A. Pendahuluan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi pilar utama pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, mendukung prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, program Makan Bergizi Gratis (MBG), penurunan stunting, dan pengendalian inflasi. Hingga triwulan II 2025 (berakhir Mei 2025), realisasi APBD mencerminkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di tengah tantangan pemulihan ekonomi, reformasi birokrasi, dan tekanan efisiensi fiskal. Data Ditjen Bina Keuangan Daerah dan SIKD Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja APBD nasional Rp214,88 triliun (15,44%) dan pendapatan Rp292,75 triliun (21,21%) per April 2025, naik nominal dari 2024 (Rp212,46 triliun belanja, Rp290,12 triliun pendapatan), tetapi turun persentasenya dari 16,32% (belanja) dan 22,89% (pendapatan).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, diterbitkan 22 Januari 2025, menargetkan penghematan Rp306,74 triliun, termasuk Rp50,65 triliun dari dana transfer ke daerah, untuk memfokuskan anggaran pada program strategis. Didukung Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Inpres ini menekankan akuntabilitas dan pengurangan pemborosan. Artikel ini mengevaluasi realisasi APBD hingga triwulan II 2025, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhinya, menguraikan efisiensi belanja secara mendalam, menyusun strategi percepatan, dan menyimpulkan dengan analisis kritis. Tabel data disertakan dengan analisis langsung, mengintegrasikan isu seperti EFT, stunting, dan kapasitas SDM.
B. Capaian Realisasi APBD sampai Triwulan II 2025
Rata- rata realisasi belanja APBD nasional mencapai 24–26% pada triwulan II 2025, menunjukkan pola penumpukan serapan akhir tahun. Data Ditjen Bina Keuda mencatat belanja Rp214,88 triliun (15,44%) dan pendapatan Rp292,75 triliun (21,21%) per April 2025, lebih rendah persentasenya dibandingkan 2024. Keterlambatan ini menghambat MBG, pengentasan kemiskinan, dan infrastruktur, akibat keterlambatan pengadaan, kurangnya dokumen teknis, dan lemahnya koordinasi SKPD.
Sumbawa Barat unggul dengan pendapatan 46,96% dan belanja 38,04%, didorong PAD pertambangan (50%). Papua Tengah (39,08%) kuat dari ekstraktif, Jawa Barat (32,94%) dan Lampung (30,23%) stabil dari industri. NTT (19,99%) dan Sulawesi Tengah (21,34%) tertinggal akibat PAD rendah (10–15%) dan ketergantungan transfer. Belanja lebih rendah dari pendapatan menandakan keterlambatan pengadaan, terutama di NTT (17,99%), menghambat MBG dan stunting.
C. Struktur Fiskal Daerah dan Ketergantungan Transfer
Ketergantungan pada dana transfer pusat (DAU, DAK, DBH) mencapai lebih dari 70% pendapatan APBD, melemahkan kemandirian fiskal. PAD terbatas akibat basis data pajak lemah dan minim teknologi, dengan Sulawesi Tengah kehilangan 15% PAD. Belanja operasional mendominasi, mengurangi alokasi belanja modal produktif.
Papua Tengah memiliki PAD tertinggi (60%) dari pertambangan, Jawa Barat (45%) dari industri. Lampung (30%) seimbang, tetapi Sulawesi Tengah (15%) dan NTT (10%) bergantung transfer (85–90%). Kebocoran PAD di NTT dan Sulawesi Tengah (15%) akibat sistem manual dan data pajak lemah, meningkatkan kerentanan terhadap penghematan Inpres.
