Oleh: Nengah Sujana, SH., MH
Pendiri Kantor Hukum Nengah Sujana & Rekan Law Firm (NSR)
https://nsrlawfirm.com/tinjauan-umum
Salah satu persoalan paling serius dalam sistem peradilan korupsi Indonesia hari ini bukan hanya soal integritas aparat penegak hukum, tetapi juga mengenai kewenangan hakim yang melampaui batas logika hukum dan konstitusi. Fakta terbaru dari Transparency Indonesia (2025) menunjukkan bahwa 20 persen putusan Tipikor periode 2020–2024 menetapkan nilai kerugian negara tanpa dasar audit apa pun — murni berdasarkan pertimbangan hakim.
Fenomena ini dapat disebut sebagai praktik “hakim sebagai akuntan”: hakim yang bukan auditor, bukan ekonom, namun menentukan sendiri angka kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah berdasarkan feeling dan tafsir subjektif atas “dampak ekonomi” atau “kerugian sosial”.
Masalah Serius dalam Kepastian Hukum
Dalam hukum acara pidana, perhitungan hakim tidak termasuk alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Kerugian negara harus dibuktikan melalui keterangan ahli atau audit resmi — bukan melalui tafsir subjektif majelis. Ketika hakim menghitung sendiri nilai kerugian negara, ia sejatinya melampaui kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang oleh Pasal 23E UUD 1945 diberi mandat tunggal untuk memeriksa keuangan negara.
Artinya, ketika hakim menentukan sendiri besaran kerugian negara tanpa audit BPK, ia bukan hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi juga melanggar konstitusi.
Penyimpangan yang Dilegalkan oleh Tafsir
Kondisi ini makin kabur sejak keluarnya SEMA No. 2 Tahun 2024, yang memberi ruang bagi hakim untuk “menilai” kerugian negara berdasarkan fakta persidangan. Padahal, secara hierarki hukum, SEMA bukan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menabrak UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Jika tafsir ini terus dibiarkan, maka akan lahir praktik berbahaya di mana setiap hakim dapat menentukan sendiri angka kerugian negara sesuai persepsinya terhadap “dampak ekonomi”.
Konsekuensinya jelas: ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan erosi kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Akibat Nyata di Lapangan
Beberapa kasus menunjukkan betapa liar praktik ini berkembang:
Dalam satu perkara, hakim menaikkan nilai kerugian dari Rp12,5 miliar hasil audit BPK menjadi Rp18,2 miliar hanya karena menganggap ada “kerugian immateriil”.
Dalam perkara lain, nilai gratifikasi Rp750 juta berubah menjadi “kerugian negara” Rp3,5 miliar karena hakim berasumsi ada pendapatan yang hilang.
Bahkan dalam kasus bantuan sosial, hakim menambah nilai kerugian hingga Rp15 miliar karena menilai ada “penderitaan sosial” masyarakat.
Ketiga contoh ini menunjukkan hilangnya batas antara tafsir hukum dan kalkulasi ekonomi. Ketika putusan menjadi sangat tergantung pada perasaan hakim, maka asas lex certa (kepastian hukum) dan equality before the law (kesetaraan di depan hukum) menjadi korban.
Perspektif Akademik dan Internasional
Kritik tajam terhadap praktik seperti ini juga disampaikan oleh Cecily Rose, akademisi Oxford, dalam bukunya “International Anti-Corruption Norms: Their Creation and Influence” (2015). Rose memperingatkan bahwa kecenderungan menyamakan pelanggaran prosedural dengan kerugian finansial tanpa analisis ekonomi adalah bentuk “overcriminalization” — yaitu kriminalisasi berlebihan yang mengabaikan proporsionalitas.
Kutipannya relevan untuk Indonesia:
“Unchecked judicial discretion in determining financial losses creates room for arbitrariness and undermines the principle of legal certainty.”
— Cecily Rose (2015:189)
Ketika hakim memiliki diskresi tanpa batas dalam menentukan kerugian keuangan, maka kesewenang-wenangan adalah konsekuensi logisnya.
Apa yang Harus Diperbaiki
Untuk mengembalikan marwah hukum dan kepastian dalam perkara Tipikor, ada beberapa langkah konkret yang harus dilakukan:
Mahkamah Agung harus menegakkan kembali batas kewenangan hakim. SEMA tidak boleh menabrak Undang-Undang.
BPK harus dioptimalkan sebagai lembaga tunggal audit negara. Tidak boleh ada penetapan kerugian tanpa dasar audit resmi.
Hakim Tipikor perlu dilatih khusus dalam standar akuntansi dan audit forensik.
Kejaksaan wajib memastikan hasil audit menjadi dasar dakwaan.
Perlu disusun pedoman teknis nasional tentang metodologi perhitungan kerugian negara yang disepakati lintas lembaga.
Penutup
Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi cara memberantasnya tidak boleh dengan melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum. Hakim bukan auditor, dan pengadilan bukan kantor akuntan. Jika hakim bisa menentukan sendiri besaran kerugian negara tanpa dasar audit, maka keadilan berubah menjadi angka yang bisa dikarang di ruang sidang.
Reformasi hukum Tipikor hanya akan bermakna jika kita berani menegakkan satu prinsip sederhana:
bahwa setiap rupiah kerugian negara harus dibuktikan, bukan dibayangkan.












