Prof. Dr. Dadang Suwanda., SE., MM., M.Ak., Ak., CA
Guru Besar Manajemen Pemerintahan IPDN.
Praktisi Keuangan Daerah & Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tonggak penting dalam reformasi hubungan keuangan antara negara dan BUMN. Regulasi ini mengubah paradigma lama yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, di mana keuangan BUMN masih terintegrasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Pasal 4B peraturan tersebut, keuangan BUMN kini sepenuhnya mandiri, dengan kerugian atau keuntungan menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan lagi negara. Perubahan ini selaras dengan prinsip corporate governance OECD (2015) yang menekankan independensi BUMN sebagai entitas bisnis, serta teori keberlanjutan fiskal IMF (2019) yang menyarankan pemisahan risiko bisnis dari keuangan negara. Transformasi kebijakan ini merupakan respons terhadap tuntutan global mengenai tata kelola BUMN yang sehat dan berkelanjutan.
Perubahan fundamental dalam hubungan keuangan antara negara dan BUMN pasca UU Nomor 1 Tahun 2025 menciptakan transformasi menyeluruh dalam sistem akuntansi pemerintah. Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , seluruh aktivitas keuangan BUMN terintegrasi penuh dengan APBN, dimana kerugian operasional BUMN otomatis menjadi beban negara.
Data Kementerian Keuangan tahun 2023 menunjukkan betapa besarnya dampak ini, dengan 62% kerugian sektor energi BUMN, terutama dari PLN dan Pertamina, yang harus ditanggung melalui APBN. Kondisi ini tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga menciptakan distorsi dalam pengelolaan BUMN yang cenderung kurang efisien karena adanya jaminan penyelamatan dari pemerintah.
Pasca berlakunya UU Nomor 1 tahun 2025, terjadi perubahan paradigma mendasar dalam perlakuan akuntansi terhadap BUMN. Modal negara yang sebelumnya dicatat sebagai aset pemerintah kini berstatus sebagai investasi ekuitas dalam laporan keuangan. Perubahan status ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, pemerintah tidak lagi mencatat kerugian BUMN sebagai beban APBN, sehingga neraca keuangan negara menjadi lebih sehat dan stabil.
Di sisi lain, BUMN harus mandiri sepenuhnya dalam pengelolaan keuangannya, termasuk dalam menghadapi risiko bisnis dan mengambil keputusan strategis tanpa bisa mengandalkan bailout dari APBN.
Reformasi yang diusung oleh UU Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan struktural yang signifikan dalam sistem pencatatan keuangan negara. Salah satu perubahan utama adalah status modal negara di BUMN yang kini dikategorikan sebagai investasi ekuitas, bukan lagi sebagai aset lancar pemerintah. Implikasi dari perubahan ini adalah keuntungan atau kerugian BUMN tidak lagi mempengaruhi laporan operasional pemerintah, melainkan hanya dicatat sebagai dividen atau laba investasi. Selain itu, penyertaan modal pemerintah ke BUMN kini diperlakukan sebagai investasi ekuitas, bukan sebagai belanja modal, sehingga tidak lagi membebani defisit anggaran.
Dampak lainnya adalah perubahan neraca pemerintah, di mana aset negara mengalami penyesuaian karena aset BUMN dikeluarkan dari pencatatan pemerintah. Kewajiban negara juga berkurang, sebab utang BUMN tidak lagi tercatat sebagai bagian dari utang pemerintah. Hal ini memperbaiki rasio keuangan negara dan meningkatkan kredibilitas fiskal di mata investor serta lembaga pemeringkat kredit internasional. Selain perubahan dalam sistem akuntansi dan pencatatan, reformasi ini juga memberikan dampak yang signifikan terhadap pengelolaan BUMN.