Efisiensi Belanja melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menargetkan penghematan Rp306,74 triliun, termasuk Rp50,65 triliun dari transfer ke daerah, untuk memfokuskan anggaran pada MBG, stunting, kemiskinan ekstrem, dan inflasi. Didukung Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, kebijakan ini berpijak pada empat pilar berikut:
1. Reviu Anggaran untuk Prioritas Strategis
Reviu anggaran memastikan APBD selaras dengan prioritas nasional dan daerah melalui evaluasi alokasi oleh TAPD dan persetujuan DPRD, mengurangi belanja non-produktif. Lampung merealokasi Rp200 miliar dari seremonial ke MBG untuk 10,000 siswa dan revitalisasi 10 pasar tradisional, mencapai belanja 25% per April 2025, menurut Ditjen Bina Keuda. Jawa Barat mengalihkan Rp450 miliar ke 100 km jalan desa dan pelatihan 5,000 UMKM, mendukung pendapatan 32,94%. Bandung menambah Rp300 miliar untuk stunting, menurunkan prevalensi dari 24% (2024) ke 20% (2025). Namun, proses reviu memakan waktu 1–2 bulan, dengan Sulawesi Tengah hanya mencapai belanja 20,56% akibat lelang tertunda. NTT, dengan kapasitas analisis rendah, terlambat 30 hari dalam pelaporan, realisasi belanja 17,99%. Penandaan tematik untuk EFT (40 Pemda adopsi TAPE/TAKE) dan stunting (target 14% pada 2027) menambah kompleksitas. Hingga Mei 2025, 30% daerah menghadapi keterlambatan reviu, menurut Kemendagri. Pemda perlu menyederhanakan prosedur dan meningkatkan pelatihan TAPD untuk mempercepat realokasi.
2. Pembatasan Belanja Non-Prioritas
Pembatasan belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, studi banding, dan seremonial bertujuan menghemat hingga 50% anggaran untuk program produktif. Jawa Barat menghemat Rp450 miliar dengan memangkas perjalanan dinas (45%) dan seremonial (50%), dialihkan ke infrastruktur dan UMKM. Lampung menghemat Rp200 miliar dengan menghapus studi banding luar negeri, mendukung MBG dan pasar tradisional. Ciamis mengurangi seremonial 40%, menghemat Rp100 miliar untuk irigasi dan posyandu. Namun, Yogyakarta (belanja 23%) terdampak pengurangan seremonial budaya (40%), yang menyumbang 30% PAD dari pariwisata. Sulawesi Tengah menghemat Rp80 miliar, tetapi realokasi ke infrastruktur tertunda akibat koordinasi DPRD, realisasi 20,56%. NTT, dengan penghematan Rp50 miliar, terhambat SDM rendah, hanya 30% aparatur terlatih. Hingga Mei 2025, 35% daerah melaporkan dampak negatif pada sektor unggulan, menurut SIKD. Pemda perlu pendekatan kontekstual, misalnya mengecualikan seremonial pariwisata di Yogyakarta, sambil memperkuat pengawasan realokasi.
3. Efisiensi Transfer ke Daerah
Efisiensi transfer ke daerah melibatkan seleksi ketat dana hibah, bantuan sosial, dan alokasi desa untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Ciamis meningkatkan PAD 20% via pajak restoran digital, mengimbangi pengurangan hibah Rp100 miliar, mencapai pendapatan 36,34%. Papua Tengah, dengan PAD 60%, minim terdampak penghematan, realisasi 39,08%. Jawa Barat mengalihkan Rp150 miliar dari bantuan sosial tidak produktif ke pendidikan. Sebaliknya, NTT (transfer 90%) hanya menghemat Rp50 miliar, dengan belanja 17,99% akibat minimnya PAD. Sulawesi Tengah (transfer 85%) menghadapi penundaan dana desa hingga Maret 2025, realisasi 20,56%. Harmonisasi pajak berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 mendorong inovasi, tetapi basis data wajib pajak lemah (akurasi 70% di NTT) dan kesadaran pajak rendah (60% di Lampung) menghambat. Hingga Mei 2025, 25% daerah kesulitan mengompensasi pengurangan transfer, menurut Kemendagri. Pemda perlu digitalisasi pajak dan sektor unggulan seperti UMKM dan syariah.
