembelaannya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap Leonardi. Mereka menilai kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum menyoroti sejumlah hal, antara lain pelaksanaan penandatanganan kontrak yang menurut mereka dilakukan berdasarkan izin dan prosedur yang berlaku, tidak adanya niat untuk memperkaya diri secara melawan hukum, serta persoalan arbitrase yang menurut pembelaan mereka bukan merupakan tanggung jawab pribadi Leonardi.

Tim kuasa hukum memandang bahwa persoalan kontraktual dan sengketa pelaksanaan pekerjaan tidak boleh serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur-unsur pidananya.

Mereka juga menilai Leonardi berpotensi menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari persoalan yang menurut pembelaan mereka tidak sepenuhnya berada dalam tanggung jawabnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum berharap proses hukum terhadap Leonardi dapat dinilai kembali secara objektif berdasarkan kewenangan lembaga pemeriksa, keabsahan alat bukti, unsur kesalahan, dan fakta persidangan.

Meski demikian, tudingan mengenai kriminalisasi, audit pesanan, maupun tidak adanya niat jahat merupakan argumentasi pihak Pemohon dan pembelaan yang harus diuji melalui proses peradilan. Penilaian akhir mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap berada pada lembaga peradilan yang berwenang.

MENS REA: KERUGIAN NEGARA TIDAK BOLEH BERDIRI SENDIRI

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian kerugian keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya.

Pasal 603 KUHP tidak hanya berbicara mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Norma tersebut juga mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dengan demikian, keberadaan angka kerugian negara tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Harus ada pembuktian mengenai perbuatan yang dilakukan, hubungan perbuatan dengan kerugian yang terjadi, serta unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.

Dalam hukum pidana, aspek tersebut berkaitan dengan mens rea atau sikap batin pelaku, termasuk pengetahuan dan kehendak yang relevan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Oleh karena itu, laporan pemeriksaan keuangan tidak boleh menggantikan fungsi hakim dalam menilai keseluruhan unsur delik.

Laporan auditor dapat menjadi bagian dari alat bukti atau bahan pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku. Namun, kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah.

Di sinilah pentingnya membedakan tiga hal: pemeriksaan teknis, penetapan hasil pemeriksaan mengenai kerugian keuangan negara, dan penilaian pembuktian dalam perkara pidana.

Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Harapan tim kuasa hukum ialah agar MK memberikan kejelasan mengenai kedudukan BPK dalam penetapan hasil pemeriksaan kerugian negara, sehingga hakim memiliki landasan yang lebih pasti dalam memeriksa unsur kerugian negara sekaligus menilai mens rea dan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Dengan demikian, proses peradilan tidak hanya berorientasi pada angka kerugian, tetapi juga pada pembuktian menyeluruh mengenai perbuatan dan kesalahan terdakwa.

JIKA MK MENGABULKAN, BERPOTENSI MENJADI TITIK BALIK

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Leonardi sesuai dengan petitum yang diajukan, dampaknya berpotensi meluas terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Salah satu perubahan yang diharapkan ialah adanya penegasan mengenai kedudukan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan dan penetapan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara.

Bagi Pemohon, penegasan tersebut akan menjadi pijakan bagi lembaga penegak hukum untuk menyelaraskan praktik penanganan perkara korupsi dengan konstitusi.

Namun, perlu dipahami bahwa penguatan kedudukan BPK tidak dengan sendirinya menghapus seluruh fungsi pengawasan BPKP, inspektorat, dan APIP. Lembaga-lembaga tersebut tetap menjalankan tugas sesuai dasar hukum dan ruang lingkup kewenangannya. Persoalan yang dimohonkan ialah batas penggunaan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara dalam konteks pembuktian pidana.

Jika terdapat penegasan konstitusional mengenai siapa yang berwenang menetapkan hasil pemeriksaan kerugian negara, aparat penegak hukum harus menyesuaikan prosedur penanganan perkara dengan makna norma yang ditetapkan MK.

Penyidik, penuntut umum, dan hakim juga perlu memperhatikan konsekuensi putusan tersebut terhadap proses hukum yang sedang berjalan maupun perkara yang telah diputus.

Di sinilah muncul kemungkinan gelombang upaya hukum yang oleh kalangan Pemohon digambarkan sebagai “tsunami hukum”.

