Berita  

Sekjen Cabut BAP, Arah Perkara Berubah: Siapa Sesungguhnya Penentu Tender Satelit 123 BT?

Kesaksian kunci mengguncang konstruksi perkara—kuasa hukum Laksamana Muda (Purn) Leonardi tegaskan kliennya hanya menjalankan perintah, bukan penentu pemenang proyek Navayo senilai Rp 306 miliar.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan menghadirkan fakta-fakta baru yang berpotensi mengubah arah pembuktian. Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 14/4/2026 kesaksian para pejabat kunci membuka tabir bahwa kewenangan strategis justru berada di level Menteri Pertahanan, bukan pada terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi. Kuasa hukum terdakwa, Rinto Maha, SH, menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan.

Menggeser Titik Tanggung Jawab

Kasus yang menyeret sejumlah nama penting dalam pengadaan satelit pertahanan ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kesaksian yang memperjelas alur kewenangan. Dalam persidangan terbaru, saksi Listyanto—mantan Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan—secara tegas menyatakan bahwa penetapan pemenang tender dengan nilai di atas Rp100 miliar merupakan kewenangan Pengguna Anggaran, yaitu Menteri Pertahanan saat itu.

Pernyataan tersebut memperkuat argumen tim kuasa hukum bahwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memiliki otoritas menentukan perusahaan pemenang tender. Proyek yang dimenangkan oleh Navayo International AG senilai US$ 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar itu, menurut kesaksian, merupakan keputusan di tingkat strategis kementerian.

Rinto Maha, SH, selaku kuasa hukum Leonardi, menilai fakta ini sebagai titik krusial dalam membongkar konstruksi dakwaan. “Klien kami tidak berada pada posisi menentukan pemenang. Ia menjalankan fungsi administratif dan teknis sesuai arahan atasan. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kriminalisasi jabatan,” tegasnya.

Kesaksian yang Berubah dan Dampaknya

Salah satu momen paling menentukan dalam persidangan terjadi ketika mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Widodo, mencabut sebagian pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen sebelumnya, Widodo menyatakan bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan proses pengadaan terkait proyek satelit tersebut.

Namun, di hadapan majelis hakim, Widodo mengakui bahwa ia pernah menerima laporan dan bahkan memberikan disposisi untuk penandatanganan kontrak dengan pihak Navayo. Pernyataan ini tidak hanya membantah isi BAP sebelumnya, tetapi juga memperkuat posisi pembelaan bahwa Leonardi tidak bertindak sendiri.

“Perubahan kesaksian ini menunjukkan bahwa ada fakta yang sebelumnya tidak terungkap secara utuh. Ini menjadi bukti bahwa klien kami bekerja dalam sistem komando yang jelas,” ujar Rinto Maha.

Kontrak Tanpa Anggaran: Praktik Lazim atau Pelanggaran?

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah penandatanganan kontrak sebelum adanya alokasi anggaran. Secara administratif, praktik ini dinilai janggal. Namun, saksi Listyanto menjelaskan bahwa dalam konteks pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), hal tersebut bukanlah hal yang asing.

Menurutnya, kontrak sering kali dibuat terlebih dahulu dalam bentuk kontrak bersyarat untuk membuka akses pembiayaan melalui pinjaman luar negeri. Skema ini digunakan untuk mengejar kebutuhan mendesak, terutama dalam situasi yang dianggap darurat, seperti penyelamatan slot orbit satelit yang jika tidak segera diisi dapat hilang.

Penjelasan ini memberikan perspektif bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme yang selama ini berjalan dalam sistem pengadaan pertahanan.

Tidak Ada Aliran Dana Negara

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah tidak adanya realisasi pembayaran dari negara kepada pihak Navayo. Baik saksi Listyanto maupun Widodo menegaskan bahwa belum ada satu rupiah pun dana negara yang keluar dalam proyek tersebut.

Hal ini menjadi poin penting dalam pembelaan, mengingat salah satu unsur utama dalam perkara korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur. Meski jaksa menyebut potensi kerugian sebesar Rp 306 miliar, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Jika tidak ada uang yang keluar, maka di mana letak kerugiannya? Ini yang harus diuji secara hukum,” kata Rinto Maha.

Tiga Terdakwa, Satu Perkara Kompleks

Perkara ini tidak hanya melibatkan Leonardi, tetapi juga dua terdakwa lainnya, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., dan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, yang hingga kini masih buron dan diadili secara in absentia.

Jaksa penuntut mendakwa ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara secara bersama-sama. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dengan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan, konstruksi “perbuatan bersama” tersebut kini mulai dipertanyakan. Apakah benar terdapat kesepakatan jahat di antara para terdakwa, ataukah ini merupakan konsekuensi dari sistem birokrasi yang kompleks dan hierarkis?

Dimensi Kebijakan dan Tanggung Jawab

Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang tata kelola pengadaan di sektor pertahanan. Dalam sistem yang sangat bergantung pada keputusan strategis dan kondisi darurat, batas antara kebijakan dan pelanggaran menjadi semakin tipis.

Rinto Maha menegaskan bahwa penting bagi publik untuk melihat perkara ini secara utuh. “Jangan sampai pejabat teknis dijadikan kambing hitam atas keputusan strategis yang berada di level atas. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan dalam sistem birokrasi,” ujarnya.

Menanti Putusan, Menimbang Fakta

Seiring berjalannya persidangan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian fakta dan kesaksian yang muncul. Apakah pengadilan akan melihat kasus ini sebagai tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur-unsurnya, atau justru sebagai persoalan administratif dalam kebijakan strategis negara?

Yang jelas, persidangan ini telah membuka banyak lapisan yang sebelumnya tersembunyi. Dari perubahan kesaksian hingga penegasan alur kewenangan, semuanya menjadi bagian penting dalam mencari kebenaran hukum.

Bagi Rinto Maha dan timnya, perjuangan belum selesai. Namun satu hal yang mereka yakini, bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan jika fakta-fakta dipandang secara jernih dan tidak terdistorsi oleh asumsi.

Kasus satelit slot orbit 123 BT menjadi cermin kompleksitas tata kelola pertahanan di Indonesia. Di balik angka miliaran rupiah dan nama-nama besar, terdapat dinamika kewenangan, tekanan kebijakan, dan praktik birokrasi yang tidak selalu hitam putih.

Kini, semua mata tertuju pada putusan pengadilan—sebuah keputusan yang tidak hanya akan menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi preseden penting bagi masa depan sistem pengadaan di sektor pertahanan nasional. (Red 01)