Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali berulang. Dari bupati hingga gubernur, dari pejabat lama hingga hasil Pilkada terbaru, pola yang muncul hampir seragam: suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, dan pemerasan. Sepanjang 2025 saja, KPK melakukan 11 OTT dengan 118 tersangka dan pemulihan kerugian negara mencapai Rp1,53 triliun. Ironisnya, sebagian kepala daerah yang ditangkap bahkan baru menjabat kurang dari sembilan bulan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa praktik serupa terus berulang, padahal regulasi, sistem pengawasan, dan digitalisasi pemerintahan daerah semakin lengkap? Jawaban yang terlalu sering dikemukakan adalah soal moral individu dan rendahnya integritas pejabat. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah, tetapi jelas tidak cukup. Korupsi yang berulang, berpola, dan masif menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah—khususnya kegagalan manajemen risiko.
Dalam perspektif manajemen organisasi, risiko adalah keniscayaan. Risiko tidak dapat dihapus, tetapi harus diidentifikasi, dianalisis, dan dikendalikan. Ketika risiko gagal dikelola, kegagalan tidak lagi bersifat insidental, melainkan struktural. OTT KPK, dalam konteks ini, seharusnya dibaca bukan semata sebagai keberhasilan penindakan hukum, melainkan sebagai indikator kegagalan pengendalian internal pemerintah daerah.
Fakta bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah terjerat OTT dalam hitungan bulan menunjukkan bahwa korupsi bukan keputusan spontan. Ia sering kali merupakan bagian dari strategi sejak awal. Biaya politik yang tinggi—berkisar Rp25–30 miliar untuk satu kali pencalonan—mendorong kepala daerah terpilih mencari “pengembalian investasi” (return of investment) melalui penguasaan proyek, mutasi jabatan, dan pengaturan anggaran. Risiko korupsi, dengan demikian, sudah melekat sejak fase pra-jabatan, tetapi tidak pernah dikelola sebagai risiko strategis organisasi.
Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi pengendalian internal yang cukup lengkap, mulai dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP hingga berbagai aturan pengelolaan keuangan dan pengadaan. Namun di lapangan, manajemen risiko kerap diperlakukan sebagai kewajiban administratif. Dokumen penilaian risiko disusun sekadar untuk memenuhi syarat audit, bukan sebagai dasar pengambilan keputusan. Risk owner tidak jelas, mitigasi tidak dijalankan secara konsisten, dan APIP lebih berperan sebagai auditor kepatuhan daripada mitra strategis pencegahan.
Digitalisasi pun belum menjelma menjadi sistem peringatan dini. E-procurement, e-planning, dan berbagai aplikasi keuangan daerah masih berfungsi sebagai alat pencatat prosedural, belum mampu mendeteksi anomali transaksi secara real-time. Akibatnya, pengawasan bersifat reaktif: hadir setelah kerugian terjadi, bukan mencegah sejak awal.
Di sisi lain, maraknya OTT justru melahirkan paradoks ketakutan di kalangan ASN. Ketakutan ini tidak selalu melahirkan integritas, tetapi sering kali memicu perilaku defensif: keputusan ditunda, diskresi dihindari secara formal namun tetap terjadi secara informal, dan inovasi pelayanan publik melemah. Organisasi yang dikelola dengan rasa takut justru menciptakan risiko laten yang sulit diawasi.
Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi di daerah perlu direorientasi. Penindakan hukum tetap penting, tetapi tidak cukup. Risiko korupsi harus ditempatkan sebagai risiko strategis utama pemerintahan daerah. Artinya, seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja harus mempertimbangkan risiko ini secara eksplisit.
Penguatan SPIP dan APIP harus diarahkan pada pencegahan, bukan sekadar kepatuhan. APIP perlu diberi independensi yang memadai agar mampu menjalankan audit berbasis risiko dan menjadi mitra manajemen. Proses bisnis, terutama pengadaan dan pengisian jabatan, harus didesain untuk meminimalkan ruang diskresi individual. Digitalisasi harus ditingkatkan menjadi sistem yang terintegrasi dan analitis, bukan sekadar administratif.
Lebih jauh, akar persoalan biaya politik juga tidak boleh diabaikan. Selama Pilkada masih berbiaya tinggi dan partai politik gagal menjalankan kaderisasi yang sehat, risiko korupsi akan terus direproduksi. Reformasi pendanaan politik dan penegakan hukum terhadap politik uang menjadi prasyarat penting memutus lingkaran setan ini.
Pada akhirnya, OTT KPK adalah alarm keras bagi sistem pemerintahan daerah. Ia menandakan bahwa manajemen risiko belum berfungsi sebagaimana mestinya. Pemerintahan daerah yang kuat bukanlah yang sekadar lolos dari pemeriksaan, tetapi yang mampu membangun sistem yang mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Selama korupsi masih dipahami sebagai kesalahan personal, bukan kegagalan sistem, maka OTT akan terus berulang—dan publik hanya akan menjadi penonton dari lingkaran setan yang sama.












