Opini  

Dana Pemda Mengendap Rp.234 Triliun, Paradoks APBD di Tengah Keluhan Minim Anggaran oleh : Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak, CA

A. Pendahuluan.

Pemerintah daerah (pemda) kerap mengeluh tidak punya cukup anggaran untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, atau menaikkan kesejahteraan guru. Namun faktanya, dana rakyat senilai Rp.234 triliun justru mengendap di perbankan. Angka fantastis ini setara dengan dana untuk membangun 2.340 rumah sakit tipe C atau 468.000 unit rumah subsidi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 15 Oktober 2025, akumulasi simpanan kas daerah mencapai Rp.234 triliun hingga akhir September 2025. Yang mencengangkan, data Kementerian Dalam Negeri justru mencatat angka berbeda yakni Rp.215 triliun. Selisih Rp.19 triliun, Hal ini mempertajam debat tentang koordinasi dan akurasi sistem pelaporan keuangan daerah dari kedua Kementerian tersebut. “Pemda sering mengeluh kekurangan anggaran, tapi faktanya dana ratusan triliun justru mengendap di bank. Ini menghambat efek pengganda ekonomi lokal (multiplier effect),

B. Boleh Simpan, Untuk Dana yang Belum Digunakan, Asal Jangan Lama-lama

Penyimpanan dana daerah di bank sebenarnya sah menurut hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) secara eksplisit mengizinkan dalam Pasal 72. Bunyi lengkapnya: “Pemerintah Daerah dapat menempatkan dana dalam investasi jangka pendek berupa deposito pada bank dan/atau instrumen keuangan lainnya untuk dana yang belum digunakan untuk keperluan belanja dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas daerah.” Pasal ini didukung sejumlah regulasi lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2008, hingga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Fiskal.

Semuanya memberikan landasan legal untuk menempatkan dana di bank. Namun kata kuncinya ada pada frasa “untuk dana yang belum digunakan” dan “optimalisasi pemanfaatan. Legalitas formil bukan berarti legalitas substantif. Dana yang mengendap berbulan-bulan tanpa rencana penggunaan jelas adalah bentuk pelanggaran prinsip efisiensi dan efektivitas, meskipun tidak melanggar hukum secara teknis. Yang diperbolehkan adalah simpanan giro untuk operasional harian maksimal 30 hari, deposito jangka pendek untuk dana yang memang menunggu pencairan proyek, dan cadangan kas untuk kebutuhan tak terduga. Yang bermasalah adalah pengendapan masif di giro berbulan-bulan yang hanya menghasilkan bunga kurang dari 1 % per tahun, pola berulang setiap tahun di kuartal yang sama, dan penumpukan dana transfer pusat yang seharusnya langsung digunakan sesuai peruntukannya.

C. Dari Mana Asal Dana yang Mengendap?

Dana Rp.234 triliun ini bukan dari satu sumber, melainkan akumulasi dari berbagai pos. Sekitar 60-70 % atau sekitar Rp.140-163 triliun berasal dari transfer pemerintah pusat, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya alam yang sering terlambat cair karena proses verifikasi data produksi memakan waktu 6-9 bulan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya langsung terserap untuk belanja pegawai dan operasional, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur jalan, sekolah, dan puskesmas yang terhambat proses lelang panjang.

Sisanya sekitar 30-40 % atau Rp.70-93 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, retribusi daerah, hingga dividen dari BUMD. Ironisnya, ketika PAD terealisasi melebihi target, justru tidak ada program yang siap dieksekusi sehingga dana pun mengendap.

Provinsi Jawa Timur memimpin daftar dengan dana mengendap Rp.6,84 triliun atau 18,2 % dari total APBD-nya, disusul Jawa Barat Rp.5,23 triliun, DKI Jakarta Rp.4,91 triliun, Jawa Tengah Rp.4,12 triliun, dan Sumatra Utara Rp.3,67 triliun. Yang menarik, daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, Riau, dan Kalimantan Selatan memiliki persentase pengendapan tertinggi mencapai 20-24 % dari APBD mereka. Provinsi Jawa Timur dengan simpanan Rp.6,84 triliun terpaksa menahan dana untuk mengantisipasi ketidakpastian aliran DBH dari pusat.

