suryawiranto.id
1. Hilangnya Kontrol Kualitas yang Objektif dari Jaksa Prapenuntutan
Dalam sistem yang ideal (berdasarkan asas diferensiasi fungsional), terdapat peran Jaksa Prapenuntutan yang bertugas mengawasi dan memberikan petunjuk kepada penyidik (Polri) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Fungsi ini adalah salah satu bentuk check and balances yang krusial.
Kerugian: Ketika Jaksa sendiri yang menjadi penyidik, maka fungsi pengawasan dan koreksi dari Jaksa Prapenuntutan menjadi bias atau hilang sama sekali. Tidak ada lembaga eksternal yang secara kritis menilai apakah proses penyidikan sudah berjalan adil dan sesuai prosedur.
Kasus Nyata: Dalam sebuah kasus yang diujikan di Mahkamah Konstitusi, pemohon melaporkan bahwa ketika Jaksa bertindak sebagai penyidik, permintaan tersangka untuk memeriksa saksi dan ahli guna meringankan perkara diabaikan. Lebih parahnya, berkas perkara tiba-tiba dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Prapenuntutan (yang juga satu institusi) tanpa melakukan pemeriksaan lanjutan, sehingga hak tersangka untuk mengajukan pembelaan diabaikan.
2. Dampak pada Hak Tersangka: Lemahnya Kontrol atas Upaya Paksa
Salah satu hak fundamental tersangka adalah kemampuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan, melalui mekanisme Praperadilan. Praperadilan merupakan bentuk kontrol yudisial yang penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kerugian: Dalam praktik, mekanisme praperadilan ini memiliki sejumlah kelemahan yang membuatnya kurang efektif sebagai alat kontrol, terutama ketika menghadapi aparat dari institusi yang sama.
Bersifat Post Factum: Praperadilan hanya dapat memeriksa keabsahan suatu tindakan setelah tindakan itu terjadi. Tidak ada mekanisme pencegahan dini sebelum penangkapan atau penahanan dilakukan.
Pembuktian Formalistik: Hakim praperadilan seringkali hanya memeriksa kelengkapan dokumen administratif (misalnya, surat perintah penangkapan), bukan menilai kebenaran materiil atau alasan di balik tindakan tersebut. Selama dokumen lengkap, tindakan tersebut dianggap sah secara formal, meskipun mungkin ada rekayasa kasus.
Akibat: Tersangka sulit membuktikan bahwa proses hukum yang dihadapinya cacat, karena secara administratif seolah-olah semuanya sah. Data penelitian juga menunjukkan bahwa sebagian besar gugatan praperadilan (sekitar 85% dalam satu riset) ditolak oleh pengadilan. Hal ini memperlemah posisi tersangka untuk melawan proses hukum yang dianggap tidak adil sejak awal.
3. Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Dinamika menjadi lebih kompleks dalam perkara koneksitas, yaitu perkara pidana yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer secara bersama-sama.
Tantangan: Penanganan perkara ini secara terpisah sering menimbulkan tantangan, seperti dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas pemidanaan antara pelaku sipil dan militer. Penyatuan prosedur melalui Kejaksaan (JAM-Pidmil) bertujuan untuk mengatasi hal ini dan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Kerugian bagi Tersangka: Meskipun bertujuan baik, upaya “penyatuan” ini berpotensi menimbulkan kerugian baru. Tersangka sipil dan militer mungkin menghadapi proses yang sangat terpusat, di mana keputusan-keputusan kunci (misalnya, penentuan apakah perkara diadili di pengadilan militer atau umum) diambil di tingkat Jaksa Agung. Hal ini dapat mengurangi ruang bagi tersangka untuk mengajukan keberatan atas yurisdiksi atau prosedur yang berlaku.
Koordinasi yang Kompleks: Praktiknya, penanganan perkara koneksitas membutuhkan koordinasi yang sangat erat antara Kejaksaan, TNI, dan Polri, yang diakui sebagai sebuah tantangan tersendiri. Jika koordinasi ini tidak berjalan optimal, proses hukum bisa menjadi lebih panjang dan berbelit-belit bagi semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka.
4. Perubahan Paradigma dalam KUHAP Baru dan Potensi Kerugian Baru
Mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan besar pada hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Paradigma Baru: Jaksa kini ditempatkan sebagai “Kepala Quality Control” (Pengendali Mutu) dan Dominus Litis (Pengendali Perkara) sejak dari tahap penyidikan. Jaksa memiliki peran yang lebih kuat dan proaktif dalam mengarahkan penyidikan.
Potensi Kerugian: Di satu sisi, peran ini bertujuan untuk mencegah perkara “menggantung” dan memastikan proses lebih cepat. Namun, di sisi lain, dengan kewenangan yang sangat besar ini, posisi Jaksa sebagai pengendali tunggal proses hukum menjadi semakin dominan. Risiko yang muncul adalah:
Tanggung Jawab Personal: Jaksa kini bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas setiap berkas yang dinyatakan lengkap (P-21). Jika ada kesalahan prosedur, ini menjadi “rapor merah” bagi Jaksa tersebut. Secara teoritis ini baik, tetapi juga bisa menekan Jaksa untuk tetap “menuntaskan” suatu perkara meskipun ada keraguan.
Pengambilan Keputusan Sepihak: Mekanisme “Gelar Perkara Bersama” dihadirkan sebagai ruang diskusi antara Penyidik dan Jaksa. Namun, keputusan akhir untuk melanjutkan atau menghentikan perkara sepenuhnya ada di tangan Jaksa. Hal ini bisa menjadi pedang bermata dua: jika digunakan dengan baik, perkara yang lemah bisa dihentikan; jika tidak, tersangka bisa sulit untuk membantah keputusan Jaksa karena tidak ada lembaga lain yang bisa mengontrolnya secara efektif.
Kesimpulan Lanjutan:
Secara keseluruhan, kerugian utama bagi tersangka/terdakwa adalah hilangnya mekanisme kontrol eksternal dan imparsialitas. Kejaksaan menjadi lembaga yang “superbody”, mengingat tidak adanya pemisahan yang jelas antara “yang memeriksa” dan “yang menuntut”, tidak ada “check and balance” berpotensi menciptakan proses hukum yang kurang objektif, dan terjadi arogansi dalam mempertahankan argumentasinya. Tersangka menghadapi risiko:
Hak-haknya diabaikan selama penyidikan tanpa ada yang mengoreksi.
Kesulitan melawan upaya hukum yang dianggap tidak sah melalui praperadilan karena sifatnya yang formalistik dan post factum.
Menghadapi proses yang sangat terpusat dan kompleks, terutama dalam perkara yang melibatkan sipil dan militer.
Bergantung pada kebijaksanaan tunggal Jaksa, yang kini memiliki kewenangan sangat besar sebagai pengendali perkara dalam sistem KUHAP baru.
Konsentrasi kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada institusi yang sama berpotensi mengurangi prinsip check and balances dalam sistem peradilan pidana.
Hilangnya kontrol objektif pada tahap prapenuntutan dapat berdampak pada perlindungan hak tersangka, terutama ketika permohonan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan tidak memperoleh perhatian memadai.
Dalam perkara koneksitas, kompleksitas koordinasi antara institusi sipil dan militer juga berpotensi memperpanjang proses serta menimbulkan ketidakpastian yurisdiksi. Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat posisi jaksa sebagai dominus litis dan pengendali mutu sejak tahap penyidikan.
Penguatan kewenangan ini diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, namun sekaligus menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi agar tidak mengurangi independensi, objektivitas, serta perlindungan hak asasi setiap pihak dalam proses peradilan.












