JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni (32) dalam perkara pemufakatan jahat pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang terbuka, Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram” sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Perkara ini bermula dari temuan narkotika jenis sabu oleh petugas keamanan Rutan Salemba pada 3 Januari 2025 saat penggeledahan. Berdasarkan fakta persidangan, jaringan tersebut melibatkan enam terdakwa dengan peran saling terkait.
Ammar Zoni disebut berperan sebagai perantara dalam rantai distribusi narkotika di dalam rutan, menerima sabu dari terdakwa lain dan mendistribusikannya kepada penghuni rutan.
Dalam penggeledahan kamar yang ditempati Ammar, petugas menemukan sabu, timbangan, serta dua unit telepon genggam. Percakapan dalam ponsel tersebut turut dijadikan bukti petunjuk yang menguatkan adanya permintaan pengemasan narkotika.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan para terdakwa berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, sikap tidak kooperatif selama persidangan turut menjadi hal yang memberatkan.
Sorotan lain dalam perkara ini adalah riwayat kasus narkotika yang berulang. Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni tersandung kasus serupa. Sebelumnya, pada 2013 ia hanya menjalani rehabilitasi, kemudian kembali terjerat kasus, hingga akhirnya kini terlibat dalam perkara yang lebih berat, yakni pengedaran narkotika dari dalam rutan.
Majelis hakim juga menyinggung status Ammar sebagai seorang ayah yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anaknya. Namun, saat menjalani masa penahanan, ia justru dinilai tetap terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Seharusnya terdakwa memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk tidak mengulangi perbuatannya,” demikian pertimbangan hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dalam sidang tuntutan pada 12 Maret 2026. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. (Ramdhani)