4. Pelaporan dan Revisi Anggaran yang Akuntabel
Pelaporan reviu anggaran ke DPRD dan Kementerian Keuangan sebelum 14 Februari 2025 memastikan akuntabilitas dan transparansi. Lampung melaporkan tepat waktu pada 10 Februari, memfasilitasi revisi untuk MBG, realisasi 25%. Jawa Barat selesai 12 Februari, tetapi koordinasi DPRD memakan 3 minggu. Bandung menggunakan dashboard SIKD untuk pelaporan real-time, mengurangi keterlambatan 20%. NTT tertunda hingga 28 Februari akibat SDM rendah (30% terlatih SIKD), realisasi di bawah 20%. Sulawesi Tengah terhambat infrastruktur teknologi, dengan 20% data SIKD tidak akurat. Hingga Mei, 30% daerah terlambat melaporkan, menghambat revisi untuk stunting dan EFT. Investasi teknologi (5% APBD) dan pelatihan SIKD (target 50% aparatur) diperlukan untuk mempercepat pelaporan.
Jawa Barat menghemat Rp450 miliar untuk infrastruktur dan UMKM, tetapi koordinasi DPRD memperlambat. Lampung (Rp200 miliar) sukses tanpa hambatan, fokus pada MBG. Yogyakarta (Rp200 miliar) terdampak pariwisata, Sulawesi Tengah (Rp80 miliar) oleh lelang, dan NTT (Rp50 miliar) oleh SDM rendah. Efisiensi efektif di daerah maju, tetapi daerah tertinggal memerlukan pendekatan spesifik
D. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Realisasi APBD
Realisasi APBD dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
1. Kebijakan Efisiensi Belanja
Inpres No. 1 Tahun 2025 memperlambat pengadaan (30–40%) dengan reviu ketat. Sulawesi Tengah (20,56%) tertunda lelang, Lampung (25%) realokasi Rp200 miliar untuk MBG. Penandaan stunting dan EFT menambah kompleksitas di NTT (17,99%).
2. Kapasitas Administrasi
Lampung (30,23%, Rp2,2 triliun) unggul dengan SIKD, NTT (17,99%) terhambat sistem manual. Hanya 40% daerah optimalkan SIKD, Jawa Barat efisiensi pelaporan 20%. Maluku terhambat pelaporan stunting (30% SKPD terlatih).
3. Kondisi Ekonomi Daerah
Papua Tengah (39,08%) didukung PAD 60% dari pertambangan, Sulawesi Tengah (21,34%) hanya 15%. Jawa Barat (32,94%) kuat dari industri, NTT (10%) bergantung pertanian. Kesadaran pajak rendah (60%) menghambat.
4. Koordinasi Pusat-Daerah
Keterlambatan transfer (20% daerah) hambat Sulawesi Tengah (20,56%). Lampung (30,23%) manfaatkan DAU tepat waktu. Hingga Mei 2025, 60% DAU/DAK cair (Rp136,6 triliun).
5. Kapasitas SDM
Hanya 50% aparatur terlatih SIKD. Lampung dan Jawa Barat di atas 30%, NTT (10–15% kebocoran) dan Maluku di bawah 20%. Batam percepat MBG 38%.
Jawa Barat (Rp450 miliar) terhambat reviu (30%), Lampung unggul administrasi (40%). Papua Tengah (60% PAD) kuat, Sulawesi Tengah lemah (15%). Koordinasi Lampung baik (60%), tetapi 20% daerah tertunda. SDM rendah (50%) hambat NTT.
E. Strategi Percepatan Realisasi APBD
Untuk mengatasi realisasi belanja 15,44%, Pemda perlu strategi terintegrasi yang selaras dengan Inpres dan Permendagri. Berikut strategi yang dikembangkan:
1. Integrasi Perencanaan dengan Prioritas Nasional dan Daerah.
Sinkronisasi APBD dengan RKP 2025 dan RPJMD melalui musrenbang dan penandaan tematik di SIPD memastikan fokus pada MBG, stunting, dan inflasi. Batam mencapai belanja 38% dengan MBG untuk 17,217 siswa, didukung alokasi pendidikan 20% APBD, menurut Ditjen Bina Keuda. Bandung menurunkan stunting 20% dengan Rp300 miliar. Maluku mengintegrasikan EFT untuk konservasi hutan, meningkatkan realisasi 10%. Sulawesi Tengah (20,56%) lemah akibat 50% program tak selaras RKP. Hingga Mei 2025, 60% Pemda selaraskan APBD, menurut Kemendagri. Tantangan adalah kapasitas SKPD di NTT (30% terlatih SIPD). Pemda perlu bimtek intensif (5% APBD), dashboard SIPD real-time, dan forum musrenbang triwulan untuk mempercepat sinkronisasi.
