Opini  

Makan Bergizi Gratis: Ambisi Sosial atau Distorsi Anggaran Pendidikan? Oleh: Prof. DR. Dadang Suwanda, SE., MM., M.Ak., Ak., CA

Ketika Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan prioritas nasional, publik menyambutnya dengan harapan besar. Program ini menjanjikan solusi konkret atas persoalan stunting, malnutrisi, dan ketimpangan akses gizi anak-anak Indonesia. Secara moral dan sosial, tujuan tersebut tidak terbantahkan.

Namun di balik narasi kesejahteraan itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah cara mendanainya sudah tepat? Ketika program ini dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan—yang secara konstitusional wajib minimal 20% dari APBN—perdebatan tak lagi sekadar soal kebijakan sosial, melainkan menyentuh integritas tata kelola fiskal dan tafsir konstitusi.

Lonjakan Anggaran yang Tidak Incremental

Dalam teori anggaran publik, perubahan belanja negara umumnya bersifat bertahap (incremental). Aaron Wildavsky dalam The Politics of the Budgetary Process menyebut lonjakan drastis sebagai anomali dalam praktik penganggaran modern.

Fakta menunjukkan, anggaran MBG melonjak dari Rp 71 triliun (2025) menjadi Rp 335 triliun (2026). Kenaikan lebih dari empat kali lipat ini bukan sekadar ekspansi program, tetapi lompatan fiskal yang sangat agresif.

Pertanyaannya sederhana: apakah kapasitas kelembagaan negara siap menyerap anggaran sebesar itu secara efektif dan akuntabel dalam waktu singkat?

Ketika Teori Musgrave Ditinggalkan

Richard A. Musgrave dalam The Theory of Public Finance menekankan tiga fungsi utama fiskal: alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

MBG jelas berada dalam fungsi distribusi—redistribusi kesejahteraan melalui bantuan langsung berupa makanan. Namun, ketika pembiayaannya mengorbankan fungsi alokasi untuk investasi pendidikan, keseimbangan fiskal terganggu.

Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menghasilkan eksternalitas positif berkelanjutan. Makanan bergizi memang penting, tetapi ia bersifat konsumtif dan habis dalam satu siklus harian. Menempatkan keduanya dalam pos yang sama berpotensi mencampuradukkan logika kebijakan publik.

Tafsir Konstitusi yang Dipersoalkan

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20% anggaran untuk pendidikan. Pemerintah menyatakan kewajiban itu tetap terpenuhi—sekitar Rp 769 triliun pada APBN 2026, termasuk komponen MBG.

Namun ketika komponen MBG sebesar Rp 223,5 triliun dimasukkan sebagai “fungsi pendidikan”, muncul persoalan substantif. Jika angka tersebut dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni turun jauh di bawah 20%.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 24/PUU-V/2007 sebelumnya telah menegaskan bahwa 20% dihitung dari total belanja negara tanpa manipulasi klasifikasi.

Kini, melalui Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026, isu ini kembali diuji. Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting bagi masa depan tata kelola anggaran Indonesia.

Biaya Peluang yang Nyata

Friedrich von Wieser mengajarkan bahwa biaya sejati bukanlah uang yang dikeluarkan, melainkan alternatif terbaik yang dikorbankan.

Apa yang hilang ketika Rp 223 triliun dialihkan?

Pengangkatan ratusan ribu guru honorer menjadi ASN.

Renovasi puluhan ribu ruang kelas rusak.

Ekspansi beasiswa pendidikan tinggi secara masif.

Peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.

Investasi pendidikan bersifat compounding. Seorang guru berkualitas mendidik ribuan murid sepanjang kariernya. Sementara makanan bergizi—meski penting—tidak memiliki efek multiplikatif jangka panjang yang sama.

Politik, Rasionalitas Terbatas, dan Popularitas

James Buchanan dalam teori pilihan publik menegaskan bahwa aktor politik sering kali mengejar kepentingan jangka pendek yang menguntungkan secara elektoral.

MBG memberikan hasil yang langsung terlihat dan dirasakan. Setiap hari ada distribusi. Setiap minggu ada angka penerima baru. Secara politik, ini sangat kuat.

Herbert Simon menyebut kondisi ini sebagai bounded rationality: pengambil keputusan cenderung memilih solusi yang “cukup baik” dan cepat terlihat dampaknya, ketimbang solusi optimal yang memerlukan kesabaran dan komitmen jangka panjang.

Masalahnya, pendidikan bukan kebijakan yang hasilnya bisa dipanen dalam satu periode politik.

Risiko Jangka Panjang

Ada tiga risiko besar yang patut dicermati:

Erosi kualitas pendidikan secara sistemik.

Tanpa investasi substansial, Indonesia akan terus tertinggal dalam kompetensi global.

Preseden fiskal yang berbahaya.

Jika program non-pendidikan bisa dimasukkan ke pos pendidikan, maka mandat konstitusi dapat tereduksi secara bertahap.

Ketidakadilan bagi guru honorer.

Ketika ruang fiskal terserap untuk program konsumtif, perbaikan kesejahteraan pendidik kembali tertunda.

Antara Niat Baik dan Tata Kelola yang Benar

Tidak ada yang meragukan pentingnya gizi bagi anak-anak Indonesia. MBG adalah niat baik.

Namun niat baik tidak cukup. Tata kelola fiskal harus jujur dan transparan. Jika MBG memang prioritas nasional, maka biayai secara eksplisit sebagai program perlindungan sosial atau kesehatan publik—bukan dengan membebankannya pada pos pendidikan yang memiliki mandat konstitusional jelas.

Indonesia sedang memasuki puncak bonus demografi menuju 2030–2035. Momentum ini tidak akan datang dua kali. Tanpa investasi serius dalam kualitas pendidikan hari ini, kita berisiko kehilangan peluang emas menuju Indonesia 2045.

Negara tidak kekurangan ambisi sosial. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik ditempatkan pada fungsi yang tepat—demi kepentingan jangka panjang bangsa, bukan sekadar kepuasan politik jangka pendek.