Opini  

PENGADILAN PRANCIS TOLAK GUGATAN NAVAYO, KERUGIAN NEGARA NOL—MENGAPA PPK KEMENHAN MASIH DIJERAT? Oleh: Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto,SH,MH Dan Rinto Maha, SH, MH

A.PENDAHULUAN

Putusan Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025 yang menolak gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa aset negara, termasuk hak akses slot orbit 123° Bujur Timur (BT), tetap aman tanpa kewajiban pembayaran apa pun. Keputusan ini, yang menyatakan gugatan Navayo “sans fondement” (tanpa dasar), menghilangkan risiko kerugian keuangan negara yang sebelumnya dianggap potensial dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2022. Namun, paradoks hukum yang mencolok muncul ketika Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), tetap berstatus tersangka dan telah dilimpahkan berkasnya ke Oditur Militer pada 1 Desember 2025 untuk disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Leonardi membantah tuduhan, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan tanpa menerima keuntungan pribadi atau menyebabkan kerugian aktual.

Kasus ini menyoroti ketidaksinkronan mendasar antara fakta hukum internasional yang menguntungkan negara dan proses penegakan hukum domestik yang mengabaikan perkembangan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis tentang prinsip due process, pengakuan kerugian negara yang harus bersifat aktual dan nyata berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta perlindungan hak asasi tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

B. Putusan Paris: Kemenangan Hukum Internasional Yang Diabaikan

1.Substansi Putusan Tribunal de Paris.
Pada 18 Desember 2025, Tribunal de Paris menolak gugatan Navayo yang mencakup tiga klaim utama: pertama, pembayaran kontrak senilai 290 juta dolar AS; kedua, penyitaan aset RI di Prancis termasuk hak slot orbit 123° BT melalui International Telecommunication Union (ITU); dan ketiga, ganti rugi atas dugaan breach of contract.

Pertimbangan hakim, sebagaimana tercantum dalam putusan yang dapat diakses via Légifrance (portal resmi hukum Prancis), menyatakan bahwa Navayo gagal memberikan bukti cukup tentang pelaksanaan kewajiban kontraktual:
“Le tribunal constate que le demandeur n’a pas fourni de preuves suffisantes de l’exécution des obligations contractuelles… Les certificats de performance présentés ne sont pas corroborés par des preuves indépendantes de livraison effective des services… Par conséquent, la demande de saisie des actifs de la République d’Indonésie est rejetée.”
(Pengadilan mencatat bahwa penggugat tidak memberikan bukti yang cukup tentang pelaksanaan kewajiban kontraktual… Sertifikat kinerja yang diajukan tidak dikuatkan oleh bukti independen tentang penyerahan layanan yang efektif. Oleh karena itu, permohonan penyitaan aset Republik Indonesia ditolak.)

2. Implikasi Hukum Internasional Putusan Paris
Putusan ini selaras dengan prinsip-prinsip fundamental dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (diratifikasi Indonesia via UU No. 11/2012), khususnya Pasal 26 tentang pacta sunt servanda dan Pasal 27 yang menyatakan bahwa kewajiban kontraktual hanya timbul jika ada bukti eksekusi yang memadai. Dalam konteks hukum kontrak internasional, penolakan gugatan berdasarkan insufficient evidence bukan sekadar keputusan prosedural, melainkan deklarasi yudisial bahwa klaim tidak memiliki merit substantif. Profesor Jean-Baptiste Racine dari Université Paris II Panthéon-Assas dalam artikel Journal of International Commercial Law (2023, Vol. 18 No. 2) menjelaskan bahwa dalam yurisdiksi Prancis, penolakan gugatan dengan dasar “sans fondement” mengandung makna bahwa tidak ada kewajiban hukum yang pernah timbul atau telah timbul namun tidak terbukti dilanggar. Implikasinya, putusan Paris bersifat final dan declaratory—menyatakan secara autoritatif bahwa RI tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada Navayo.