2. Reformasi Belanja Operasional ke Belanja Modal Produktif
Reformasi belanja mengurangi alokasi operasional (60–70% APBD) untuk belanja modal seperti infrastruktur dan kesehatan. Jawa Barat menghemat Rp450 miliar dari perjalanan dinas, dialihkan ke 100 km jalan desa dan 5,000 UMKM. Lampung realokasi Rp200 miliar untuk MBG dan 10 pasar tradisional, belanja 25%. Ciamis menggunakan analisis standar belanja (ASB) untuk kurangi belanja pegawai 10%, naikkan belanja modal 15%. NTT (belanja operasional 65%) hanya 17,99%, hambat infrastruktur. Permendagri No. 15 Tahun 2024 menargetkan 40% belanja modal hingga 2027. Resistensi birokrasi dan lemahnya analisis anggaran jadi kendala. Pemda perlu e-katalog untuk pengadaan cepat, ASB wajib, dan target operasional maksimal 50% APBD.
3. Pemanfaatan Teknologi untuk Efisiensi Pengelolaan
SIKD, SIPD, dan e-katalog mempercepat perencanaan, pengadaan, dan pelaporan. Lampung (30,23%) dan Ciamis (36,34%) unggul dengan SIKD real-time. Batam menggunakan e-katalog untuk MBG, realisasi 38%. Hingga Mei 2025, 65% Pemda adopsi SIKD, tetapi hanya 40% optimal, menurut Kemendagri. NTT (17,99%) terhambat konektivitas (jangkauan 60%) dan 30% SKPD terlatih. Maluku integrasikan stunting via SIPD, naik 10%. EFT memerlukan TAPE/TAKE di SIPD, tetapi hanya 40 Pemda adopsi. Investasi infrastruktur digital (5% APBD), pelatihan SIKD (target 80% aparatur), and QRIS untuk pajak diperlukan.
4. Penguatan Pengawasan melalui TAPD dan APIP
Pengawasan TAPD dan APIP memastikan transparansi dan nol penyimpangan. Jawa Barat (32,94%) terapkan monitoring bulanan TAPD, Batam (38%) gunakan laporan APIP untuk MBG. NTT kebocoran 10–15% akibat APIP lemah (30% terlatih). Bandung kurangi penyimpangan 20% via dashboard SIKD. Hingga Mei 2025, 50% Pemda miliki APIP memadai, menurut Kemendagri. Permendagri No. 15 Tahun 2024 wajibkan alokasi non-gaji APIP. Pemda perlu latih 80% APIP, gunakan SIKD real-time, dan audit triwulan untuk deteksi dini.
5. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Digitalisasi pajak dan sektor unggulan (UMKM, pariwisata, syariah) kurangi ketergantungan transfer. Ciamis naikkan PAD 20% via pajak restoran digital, pendapatan 36,34%. Papua Tengah (60%) kuat dari pertambangan, Jawa Barat (45%) dari industri. Yogyakarta naikkan PAD 10% via pariwisata budaya. Sulawesi Tengah (15%) dan NTT (10%) kesulitan akibat basis pajak lemah. UU No. 1 Tahun 2022 dorong inovasi, tetapi kesadaran pajak 60% di Jawa Barat dan akurasi data 70% di NTT hambat. Pemda perlu sistem QRIS, promosi UMKM, dan target PAD 30% pada 2027.
6. Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur
Pelatihan SDM untuk SIKD, e-katalog, dan analisis anggaran mempercepat realisasi. Lampung (30,23%) dan Jawa Barat (32,94%) latih 60% aparatur, Batam percepat MBG dengan e-katalog. NTT (17,99%) dan Maluku (<20%) hanya 30% terlatih, kebocoran 10–15%. Hingga Mei 2025, 50% aparatur nasional terlatih, menurut Kemendagri. Alokasi bimtek rendah (2–5% APBD) di daerah tertinggal. Pemda perlu alokasi 10% APBD untuk pelatihan, platform daring, dan insentif aparatur. Batam dan Bandung unggul perencanaan, Jawa Barat dan Lampung reformasi belanja. Lampung dan Ciamis kuat teknologi, pengawasan efektif di Jawa Barat dan Batam. PAD meningkat di Ciamis, SDM kuat di Lampung. Tantangan kapasitas dan infrastruktur perlu diatasi untuk target 2026. F. Kesimpulan Realisasi APBD hingga Triwulan II Bulan Mei 2025 mencerminkan ketimpangan struktural fiskal yang masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia. Meskipun secara agregat terdapat tren kenaikan belanja daerah, persentase realisasi yang masih rendah, hanya mencapai 15,44% per April 2025 dan sekitar 32–33% pada Mei 2025 belum mampu mendukung pencapaian target-target strategis nasional seperti percepatan penurunan stunting, eliminasi kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi daerah, serta perluasan akses pendidikan melalui program Merdeka Belajar Gotong Royong (MBG). Kinerja realisasi belanja yang tinggi di beberapa daerah, seperti Sumbawa Barat dan Papua Tengah, menunjukkan bahwa kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pertambangan, dapat memberikan ketahanan fiskal yang signifikan. Sebaliknya, daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pusat, seperti Nusa Tenggara Timur dan beberapa wilayah Sulawesi, menghadapi banyak hambatan, mulai dari kebocoran PAD akibat sistem manual, keterlambatan reviu anggaran, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi informasi. Upaya efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 telah mulai menunjukkan hasil positif, terutama di daerah-daerah dengan kapasitas tata kelola yang baik seperti Jawa Barat dan Lampung. Namun, pelaksanaannya masih belum merata di seluruh daerah. Banyak daerah tertinggal mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan prosedur pengadaan yang lebih ketat, belum mengadopsi sistem pembayaran elektronik (EFT), dan tertinggal dalam penggunaan aplikasi keuangan daerah seperti TAPE/TAKE dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Analisis menunjukkan bahwa daerah dengan kapasitas PAD yang tinggi lebih resilien dalam menghadapi penghematan dan mampu mempertahankan layanan publik secara optimal. Sementara itu, daerah dengan inefisiensi belanja, keterlambatan transfer dana, dan pengelolaan keuangan yang masih konvensional cenderung semakin tertinggal. Ketimpangan ini diperparah oleh rendahnya kapasitas aparatur keuangan (hanya 50% yang telah mengikuti pelatihan), lemahnya basis data perpajakan (akurasi hanya 70% di beberapa daerah), serta rendahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah (sekitar 30% daerah masih terlambat dalam pelaporan). Untuk menjadikan APBD sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, diperlukan serangkaian langkah strategis. Pemerintah daerah perlu menyederhanakan proses reviu anggaran melalui panduan teknis nasional yang seragam, meningkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan daerah melalui pelatihan intensif pada aplikasi SIPD dan SIKD, serta mempercepat proses transfer DAU dan DAK melalui dashboard real-time yang terintegrasi. Selain itu, optimalisasi PAD melalui digitalisasi sistem perpajakan, intensifikasi objek pajak, serta integrasi pelaporan berbasis NIK menjadi keharusan. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui audit berkala setiap triwulan juga perlu didorong agar tata kelola keuangan semakin akuntabel dan tepat sasaran. Tanpa reformasi struktural dan kebijakan fiskal yang inklusif, ketimpangan dalam pengelolaan APBD akan terus melebar dan melemahkan pencapaian prioritas nasional. APBD harus menjadi katalis pembangunan yang adil dan merata, ditopang oleh sistem teknologi yang andal, sumber daya manusia yang unggul, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang solid dalam mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.












