Opini  

Mengurai Hubungan Simbiosis Mutualisme Antara Demokrasi dan Money Politics

Tidak ada konsep dan sistem politik terbaik untuk menyelenggarakan sebuah pemerintahan. Demokrasi pun bukanlah yang terbaik dan tanpa kekurangan. Namun, demokrasi adalah sistem politik yang terbaik dari konsep dan sistem terburuk yang ada saat ini.

Dalam prakteknya demokrasi
dan Money Politics sering terjadi hubungan simbiosis mutualisme. Penggunaan uang sebagai medium meraih kekuasaan politik sebenarnya sudah terjadi sejak era Niccolo Machiavelli, ahli strategi politik asal Italia pada abad XV. Dalam suatu momentum, Machiavelli pernah menyampaikan bahwa untuk mencapai kekuasaan, segala cara bisa dilakukan. Dengan kata lain, kehendak untuk berkuasa dapat ditunjang dengan berbagai cara. Salah satunya termasuk uang.

Dalam kontestasi politik yang ketat, uang berperan hanya sebatas instrumen. untuk menggambarkan bagaimana peran penting uang digunakan untuk mencoba mendapatkan pengaruh, ditukar dan dikombinasikan dengan berbagai bentuk sumber daya lain untuk meraih kekuasaan politik.

Di negara demokrasi seperti Indonesia, isu dana serangan fajar atau money politics tentu sudah bukan isu aktual yang muncul tiap jelang pesta demokrasi. Mulai dari tingkat elite sampai akar rumput. Bedanya, jika di tingkat elite praktik money politics lebih eksklusif dan menjadi hal yang sangat sensitif, sedangkan di tingkat akar rumput lebih transparan dan tidak menjadi persoalan yang terlalu sensitif.

Apabila kesempatan politik melebihi kesempatan ekonomi, orang tampaknya akan menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan apabila ekonomi melebihi kesempatan politik, maka orang akan cenderung menggunakan kekayaan untuk membeli kekuasaan politik.

Tentu, bukan pekerjaan mudah untuk menghapus praktik money politics yang sudah begitu melekat dalam kehidupan berdemokrasi kita. Setidaknya, proses penyadaran sangat dibutuhkan. Bukan cuma tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab bersama. Dengan tetap konsisten berpangku pada norma dan aturan hukum, etika, serta kesadaran moral, praktik money politics perlahan akan bisa dihapuskan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita.

Diperlukan perangkat UU Politik yang tegas agar bisa mencegah praktik money politics tumbuh subur. Juga dibutuhkan kombinasi antara asas reward and punishment dengan law enforcement (penegakan hukum) secara konsisten untuk menghindari adanya standar ganda saat memandang fenomena money politics. Hal ini akan menciptakan kontrol untuk mencegah praktik jual-beli pengaruh dalam proses politik.