3. Perlindungan Aset Strategis RI.
Konsekuensi konkret putusan Paris adalah perlindungan terhadap dua kategori aset strategis Indonesia:
Pertama, slot orbit 123° BT yang merupakan aset intangible bernilai tinggi. Slot orbit yang telah didaftarkan ke ITU merupakan sumber daya terbatas (finite resource) yang hanya dapat digunakan oleh negara yang mendapat alokasi. Kehilangan hak koordinasi atas slot ini tidak hanya berdampak finansial tetapi juga strategis-militer, mengingat slot tersebut optimal untuk coverage wilayah Indonesia dan sekitarnya. Dengan ditolaknya gugatan Navayo, ancaman penyitaan slot orbit melalui eksekusi putusan pengadilan Prancis—yang secara teoritis dimungkinkan karena ITU bermarkas di Jenewa namun memiliki prosedur pendaftaran yang dapat dipengaruhi putusan nasional—sepenuhnya lenyap.
Kedua, aset finansial RI di Prancis yang meliputi rekening diplomatic missions, properti kedutaan, dan aset-aset lain yang dilindungi prinsip sovereign immunity namun tetap berisiko dalam sengketa komersial. Putusan Paris memastikan tidak ada basis hukum untuk eksekusi atau attachment terhadap aset-aset tersebut.

C. Implikasi Putusan Paris Terhadap Perhitungan Kerugian Negara

1.Kritik terhadap LHAP BPKP 2022
LHAP BPKP tahun 2022 disusun dalam konteks uncertainty litigasi, di mana gugatan Navayo masih berstatus pending di pengadilan Prancis dan Singapura. Dalam situasi tersebut, BPKP menggunakan metode worst-case scenario analysis dengan menghitung kerugian potensial berdasarkan nilai kontrak ditambah contingent liabilities yang mungkin timbul dari putusan yang merugikan RI.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip konservatisme dalam audit, sebagaimana diatur dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang mengadopsi framework dari International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IIA Standards). Namun, SAIPI dan IIA Standard 2421 tentang Quality of Communications secara eksplisit mewajibkan auditor untuk memperbarui laporan audit jika terdapat informasi material baru yang dapat mengubah kesimpulan audit secara signifikan.
Putusan Paris tanggal 18 Desember 2025 jelas merupakan informasi material yang bersifat game-changing. Informasi ini mengubah status contingent liability dari “probable” menjadi “resolved favorably”, sehingga dasar perhitungan kerugian dalam LHAP menjadi tidak valid lagi. Kegagalan BPKP untuk menerbitkan supplementary report atau amended audit report pasca-putusan Paris menimbulkan risiko serius: kesimpulan audit yang outoffdated dan misleading dapat menjadi basis proses hukum yang keliru terhadap tersangka.

2. Analisis Kerugian Negara Berdasarkan SAP dan PSAP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) menjadi kerangka normatif untuk menilai apakah terdapat kerugian negara pasca-putusan Paris.
PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban mengatur perlakuan akuntansi untuk kewajiban kontinjensi. Paragraf 17 mendefinisikan kewajiban kontinjensi sebagai: (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu yang keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadinya/tidak terjadinya peristiwa masa depan yang tidak sepenuhnya dalam kendali entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul dari peristiwa masa lalu tetapi tidak diakui karena tidak probable atau tidak dapat diukur secara andal. Sebelum putusan Paris, gugatan Navayo dapat dikategorikan sebagai kewajiban kontinjensi tipe (a). Sesuai paragraf 18, kewajiban kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan (tidak dicatat sebagai liabilitas), tetapi hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) jika kemungkinan arus keluar sumber daya bersifat “possible”. Pasca-penolakan gugatan, probabilitas arus keluar sumber daya berubah dari “possible” menjadi “remote” (sangat kecil/hampir tidak mungkin). Paragraf 20 PSAP 09 menyatakan bahwa jika kemungkinan arus keluar sumber daya menjadi remote, maka kewajiban kontinjensi tidak perlu diungkapkan lagi. Artinya, kontinjensi terselesaikan secara favorable, dan tidak ada kewajiban yang tercatat maupun terungkap—secara akuntansi, kerugian adalah NOL.
PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap relevan untuk menilai apakah terjadi impairment (penurunan nilai) terhadap slot orbit 123° BT yang dapat dikategorikan sebagai aset tetap intangible (tak berwujud). Paragraf 53 menyatakan bahwa impairment terjadi jika terdapat indikasi: kerusakan fisik, keusangan teknologi, perubahan regulasi yang merugikan, atau penurunan nilai pasar yang signifikan.

