Berita  

Leonardi Merasa ‘Dijebak’ Teken Kontrak Navayo Usai Keluar Surat Self Blocking Dirjen Renhan

JAKARTA – Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terdakwa kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur merasa ‘dijebak’ dengan menandatangani kontrak dengan Navayo International AG setelah Eks Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi melakukan self blocking anggaran.

Fakta persidangan ini terungkap setelah terdakwa mencecar mantan Kepala Basarnas tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026). Oditur militer memeriksa tiga saksi di lingkungan Kemhan yakni Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan), Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi dan mantan PNS Kemhan Pranyoto.

Terdakwa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu merasa terkecoh karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), namun tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016 namun kemudian dilakukan self blocking saksi Syaugi.

“Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya,” tanya Leonardi kepada Syaugi.

Syaugi menganggap bahwa dirinya tidak punya kewajiban untuk melaporkan kepada terdakwa dan menganggap bahwa terdakwa telah mengetahuinya dari staf dan anak buah di bawah jajaran Baranahan.

“Padahal saudara sendiri yang tidak tertib administrasi menurut saya,” kata Leonardi.

“Tidak benar, jadi pertanyaanya itu harusnya ke Sekjen Kemhan. Yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya. Kenapa saya melakukan self blocking,” jawab Syaugi.

Syaugi mengaku bahwa dia mendapat perintah dari Widodo selaku Sekjen Kemhan di tahun 2016 membuat surat self blocking yang dikirim ke Kemenkeu. Dia menganggap tidak diperlukan memberikan tembusan surat kepada terdakwa, karena menurutnya itu sudah sesuai prosedur.

“Kalau mau pengadaan harus jelas kajiannya, data dukungnya, dan harus di-review BPKP. Saat itu belum ada, sehingga anggaran diblokir,” katanya.

Ia juga mengatakan alasan dilakukan pengembalian anggaran ke negara di lingkungan Kemhan karena adanya penghematan keuangan negara sesuai dengan inpres nomor 8 tahun 2016 yang menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.

“Kita disuruh menghemat 7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana yang mau direm,” kata Syaugi.

Namun Leonardi mematahkan narasi Syaugi berdasarkan inpres nomor 8 tahun 2016, latar belakang dilakukan self blocking anggaran yang merupakan mekanisme pemblokiran mandiri terhadap alokasi anggaran belanja tertentu dalam sistem penganggaran, yang bertujuan mencegah penggunaan dana (pencairan) guna penghematan sasarannya adalah untuk belanja barang yang kurang produktif.

“Instruksi inpres nomor 8 tahun 2016, sasaran di sini ada. Sasaran penghematan diajukan pada belanja barang kurang produktif seperti perjalanan dinas, paket rapat, honorarium tim dan pembangunan gedung kantor yang tidak mendesak, bukan satelit,” katanya.

Sementara itu Bambang Hartawan tidak mengakui pernah menyuruh saksi Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) hingga muncul invoice penagihan pengadaan barang dari penyelia Navayo.

Atas dasar CoP inilah yang kemudian jadi hak tagih oleh Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura yang dijalankan International Chamber of Commerce (ICC) di mana hasil putusan menyatakan Indonesia kalah dan harus membayar utang sekaligu bunganya senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar.

Disamping itu Bambang juga mengatakan tidak mungkin bisa menyediakan data dukung berupa feasibility study atau studi kelayakan untuk proyek pengadaan satelit dengan waktu yang diberikan cuma satu bulan.

“Mengenai data dukung, dalam waktu singkat itu kita tidak punya anggaran untuk membuat feasibility study. Untuk program sebesar itu tentu kita harus ada konsultan, ahli dan sebagainya. Itu butuh biaya, anggarannya dari mana?” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha, menilai perkara ini sarat kejanggalan. Ia menyebut kliennya telah meminta persetujuan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelum kontrak diteken. “Dijawab, ‘Boleh, teken saja’,” terangnya saat ditemui awak media saat waktu sidang diskors Rinto juga menyoroti dinamika internal yang berujung pada pemblokiran anggaran serta proses penerimaan barang yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurut dia, konstruksi perkara ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. “Ini tidak ada pidananya,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden menegaskan perannya dalam proyek satelit hanya terbatas pada aspek teknis serta sebagai penghubung antara Kementerian Pertahanan dan para penyedia. Ia menjelaskan keterlibatannya tidak mencakup seluruh proses, melainkan hanya pada hal-hal teknis ketika dibutuhkan.

“Saya bekerja pada aspek teknis dan menjadi perantara antara Kemhan dan para pemasok. Saya diundang berdasarkan kebutuhan ketika ada pertanyaan teknis,” ujarnya. Thomas juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pembahasan strategis, termasuk terkait anggaran maupun pengelolaan program.

“Saya tidak diundang ke semua rapat, terutama yang berkaitan dengan program dan anggaran. Jadi saya tidak memahami seluruh program ini,” katanya. Ia menambahkan, keterlibatannya bersifat terbatas dan tidak berada dalam struktur utama pengambilan keputusan proyek. “Saya tidak punya informasi lengkap tentang semua pertemuan yang berlangsung, kecuali ketika saya diundang,” ujar Thomas.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, oditur militer mendakwa eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan eks tenaga ahli satelit Kemenhan, Thomas Anthony Van Der Heyden melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto KUHP.

Selain itu, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, juga masuk dalam perkara dan disidangkan secara in absentia karena masih berstatus daftar pencarian orang. Kasus ini bermula pada Juli 2016 saat Kemhan menandatangani kontrak pengadaan perangkat senilai sekitar 29,9 juta dolar AS.

Dalam prosesnya, perusahaan penyedia disebut ditunjuk tanpa mekanisme pengadaan yang semestinya, sementara dokumen kinerja ditandatangani tanpa verifikasi. Pemeriksaan kemudian menemukan barang tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah diuji, hingga berujung sengketa arbitrase internasional yang mewajibkan pemerintah membayar lebih dari 20 juta dolar AS. (Red 01)