Berita  

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual, Kemenag Ambil Langkah Tegas di Pesantren Pati

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, menyusul munculnya disinformasi dan konten hoaks yang berupaya memojokkan dirinya terkait kasus di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026), Menag menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan—baik fisik, verbal, maupun seksual—merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas.

“Sikap saya jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, literasi digital menjadi kunci penting dalam menjaga ketenangan sosial di tengah maraknya hoaks.

“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian bersama,” tegasnya.

Tiga Langkah Strategis Kemenag

Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tiga langkah strategis untuk menangani kasus di Pesantren Ndolo Kusumo serta memastikan keselamatan santri.

Pertama, Kemenag menghentikan sementara penerimaan santri baru. Kebijakan ini bertujuan agar pihak pesantren dapat fokus pada penanganan kasus serta memperkuat perlindungan bagi santri yang ada.

Kedua, Kemenag memfasilitasi pemindahan 252 santri ke sejumlah lembaga pendidikan terdekat. Para santri sebelumnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2–3 Mei 2026, sebelum kemudian diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain di wilayah Pati.

Ketiga, Kemenag mendukung penuh proses hukum terhadap terduga pelaku. Basnang menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai pengasuh maupun tenaga pendidik.

“Kami minta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Penguatan Pengawasan Pesantren

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Kemenag tengah memperkuat regulasi melalui pembentukan satuan pembinaan pondok pesantren. Satuan ini akan berfungsi mengawasi serta bekerja sama dengan pimpinan pesantren guna mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa lembaga pendidikan keagamaan benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri dalam menimba ilmu. (Red 01)