Istilah tersebut menggambarkan potensi munculnya banyak permohonan pengujian, keberatan, atau upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penggunaan hasil pemeriksaan yang kewenangan atau metodologinya dipersoalkan.

Mereka yang pernah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana berdasarkan hasil pemeriksaan tertentu mungkin akan mempertanyakan kembali dasar hukum dan kekuatan pembuktian laporan yang digunakan dalam perkara masing-masing.

Namun, gelombang tersebut tidak berarti seluruh perkara korupsi otomatis batal, seluruh putusan pengadilan kehilangan kekuatan hukum, atau seluruh terpidana langsung bebas.

Setiap perkara mempunyai fakta, alat bukti, proses, dan putusan yang berbeda. Konsekuensi putusan MK harus dilihat berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya, termasuk ketentuan mengenai keberlakuan putusan dan mekanisme hukum yang tersedia.

Dengan kata lain, putusan MK berpotensi membuka ruang evaluasi hukum, tetapi bukan merupakan mekanisme pembatalan otomatis terhadap seluruh perkara yang pernah ditangani.

HAKIM MENDAPAT KEJELASAN, BUKAN KEHILANGAN KEWENANGAN

Salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian ialah bagaimana putusan MK nantinya memengaruhi kewenangan hakim dalam perkara korupsi.

Tim kuasa hukum berharap apabila BPK ditegaskan sebagai lembaga yang berwenang dalam penetapan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara, hakim akan memperoleh landasan yang lebih jelas untuk menilai unsur tersebut.

Namun, kewenangan hakim tidak boleh dipersempit hanya menjadi penerima kesimpulan auditor.

Hakim tetap harus memeriksa apakah laporan pemeriksaan memenuhi persyaratan hukum, apakah bukti yang diajukan dapat diterima, apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara, serta apakah unsur kesalahan terbukti.

Kewenangan konstitusional BPK dan kewenangan yudisial hakim berada dalam ranah yang berbeda.

BPK menjalankan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan yang dibangun melalui proses persidangan.

Keduanya justru harus saling melengkapi dalam kerangka negara hukum.

Dalam perkara korupsi, kejelasan hasil pemeriksaan dapat memperkuat pembuktian. Namun, pembuktian tetap harus menjawab apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, standardisasi audit bukan berarti mengambil alih kewenangan hakim. Sebaliknya, standardisasi dapat membantu hakim memperoleh dasar pemeriksaan yang lebih terukur dan dapat diuji.

BUKAN MENGHAMBAT PEMBERANTASAN KORUPSI

Salah satu kekhawatiran yang mungkin muncul ialah penegasan kewenangan BPK akan menghambat pemberantasan korupsi karena membatasi penggunaan hasil pemeriksaan dari lembaga lain.

Namun, dalam pandangan tim kuasa hukum, argumentasi tersebut tidak tepat apabila persoalan dilihat dari prinsip negara hukum.

Pemberantasan korupsi memang membutuhkan kecepatan, keberanian, dan ketegasan aparat. Akan tetapi, kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan prosedur dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang mengabaikan standar pembuktian. Justru semakin serius ancaman pidana yang dihadapi seseorang, semakin penting pula memastikan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum.

Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik. Karena itu, setiap pelakunya harus diproses secara tegas. Tetapi, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena terdapat laporan pemeriksaan yang menyebut adanya kerugian negara.

Harus dibuktikan siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana perbuatan itu dilakukan, apa hubungan perbuatan tersebut dengan kerugian negara, serta apakah unsur kesalahan terpenuhi.

Dengan standar yang transparan, aparat penegak hukum justru akan memiliki landasan yang lebih kuat ketika menghadapi perkara korupsi.

Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh jaminan bahwa pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Prinsip ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa, penyidik, penuntut umum, dan lembaga peradilan.

POTENSI TSUNAMI HUKUM DAN EVALUASI PERKARA LAMA

Jika MK mengabulkan permohonan sesuai harapan Pemohon, salah satu konsekuensi yang patut diantisipasi adalah meningkatnya permintaan evaluasi terhadap perkara-perkara yang menggunakan laporan pemeriksaan dari lembaga yang kewenangannya dipersoalkan.

