Presidential threshold, untuk mencalonkan presiden minimal memiliki 20 kursi di Parlemen atau 25 persen suara sah nasional, menghambat perkembangan demokrasi.
Dampak pertama dengan Presidential threshold kemungkinan besar pilpres 2024 hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang “head to head”. Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon.
hal itu terbukti dalam pemilu sebelumnya. Bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon. Konsekuensinya adalah terjadinya pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput yang masih dirasakan hingga detik ini. Keadaan itu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini.
Dampak kedua, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, maka akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.
Dampak ketiga, dimana presidential threshold dianggap berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Hal ini lantaran pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih.
Karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat.
Dampak keempat, dimana partai kecil cenderung tak berdaya di hadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama. Padahal sejatinya, partai politik didirikan untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional.
Adanya aturan ambang batas calon presiden dianggap menutup peluang kader partai politik kecil untuk tampil di gelanggang pilpres, karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres.
Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya di mana fungsi kontrol DPR menjadi tidak efektif.