D. Biang Kerok Permasalahan adalah Budaya “Aman”, Birokrasi Berbelit, dan Politik Pilkada

Pengendapan dana adalah hasil dari berbagai faktor yang saling terkait. Dari sisi internal pemerintah daerah, masih kuat kultur “belanja akhir tahun” di mana rata-rata 45-55 % realisasi belanja terjadi di kuartal keempat dengan puncaknya November-Desember. Mentalitas “gunakan atau hilangkan” masih dominan di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD). Ini warisan budaya birokrasi lama di mana OPD takut anggarannya dipotong tahun depan jika tidak habis, disisi lain, saat ini logic-nya sudah berbeda. Ketakutan berlebihan terhadap Audit Badan Pemeriksa Keuangan juga membuat pejabat daerah memilih “aman” dengan menunda pencairan proyek. lebih baik dana mengendap dan dapat teguran administratif daripada langsung cairkan lalu ada masalah di tender dan saya dipanggil KPK.
Proses pengadaan yang berbelit menambah runyam persoalan. Meski sudah ada sistem e-katalog, proses tetap memakan waktu dua hingga tiga bulan. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri butuh 2-3 minggu. Proses lelang elektronik 3-4 minggu, masa sanggah 2-3 minggu, hingga penerbitan kontrak 1-2 minggu. Untuk proyek besar, siklus ini bisa berulang jika lelang gagal atau digugat.
Faktor eksternal juga tak kalah pelik. Survei Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tahun 2024 menunjukkan di daerah yang mengalami pergantian kepala daerah pasca-pilkada, sering terjadi penundaan proyek strategis 20-30 %, revisi APBD perubahan yang masif, dan keengganan pejabat lama meneruskan program yang “bukan karyanya”. Secara umum waktu adaptasi pejabat baru bisa 3-6 bulan. “Fenomena ini disebut ‘sindrom menunggu bos baru’. Birokrat memilih menunggu dan melihat situasi alih-alih langsung eksekusi,”
Keterlambatan transfer dari pusat turut memperparah. DBH sumber daya alam baru cair di kuartal ketiga atau keempat setelah verifikasi selesai. DAK Fisik pencairannya bertahap berdasarkan progress, namun paradoksnya pencairan tahap awal sering terlambat sehingga progress fisik terkendala. Kebijakan efisiensi dari pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.31,7 triliun di tahun 2025 dibanding 2024 membuat daerah menjadi terlalu berhati-hati dan memilih menahan dana untuk berjaga-jaga.

E. Kerugian Nyata yang Terabaikan

Kerugian ekonomi dari dana mengendap dapat dihitung secara langsung. Simpanan Rp.234 triliun di giro dengan bunga 0,75% per tahun hanya menghasilkan Rp.1,755 triliun. Jika ditempatkan di deposito dengan bunga 4,5%, hasilnya Rp.10,53 triliun. Namun, jika dibelanjakan untuk program produktif dengan multiplier effect 1,3 kali, dampak ekonominya mencapai Rp.304,2 triliun—menghasilkan nilai tambah Rp.70,2 triliun dibandingkan penempatan di deposito.

Membandingkan opsi terburuk (giro) dengan opsi terbaik (belanja produktif), kerugian bersih (net loss) mencapai Rp.68,445 triliun per tahun. Angka ini setara dengan gaji 1,3 juta guru honorer selama setahun, pembangunan 13.689 kilometer jalan nasional, 684.450 beasiswa S1 penuh selama empat tahun, atau Program Makan Bergizi Gratis untuk 9,1 juta anak selama setahun. Setiap kenaikan 10% dalam penyerapan APBD mendorong pertumbuhan PDRB sebesar 0,4–0,7%. Karena dana mengendap Rp.234 triliun setara 15–20% dari total APBD nasional, potensi pertumbuhan yang hilang mencapai 0,6–1,4% PDRB.

F. Cerita dari Lapangan, Ketika Anggaran Ada Tapi Tidak Cair

Di Blitar, Jawa Timur, suatu puskesmas harus menunda renovasi ruang bersalinnya. Salah seorang, bidan Puskesmas Kecamatan Wlingi, mengeluh “Atap bocor, AC rusak, tapi anggaran Rp.450 juta untuk perbaikan sudah ada di APBD sejak Januari. Sampai Oktober belum cair, alasannya menunggu ‘waktu yang tepat’. Sementara ibu-ibu hamil terpaksa dirujuk ke rumah sakit kabupaten.”

Di Bandung, Jawa Barat, salah seorang, kontraktor drainase di Kecamatan Cibiru, mengalami hal serupa. “Kontrak sudah ditandatangani Maret, tapi pencairan termin pertama baru Juli. Saya terpaksa putar uang sendiri dan pinjam dengan bunga 2 persen per bulan. Proyek yang harusnya untung 15 % malah boncos,” ujarnya frustasi. Dampak lanjutannya, banjir di Cibiru tetap terjadi saat musim hujan karena drainase tidak selesai tepat waktu.