Bukan tidak mungkin sejumlah pihak akan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengajukan argumentasi hukum baru.

Perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan dapat menghadapi tuntutan penyesuaian prosedur. Perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dapat memunculkan perdebatan mengenai kekuatan pembuktian laporan pemeriksaan. Sementara itu, pihak yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap mungkin mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia apabila terdapat dasar yang sah.

Akan tetapi, harus ditegaskan bahwa tidak setiap penggunaan laporan BPKP atau laporan lembaga lain otomatis menjadikan suatu perkara tidak sah. Penilaian harus dilakukan berdasarkan ruang lingkup kewenangan, ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan, kedudukan laporan dalam pembuktian, dan pertimbangan hakim dalam perkara konkret.

Putusan MK juga tidak otomatis membuktikan bahwa semua laporan pemeriksaan sebelumnya merupakan audit pesanan atau dilakukan dengan itikad buruk.

Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan secara tersendiri.

Meskipun demikian, apabila terdapat ketidakjelasan standar yang selama ini menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum, putusan MK dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem secara menyeluruh.

Evaluasi bukan dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pelaku korupsi. Evaluasi diperlukan agar proses penegakan hukum tidak mempertahankan kekeliruan hanya karena suatu perkara telah berjalan jauh.

Di sinilah istilah “tsunami hukum” perlu dipahami sebagai kemungkinan gelombang koreksi dan pengujian hukum, bukan kepastian bahwa seluruh perkara korupsi akan gugur.

PERJUANGAN MELAWAN POTENSI KRIMINALISASI

Bagi tim kuasa hukum, perkara Leonardi mempunyai dimensi yang lebih luas daripada kepentingan pribadi Pemohon.

Mereka berharap perjuangan tersebut dapat menjadi batu pijakan agar seluruh lembaga penegak hukum senantiasa menempatkan konstitusi sebagai dasar dalam menjalankan kewenangannya.

Menurut tim pembela, seseorang yang menjalankan tugas berdasarkan kontrak, izin, dan prosedur yang berlaku tidak boleh serta-merta dibebani pertanggungjawaban pidana apabila kemudian muncul persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Harus diperiksa apakah terdapat perbuatan melawan hukum, apakah ada niat atau kesalahan yang relevan, apakah terdapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, dan apakah benar terdapat hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian negara.

Dalam pembelaan Leonardi, tim kuasa hukum menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan mempersoalkan konstruksi perkara yang menurut mereka menjadikan Leonardi sebagai pihak yang menanggung persoalan di luar tanggung jawabnya.

Mereka juga mempersoalkan proses penghitungan kerugian negara yang dinilai belum memenuhi standar yang semestinya.

Karena itu, perjuangan ini ditempatkan sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan kriminalisasi terhadap orang yang menurut pembelaannya tidak melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, prinsip yang diperjuangkan tersebut berlaku lebih luas. Setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, kedudukan, latar belakang, maupun status sosial, berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Tidak boleh ada orang yang diproses secara sewenang-wenang. Sebaliknya, tidak boleh pula ada orang yang kebal dari hukum karena jabatan atau kedudukannya.

Keadilan harus berlaku dua arah: melindungi orang yang tidak bersalah dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

REFORMASI TATA KELOLA PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antarlembaga dalam sistem pemeriksaan keuangan negara.

Selama ini, BPK, BPKP, APIP, dan lembaga pemeriksa lainnya mempunyai tugas yang saling berhubungan dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan negara.

Namun, hubungan tersebut perlu dibangun dengan pembagian fungsi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun ketidakpastian ketika hasil pemeriksaan digunakan dalam perkara pidana.

BPK sebagai lembaga yang memperoleh mandat konstitusional harus ditempatkan sesuai kedudukan dan kewenangannya. Sementara itu, BPKP dan APIP tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan intern, evaluasi, pendampingan, serta tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan yang harus dijawab ialah bagaimana hasil pemeriksaan dari berbagai lembaga tersebut ditempatkan dalam proses pembuktian kerugian keuangan negara.

Apakah seluruh laporan memiliki kedudukan yang sama? Bagaimana jika terdapat perbedaan hasil? Siapa yang berwenang memberikan penetapan akhir? Bagaimana mekanisme pengujian terhadap metode dan kesimpulan pemeriksaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan konstitusional dan yuridis.