Dengan pemisahan keuangan dari APBN, BUMN kini memiliki otonomi penuh dalam menyusun strategi bisnis, mengambil keputusan investasi, serta mengelola risiko keuangan tanpa campur tangan langsung dari pemerintah. Hal ini menciptakan standar akuntabilitas baru, di mana direksi BUMN bertanggung jawab penuh kepada dewan komisaris dan pemegang saham, bukan lagi kepada pemerintah sebagai pemberi subsidi atau penyedia dana talangan. Selain itu, mekanisme evaluasi kinerja BUMN kini berbasis kontrak kinerja (performance contract) yang ditetapkan melalui indikator utama seperti laba bersih, efisiensi operasional, dan kontribusi dividen kepada negara.
Dari sisi keuangan negara, kebijakan ini membawa dampak positif berupa pengurangan risiko fiskal secara signifikan. Dengan dihapuskannya contingent liability, pemerintah tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian operasional maupun membayar utang BUMN yang sebelumnya menjadi beban anggaran. Selain itu, struktur APBN menjadi lebih sehat karena defisit anggaran tidak lagi dipengaruhi oleh fluktuasi kinerja BUMN. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk menopang BUMN kini dapat dialihkan ke sektor prioritas lain seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, penerimaan negara dari BUMN menjadi lebih terprediksi karena bersumber dari dividen, bukan lagi dari skema kompensasi atau penyertaan modal yang bersifat tidak pasti.
Transformasi ini secara signifikan mengurangi contingent liability pemerintah yang selama ini menjadi beban tersembunyi dalam keuangan negara. Dalam sistem yang lama, pemerintah harus siap menanggung berbagai risiko fiskal potensial dari operasional BUMN, mulai dari kerugian usaha, kegagalan proyek, hingga kewajiban pembayaran utang. Dengan pemisahan keuangan ini, semua risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing BUMN sebagai entitas bisnis mandiri. Perubahan ini membuat posisi fiskal pemerintah lebih transparan dan terprediksi, sekaligus memaksa BUMN untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dampak perubahan terhadap struktur APBN sangat nyata. Defisit anggaran tidak lagi terpengaruh oleh fluktuasi kinerja BUMN, seperti yang terjadi pada kasus Garuda Indonesia tahun 2020 yang menyebabkan tambahan defisit APBN sebesar 0,3%. Pemerintah juga bisa mengalokasikan anggaran yang selama ini digunakan untuk menutup kerugian BUMN ke sektor-sektor pembangunan yang lebih produktif. Namun, perubahan ini juga menuntut penyesuaian besar-besaran dalam sistem akuntansi pemerintah, termasuk reklasifikasi berbagai pos keuangan dan penyusunan standar pelaporan yang baru.
Di tingkat operasional, BUMN kini memiliki otonomi penuh dalam pengambilan keputusan bisnis. Mereka bebas menentukan strategi ekspansi, melakukan investasi, dan mencari sumber pendanaan tanpa intervensi langsung dari pemerintah. Namun, kemandirian ini datang dengan tanggung jawab yang lebih besar. Direksi BUMN harus mampu mengelola perusahaan secara profesional dengan prinsip-prinsip bisnis yang sehat, karena tidak ada lagi jaring pengaman otomatis dari APBN. Kondisi ini diharapkan akan mendorong efisiensi dan inovasi di tubuh BUMN.
Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan beberapa mekanisme pengamanan untuk BUMN yang bersifat strategis. Melalui Pasal 12A peraturan tersebut, dibentuk standby facility senilai maksimal 0,5% APBN sebagai bentuk pengamanan terbatas bagi BUMN seperti PLN dan Pertamina yang memiliki peran vital dalam perekonomian. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas sistemik tanpa mengembalikan pola hubungan lama yang merugikan keuangan negara.
Implementasi perubahan ini tidak lepas dari tantangan. Diperlukan penyesuaian sistemik baik di lingkungan pemerintah maupun BUMN sendiri. Proses transisi membutuhkan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit, termasuk pelatihan SDM, penyempurnaan sistem informasi, dan penyesuaian regulasi turunan. Namun, jika dilaksanakan dengan baik, reformasi ini akan menciptakan landscape baru hubungan negara dengan BUMN yang lebih sehat, profesional, dan berorientasi pasar, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dalam jangka panjang.