Dalam kasus ini, tidak ada satu pun indikator impairment yang terpenuhi. Sebaliknya, dengan lenyapnya ketidakpastian hukum pasca-putusan Paris, nilai wajar (fair value) slot orbit justru meningkat. Teori keuangan menunjukkan bahwa aset dengan legal cloud (ketidakpastian hukum) mengalami diskonto nilai karena country risk premium. Ketika legal cloud hilang, nilai aset naik karena risk premium berkurang. Jadi, bukan hanya tidak ada kerugian—secara ekonomi terjadi value enhancement. PSAP 12 tentang Laporan Operasional mendefinisikan beban dalam paragraf 26 sebagai “penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.” Dalam kasus ini, tidak terjadi satu pun dari tiga komponen beban tersebut: tidak ada pengeluaran (pembayaran ke Navayo nol rupiah), tidak ada konsumsi aset (slot orbit tetap aman), dan tidak ada timbulnya kewajiban (gugatan ditolak). Maka, tidak ada beban yang dapat dicatat, sehingga tidak ada kerugian operasional.

PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menetapkan dalam paragraf 47-50 bahwa pengakuan kerugian negara harus memenuhi kriteria: quantifiable (dapat diukur), realized atau realizable (sudah terjadi atau akan terjadi dengan tingkat kepastian tinggi), dan material (signifikan). Pasca-Paris, ketiga kriteria tidak terpenuhi: tidak ada angka kerugian yang dapat diukur secara objektif, realisasi kerugian tidak terjadi bahkan probabilitasnya menjadi nihil, dan dengan demikian materialitas menjadi tidak relevan.
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap empat PSAP yang relevan, secara akuntansi pemerintahan yang sah dan mengikat, kerugian keuangan negara dalam kasus satelit 123° BT pasca-putusan Paris adalah NOL RUPIAH.

D. Dokumen Kontrak Dan Sertifikat Kinerja: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

1.Struktur Kontraktual Proyek Satelit
Berdasarkan rekonstruksi dari LHAP BPKP dan dokumen persidangan, struktur kontrak proyek satelit 123° BT terdiri dari beberapa lapis:
Framework Contract dengan Airbus Defence and Space: Kontrak induk untuk supply satelit komunikasi militer dengan mekanisme milestone-based payment. Kontrak ini tercatat berjalan sesuai prosedur dan tidak menjadi objek sengketa.

2. Sertifikat Kinerja dan Temuan Pengadilan Paris
Isu sentral dalam gugatan Navayo adalah Certificate of Performance yang diduga diterbitkan oleh Kolonel Masri cs atas perintah Mayjend Bambang Hartawan (Ketua tim penyelematan satelit orbit 123 BT) pada akhir tahun 2016 dilakukan tanpa sepengetahuan Laksamana Muda TNI Leonardi selaku PPK waktu itu. Sertifikat ini menyatakan bahwa Navayo telah menyelesaikan milestone tertentu dan berhak atas pembayaran sesuai kontrak.
Namun, pertimbangan Tribunal de Paris dengan tegas menyatakan:
“Les certificats de performance présentés ne sont pas corroborés par des preuves indépendantes de livraison effective des services.” (Sertifikat kinerja yang diajukan tidak dikuatkan oleh bukti independen tentang penyerahan layanan yang efektif.)
Penting dicatat bahwa pengadilan Paris TIDAK menyatakan sertifikat tersebut palsu (false) atau dipalsukan (forged). Yang dinyatakan adalah tidak ada corroboration—tidak ada bukti pendukung independen yang memvalidasi klaim dalam sertifikat. Ini adalah perbedaan hukum yang fundamental:

a. Dokumen palsu (Pasal 263 KUHP) mensyaratkan pembuktian bahwa dokumen dibuat secara tidak sah atau diubah tanpa kewenangan dengan maksud jahat.

b. Insufficient evidence dalam hukum kontrak berarti pihak yang mengklaim harus membuktikan faktanya (burden of proof), dan jika gagal, klaimnya ditolak—tetapi tidak berarti ada pemalsuan.

David Lowe dan Simon Hughes dalam International Construction Contracts: A Handbook (2012, Sweet & Maxwell) menjelaskan bahwa dalam kontrak kompleks seperti pengadaan satelit, sengketa mengenai apakah milestone telah tercapai adalah persoalan interpretasi kontraktual dan technical assessment, bukan otomatis fraud. Dalam banyak kasus, sengketa timbul karena perbedaan persepsi tentang standar kualitas, tingkat penyelesaian, atau conformity dengan spesifikasi teknis—bukan karena ada pihak yang secara sengaja memalsukan dokumen.