Di Maluku Utara, SD Negeri 3 Ternate yang rusak akibat gempa 2023 baru bisa direnovasi tahun 2025, padahal DAK Pendidikan sudah dialokasikan tahun 2024. Akibatnya, 345 siswa harus belajar dalam ruang darurat dengan ventilasi buruk selama satu setengah tahun. Di Papua, jembatan gantung di Kabupaten Jayawijaya yang menghubungkan tujuh kampung terisolir mandek karena pencairan DAK Infrastruktur terlambat delapan bulan. Warga terpaksa menyeberang dengan jembatan bambu yang membahayakan nyawa.

Data KADIN 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa pengendapan dana APBD bukan hanya masalah teknis fiskal, melainkan penghambat utama pertumbuhan sektor riil. Ketika 67% pengusaha menghadapi ketidakpastian order, 43% tercekik arus kas, dan 28% terpaksa PHK karyawan, efek domino dari dana “tertidur” Rp.234 triliun terlihat jelas yaitu lapangan kerja hilang, daya beli turun, dan roda ekonomi daerah macet. Ini bukan lagi soal efisiensi anggaran, tapi ancaman langsung terhadap stabilitas sosial dan target pertumbuhan 5,2%.

G. Risiko Sanksi Administratif Hingga Pidana

Meski legal, pengendapan masal berisiko sanksi. BPK dapat memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Tidak Wajar jika pengendapan dikategorikan sebagai kerugian daerah. Kementerian Keuangan bisa memotong Transfer ke Daerah hingga 10 % tahun berikutnya bagi daerah dengan penyerapan di bawah 70 %. Kemendagri dapat memberikan surat teguran hingga pemberhentian Kepala BPKAD untuk kasus kronis.

Dalam kondisi tertentu, pengendapan dana bahkan bisa masuk ranah pidana. Jika terbukti ada unsur kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan, pejabat bisa dijerat Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dan denda minimal Rp.200 juta maksimal Rp.1 miliar. Jika ada unsur penguntungan pihak tertentu seperti menempatkan dana di bank milik kerabat dengan imbalan kickback, bisa dijerat Pasal 3 dengan ancaman serupa.

Contoh nyatanya, kasus Bupati Z di Kalimantan yang divonis enam tahun penjara karena terbukti menempatkan dana daerah Rp.800 miliar di Bank XYZ milik kerabatnya dengan imbalan kickback 0,5 % atau Rp.4 miliar.

H. Belajar dari Daerah Terbaik

Tidak semua daerah gagal. Kota Surabaya dan Provinsi DKI Jakarta menjadi contoh sukses. Surabaya menerapkan sistem perencanaan kas (cash planning) berbasis IT yang terintegrasi dengan update real-time posisi kas harian dan alert otomatis jika ada dana menganggur lebih dari tujuh hari. Kebijakan front loading diterapkan ketat. 35-40 % APBD wajib tereksekusi di kuartal pertama. Program prioritas langsung dikontrakkan Januari-Februari. Sistem pembayaran one day service membuat Surat Perintah Membayar yang masuk pagi langsung cair sore hari. Hasilnya, penyerapan anggaran Surabaya 2024 mencapai 94,3 %, tertinggi nasional untuk kota besar. Idle cash rata-rata hanya lima hingga tujuh hari. Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih sebelas tahun berturut-turut. Kunci utama Adalah political will dan sistem IT yang ketat. Tidak ada ruang untuk menunda-nunda tanpa alasan jelas.

DKI Jakarta membangun dashboard public. Jakarta Smart City yang menampilkan realisasi anggaran per Organisasi Perangkat Daerah secara real-time. Transparansi total membuat pejabat “malu” jika penyerapannya rendah. Warga bahkan bisa melaporkan proyek yang tidak jalan via aplikasi. E-katalog daerah untuk barang standar membuat pengadaan tidak perlu lelang, langsung pesan seperti belanja online. Waktu pengadaan yang biasanya dua hingga tiga bulan menjadi satu hingga dua minggu saja. Hasilnya, penyerapan Jakarta 2024 mencapai 91,7 %. Dana mengendap turun dari Rp.8,9 triliun pada 2022 menjadi Rp.4,9 triliun pada 2024. Waktu tunggu pembayaran vendor hanya tujuh hingga sepuluh hari, jauh dari rata-rata nasional tiga puluh hingga empat puluh lima hari.