Apabila tidak ada kejelasan, perbedaan penafsiran dapat terus berulang dan menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, putusan MK diharapkan dapat menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemeriksaan keuangan negara, sekaligus mendorong pembentukan standar yang lebih terintegrasi.

Reformasi ini juga harus memperhatikan profesionalitas auditor, transparansi metodologi, akuntabilitas lembaga, serta perlindungan hak pihak yang diperiksa.

MENANTI PENEGASAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Dalam keterangannya, Rinto berharap Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang tegas terhadap persoalan konstitusional yang diajukan Pemohon.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sudut pandang praktik penegakan hukum. Mahkamah perlu mempertimbangkan kedudukan konstitusional BPK, hubungan kewenangan antarlembaga, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

“Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menjaga konstitusi. Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sudut pandang praktik penegakan hukum, tetapi juga dari dasar konstitusional, kewenangan lembaga, dan kepastian hukum,” katanya.

Harapan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa setiap norma pidana harus memberikan kepastian mengenai unsur perbuatan yang dilarang dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.

Penjelasan undang-undang tidak boleh membuka ruang ketidakpastian yang justru memperluas penafsiran secara tidak terukur.

Dalam konteks Penjelasan Pasal 603 KUHP, kejelasan mengenai lembaga negara audit keuangan menjadi penting karena berkaitan dengan pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

Pemohon berharap MK menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang secara konstitusional dalam pemeriksaan dan penetapan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar pembuktian unsur tersebut.

Dengan penegasan itu, diharapkan terdapat batas yang jelas antara fungsi pengawasan intern, pemeriksaan eksternal, dan pembuktian dalam perkara pidana.

MEMBANGUN PENEGAKAN HUKUM YANG LEBIH ADIL

Pada akhirnya, perkara Leonardi membawa satu pertanyaan besar bagi masa depan penegakan hukum Indonesia: apakah pemberantasan korupsi sudah berjalan dengan standar kewenangan dan pembuktian yang benar-benar memberikan kepastian hukum?

Pertanyaan ini penting karena penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau jumlah perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan. Penegakan hukum juga harus diukur dari ketepatan proses, kualitas pembuktian, independensi pemeriksaan, dan keadilan putusan.

Negara membutuhkan lembaga pemeriksa yang profesional, aparat penegak hukum yang independen, serta hakim yang mampu menilai perkara berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

BPK harus menjalankan mandat konstitusionalnya. BPKP dan APIP harus bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya. Penyidik dan penuntut umum harus membangun perkara berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara hakim harus tetap menjadi pihak yang menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara konkret.

Tidak boleh ada ego sektoral antarlembaga. Tidak boleh pula ada penggunaan kewenangan yang melampaui dasar hukum.

Standardisasi pemeriksaan kerugian negara bukanlah upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Justru, standar yang jelas akan membuat proses penegakan hukum lebih kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat.

Bagi Leonardi dan tim kuasa hukumnya, perjuangan di Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem tersebut. Mereka berharap permohonan dikabulkan, kedudukan konstitusional BPK ditegaskan, dan proses penegakan hukum ke depan tidak lagi menyisakan ketidakjelasan mengenai dasar kewenangan penghitungan kerugian negara.

Lebih jauh, mereka berharap proses hukum terhadap Leonardi juga dapat dinilai secara objektif berdasarkan bukti, unsur kesalahan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana, ia harus memperoleh perlindungan dan pemulihan hak melalui mekanisme peradilan yang sah.

Putusan yang diharapkan bukan sekadar kemenangan satu pihak dalam sebuah perkara. Lebih dari itu, putusan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pembaruan hukum nasional, memperkuat kedudukan konstitusi, dan membangun sistem pemberantasan korupsi yang profesional.

Sebab, negara hukum tidak boleh hanya tegas terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan. Negara hukum juga harus tegas menjaga agar setiap proses penegakan hukum berlangsung berdasarkan kewenangan yang sah, bukti yang dapat diuji, dan prinsip keadilan.

Pada titik itulah kepastian hukum menemukan maknanya: korupsi harus diberantas tanpa kompromi, tetapi orang yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dikorbankan oleh proses hukum yang keliru.(Red 01)