3. Implikasi terhadap Tuduhan Korupsi

Untuk membuktikan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, jaksa penuntut umum wajib membuktikan DUA unsur kumulatif: (1) perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi (unsur subjektif—mens rea), dan (2) kerugian keuangan negara (unsur objektif—actus reus).
Pasca-putusan Paris, unsur kerugian keuangan negara secara objektif TIDAK TERBUKTI—bahkan sebaliknya, negara justru diuntungkan dengan terlindunginya aset dan terhindarnya kewajiban pembayaran. Tanpa kerugian negara yang aktual dan terukur, tuduhan korupsi kehilangan fondasi hukumnya.

E. Status Tersangka Leonardi: Analisis Proses Hukum

Leonardi menegaskan dua poin pembelaan utama:
Pertama, ia tidak menerima keuntungan pribadi apa pun dari kontrak ini. Tidak ada aliran dana, gratifikasi, atau benefit material yang diterima Leonardi atau keluarganya. Ini penting karena unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya personal enrichment.

Kedua, keputusan-keputusan krusial bukan dibuat olehnya. LHAP BPKP sendiri mengindikasikan bahwa Kolonel Masri atas perintah Ketua Penyelamatan Satelit 123 BT Mayjend Bambang Hartawan yang menerbitkan Certificate of Performance, yang menjadi basis klaim Navayo. Jika ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pejabat yang memiliki authority untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Doktrin command responsibility dalam hukum pidana internasional, sebagaimana diatur dalam Rome Statute of International Criminal Court Article 28 (yang diadopsi Indonesia via UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 42), menyatakan bahwa atasan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika: (1) atasan mengetahui atau seharusnya mengetahui tindakan bawahannya, dan (2) atasan tidak mengambil langkah untuk mencegah atau menghukum tindakan tersebut. Prinsip ini seharusnya berlaku terbalik: jika Leonardi sebagai bawahan hanya menjalankan instruksi dari atasan, maka pertanggungjawaban pidana utama ada pada atasan yang memberikan instruksi, bukan pada pelaksana administratif. Fokus investigasi yang hanya mengenai PPK tanpa menyentuh decision makers di level Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran yang menimbulkan kesan scapegoating—mencari kambing hitam untuk menutup chain of command yang sesungguhnya.

F. Chain Of Command Dan Pertanggungjawaban Struktural

1.Hierarki Pengambilan Keputusan dalam Pengadaan Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang berlaku saat kontrak dibuat), struktur kewenangan pengadaan di lingkungan Kemhan adalah sebagai berikut:
Pengguna Anggaran (PA): Menteri Pertahanan, memiliki kewenangan tertinggi dalam persetujuan kontrak bernilai besar dan keputusan strategis pengadaan alutsista. Untuk proyek satelit komunikasi militer yang bernilai ratusan juta dolar dan memiliki dimensi strategis pertahanan negara, persetujuan Menhan merupakan keharusan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat eselon I yang ditunjuk, bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran dan pengawasan kontrak-kontrak besar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Leonardi, yang bertugas melaksanakan aspek teknis administratif kontrak, monitoring pelaksanaan, dan pelaporan. PPK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi kontrak atau memutuskan pembayaran di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP): Tim independen yang melakukan verifikasi teknis apakah deliverables sesuai spesifikasi kontrak sebelum Certificate of Performance diterbitkan.

2. Penerbitan Certificate of Performance: Siapa yang Bertanggung Jawab?
LHAP BPKP 2022 secara eksplisit menyebutkan bahwa Certificate of Performance yang menjadi basis klaim Navayo diterbitkan oleh Kolonel Masri cs atas perintah Mayjend Bambang Hartawan. Ini adalah dokumen kunci yang menyatakan bahwa Navayo telah menyelesaikan milestone tertentu dan berhak atas pembayaran.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, Certificate of Performance memiliki implikasi hukum dan finansial yang sangat besar karena:

a.Menjadi basis legal untuk pencairan dana pembayaran kepada vendor

b.Menyatakan secara resmi bahwa pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi

c.Mengikat negara dalam kewajiban kontraktual pembayaran

Kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ini BUKAN ada pada PPK, melainkan pada level KPA (Dirjen) setelah mendapat rekomendasi dari PPHP. PPK hanya berwenang meneruskan sertifikat tersebut dalam administrasi pembayaran agar timbul surat perintah membayar. Jika Certificate of Performance tersebut bermasalah—entah karena deliverables tidak sesuai standar, atau karena verifikasi PPHP tidak memadai—maka pertanggungjawaban hukum utama ada pada pejabat yang menerbitkan sertifikat, bukan pada PPK yang hanya menerima dan memproses sertifikat tersebut sesuai prosedur.