I. Jalan Keluarnya yaitu Perlu Revolusi Mental dan Sistem

Solusi jangka pendek yang bisa segera dilakukan adalah sinkronisasi sistem Kemenkeu-Kemendagri-Bank Indonesia dengan dashboard nasional terintegrasi data real-time, pembangunan early warning system dengan alert otomatis jika idle cash lebih dari Rp.50 miliar selama lebih dari empat belas hari, dan instruksi tegas untuk alokasi minimal 40 % APBD di kuartal pertama dengan fokus pada belanja pegawai, barang operasional, dan program quick-win.

Penyederhanaan birokrasi pengadaan juga krusial. Wajibkan seratus item kebutuhan standar masuk e-katalog di setiap daerah sehingga 50 % pengadaan barang/jasa bisa via e-katalog. Izinkan swakelola untuk proyek di bawah Rp.500 juta tanpa lelang formal dengan monitoring ketat dan audit sampling. Terapkan lelang paralel untuk beberapa paket pekerjaan secara bersamaan, tidak antri, sehingga waktu pengadaan dipangkas 40-50 %.

Untuk jangka menengah, sistem insentif dan disinsentif perlu diterapkan. Daerah dengan penyerapan APBD 85-89 % mendapat bonus DAU 2 % tahun depan, 90-94 % mendapat 5 %, dan 95 % ke atas mendapat 8 % plus penghargaan Presiden. Sebaliknya, daerah dengan penyerapan di bawah 70 % dua tahun berturut-turut mendapat pemotongan DAU 5 % plus penundaan pencairan DBH, dan tiga tahun berturut-turut dipotong 10 % plus pemberhentian Kepala BPKAD.

Program sertifikasi nasional bendahara daerah dengan target 10.000 orang per tahun perlu dijalankan dengan materi cash management, treasury management, dan investment planning. technical assistance untuk seratus daerah tertinggal dengan menugaskan tim ahli dari pusat selama tiga hingga enam bulan di daerah juga penting. Study visit daerah dengan performa buruk ke daerah best practice harus diagendakan rutin.

J. Masa Depan, Titik Balik atau Jurang Makin Dalam?

Proyeksi ke depan sangat tergantung political will dan keseriusan eksekusi. Dalam skenario pesimis jika tidak ada reformasi signifikan, dana mengendap bisa membengkak menjadi Rp.285 triliun pada 2026 dan Rp.310 triliun pada 2027. Kerugian opportunity cost kumulatif 2025-2027 mencapai Rp.206 triliun, pertumbuhan ekonomi meleset target 0,8-1,2 % per tahun, tingkat kemiskinan stagnan atau naik 0,3-0,5 %, dan ketimpangan regional semakin lebar.

Dalam skenario moderat jika sebagian solusi jangka pendek diterapkan, dana mengendap bisa ditekan menjadi Rp.195 triliun pada 2026 dan Rp.175 triliun pada 2027. Pengurangan opportunity cost mencapai Rp.89 triliun, kontribusi tambahan terhadap pertumbuhan 0,4-0,6 % per tahun, dan perbaikan layanan publik di 40-50 % daerah.

Dalam skenario optimis jika semua solusi diterapkan penuh dengan strong political will, dana mengendap bisa ditekan drastis menjadi Rp.145 triliun pada 2026 dan Rp.98 triliun pada 2027. Pengurangan opportunity cost mencapai Rp.148 triliun, kontribusi tambahan terhadap pertumbuhan 0,8-1,2 % per tahun, akselerasi pengentasan kemiskinan 1,5 juta jiwa dalam tiga tahun, peningkatan indeks pembangunan manusia 0,5-0,8 poin, dan peningkatan kepercayaan investor terhadap daerah. Sinkronisasi data dan kebijakan antara Kemenkeu dan Kemendagri adalah kunci. Tanpa ini, pengendapan akan jadi ritual tahunan.

K. Penutup, Saatnya Membangunkan Uang yang Tertidur

Dana mengendap Rp.234 triliun lebih dari sekadar statistik adalah indikator gagalnya disiplin fiskal dan perencanaan strategis. Pilihan ada di tangan pemerintah, membiarkan uang rakyat tertidur di bank, atau membangunkannya untuk diubah menjadi jalan, sekolah, puskesmas, dan kesejahteraan nyata. Legalitas bukan pembenaran untuk inefisiensi. Pasal 72 harus dimaknai sebagai instrumen optimalisasi, bukan legitimasi pemborosan.”

Dengan pendekatan tepat, dana mengendap bisa berubah dari beban menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Saatnya membangunkan uang yang tertidur. Bukan untuk dikembalikan ke kantong segelintir orang, tetapi untuk diubah menjadi harapan nyata bagi 280 juta rakyat Indonesia.