Berita  

Kejagung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Selasa (3/9/2024).

Kelima saksi yang diperiksa adalah:

1. FW – Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga untuk periode Januari 2019 hingga Juni 2020.
2. IK – Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama.
3. AE – Finance & Accounting Manager pada proyek Japek Elevated di PT Bukaka Teknik Utama selama periode 2017 hingga 2020.
4. BH – Kepala Unit Usaha Jembatan di PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2010 hingga saat ini.
5. KS – Staff Engineering di PT Bukaka sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka DP. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas indikasi korupsi dalam proyek tol yang penting ini.

Dr. Harli Siregar, SH, MHum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran proyek. (Ramdhani)