3. Prinsip Command Responsibility dalam Hukum Pidana

Doktrin command responsibility mengajarkan bahwa dalam struktur hierarkis, tanggung jawab pidana mengikuti rantai komando (chain of command). Atasan yang memberikan instruksi atau persetujuan untuk tindakan yang kemudian terbukti melawan hukum memiliki tanggung jawab pidana yang lebih besar daripada bawahan yang hanya melaksanakan instruksi.

Rome Statute Article 28 yang diadopsi melalui UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengatur dalam Pasal 42 ayat (2):
“Komandan militer atau atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan HAM yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif…” Meskipun pasal ini secara spesifik mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan, prinsip dasarnya applicable untuk semua tindak pidana dalam konteks hierarki institusional: atasan tidak dapat lepas tanggung jawab dengan dalih bahwa ia “tidak tahu” atau “sudah mendelegasikan” jika dalam kenyataannya ia yang memberikan persetujuan atau instruksi untuk tindakan tersebut.

Dalam konteks kasus Laksamana Muda TNI Purn Leonardi, jika memang ada penyimpangan dalam penerbitan Certificate of Performance, investigasi HARUS mencakup:

1) Siapa yang memberikan instruksi atau persetujuan untuk menerbitkan sertifikat?

2) Apa basis verifikasi teknis yang digunakan oleh PPHP?

3) Apakah ada tekanan dari level atas untuk mempercepat pembayaran?

4) Apakah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran yakni Menhan mengetahui atau seharusnya mengetahui potensi masalah dalam deliverables Navayo?

Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, proses hukum yang hanya menyasar PPK merupakan distorsi terhadap prinsip pertanggungjawaban struktural dan berpotensi menjadi scapegoating.

G. Kerugian Negara Yang Aktual: Syarat Mutlak Tindak Pidana Korupsi

1. Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam UU Tipikor

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mensyaratkan “kerugian keuangan negara” sebagai unsur konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Frasa “dapat merugikan” dalam kedua pasal menimbulkan perdebatan akademis: apakah cukup dengan kerugian potensial (potential loss) atau harus kerugian aktual (actual loss)?

2. Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Kerugian Aktual

Mahkamah Agung melalui berbagai putusan telah memberikan penafsiran yang konsisten bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat aktual, nyata, dan terukur. Beberapa yurisprudensi penting:
Putusan MA No. 1144 K/PID/2009: Menyatakan bahwa “kerugian negara harus dihitung secara cermat berdasarkan kerugian yang benar-benar diderita negara, bukan kerugian yang bersifat asumtif atau potensial.”
Putusan MA No. 1197 K/Pid/2010: Menegaskan bahwa “unsur merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian yang nyata (actual loss), yang dapat dibuktikan melalui audit yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Dalam konteks kasus Leonardi, sebelum putusan Paris, masih dapat diargumentasikan bahwa ada “potential loss” karena gugatan Navayo yang pending. Namun, pasca-putusan Paris yang menolak seluruh gugatan Navayo, potential loss menjadi nol. Bahkan lebih dari itu, tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Navayo, tidak ada aset yang hilang, dan tidak ada kewajiban yang timbul—sehingga actual loss juga NOL.

3. Implikasi Hukum: Hapusnya Unsur Materiil Tindak Pidana

Dalam teori hukum pidana, tindak pidana (delik) terdiri dari dua unsur kumulatif: unsur subjektif (mens rea—niat jahat) dan unsur objektif (actus reus—perbuatan dan akibat). Untuk tindak pidana korupsi, actus reus mencakup perbuatan melawan hukum DAN akibat berupa kerugian keuangan negara.

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka delik tidak terjadi (geen strafbaar feit). Dalam kasus ini, meskipun jaksa dapat mengargumentasikan bahwa ada mens rea (niat memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan), unsur kerugian keuangan negara sebagai bagian dari actus reus TIDAK TERPENUHI secara objektif pasca-putusan Paris.

Dengan demikian, secara yuridis, tidak ada tindak pidana korupsi yang dapat dipidanakan (nullum crimen sine lege—tidak ada kejahatan tanpa undang-undang yang mengaturnya). Melanjutkan proses hukum terhadap Leonardi tanpa unsur kerugian negara yang terbukti merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas (principle of legality) yang dilindungi Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.