Dampak kebijakan ini terhadap kebijakan fiskal bersifat multidimensi. Di satu sisi, stabilitas APBN meningkat karena defisit tidak lagi terdampak fluktuasi kinerja BUMN. Sebagai contoh, kasus Garuda Indonesia tahun 2020 yang menambah defisit APBN sebesar 0,3% tidak akan terulang di masa depan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan anggaran lebih optimal ke sektor prioritas seperti infrastruktur dan kesehatan. Di sisi lain, terdapat risiko yang perlu diantisipasi, seperti potensi moral hazard jika BUMN mengabaikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, UU ini mengatur mekanisme mitigasi, termasuk performance contract antara Kementerian BUMN dan direksi, serta pembentukan standby facility senilai maksimal 0,5% APBN (Pasal 12A) sebagai jaring pengaman bagi BUMN strategis seperti PLN. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemandirian BUMN dan kepentingan nasional.
Mekanisme pengawasan mengalami transformasi signifikan pasca reformasi. Sistem triple oversight melibatkan tiga lembaga: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas mengaudit keuangan dengan standar ISO 37001, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi penerbitan obligasi BUMN terbuka, serta Kementerian BUMN yang mengevaluasi kinerja berbasis key performance indicators (KPI).
Transparansi ditingkatkan melalui kewajiban real-time reporting sistem keuangan BUMN via platform digital, disertai sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan pelaporan (Pasal 15C). Sistem pengawasan baru ini dirancang untuk menciptakan akuntabilitas yang lebih kuat sekaligus memastikan BUMN tetap berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Implikasi makro ekonomi kebijakan ini dapat diproyeksikan melalui pembelajaran dari negara lain. Malaysia, melalui Khazanah Nasional, berhasil meningkatkan profitabilitas BUMN sebesar 23% dalam tiga tahun pasca pemisahan keuangan tahun 2018. Sementara India, lewat reformasi BUMN (PSU Reform), menurunkan rasio utang terhadap ekuitas dari 2.1 (2015) menjadi 1.4 (2022). Untuk Indonesia, Bank Indonesia (2024) memproyeksikan penghematan APBN Rp15-20 triliun per tahun, meski tantangan seperti peningkatan kapasitas manajerial BUMN tetap perlu menjadi perhatian. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi semacam ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia.
Keberhasilan UU Nomor 1 tahun 2025 bergantung pada tiga faktor kritis yaitu: konsistensi implementasi regulasi turunan, kapasitas pengawasan terintegrasi antar-lembaga, dan kesiapan skema darurat untuk BUMN strategis. Rekomendasi kebijakan mencakup adopsi best practice model Temasek Singapura dalam tata kelola BUMN, serta sosialisasi masif kepada pemangku kepentingan untuk mencegah disinformasi. Penelitian lanjutan diperlukan untuk memantau laporan triwulanan kinerja BUMN pasca-reformasi dan dampaknya terhadap rating kredit Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan fiskal, tetapi juga mendorong BUMN sebagai lokomotif ekonomi berkelanjutan yang mampu bersaing di era globalisasi.
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemisahan Keuangan BUMN dari APBN merupakan langkah transformatif yang membawa dampak signifikan bagi ketahanan fiskal negara dan kemandirian BUMN. Namun, perlu dicatat bahwa reformasi ini akan melalui masa transisi yang kompleks, memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman implementasi yang jelas menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan kesuksesan reformasi ini, sekaligus menghindari kesenjangan dalam penerapan di lapangan. Selain itu, pembangunan kapasitas di tingkat BUMN harus menjadi fokus utama, mengingat kemandirian keuangan menuntut kesiapan penuh BUMN sebagai entitas bisnis yang profesional, kompetitif, dan berdaya saing global.
Dengan dukungan regulasi yang solid, pengawasan yang efektif, dan komitmen bersama, peraturan tersebut tidak hanya akan memperkuat stabilitas keuangan negara, tetapi juga mentransformasi BUMN menjadi pelaku usaha yang tangguh, inovatif, dan berkontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. Keberhasilan reformasi ini akan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menciptakan tata kelola BUMN yang modern, transparan, dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.












