1. Ketika Tim Ad Hoc
Menggeser Struktur Formal
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pertahanan yang menjadi pilar utama keamanan dan kedaulatan nasional, struktur organisasi dan tanggung jawab telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi untuk memastikan transparansi, efisiensi, serta pencegahan penyimpangan yang dapat mengancam integritas keuangan negara dan kepentingan strategis. Regulasi ini, seperti Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan, dirancang untuk menciptakan sistem yang terstruktur, dapat dipertanggungjawabkan, dan tahan terhadap intervensi sewenang-wenang, dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran publik dalam mendukung operasi pertahanan. Namun, dalam kasus pengadaan satelit komunikasi hankam (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dimulai pada tahun 2016, muncul sebuah entitas bernama “Tim Penyelamatan dan Pengadaan Satelit” yang beroperasi di luar kerangka formal yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut. Tim ini secara resmi dibentuk melalui Surat Perintah Menteri Pertahanan (Menhan) Nomor Sprin tahun 1018 tahun M tahun XI tahun 2016, yang diterbitkan pada 9 November 2016 dan dipimpin oleh Mayjen TNI Bambang Hartawan, seorang perwira tinggi yang ditunjuk untuk mengoordinasikan upaya penyelamatan proyek. Pembentukan tim ini terjadi hanya sebulan setelah kontrak pengadaan senilai USD 29,9 juta pasca-amandemen ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi pada 12 Oktober 2016 dengan vendor Navayo, sebuah perusahaan yang kemudian menjadi pusat kontroversi. Pertanyaan mendasar yang timbul dari situasi ini adalah apakah Tim Penyelamatan memiliki dasar hukum yang sah dan posisi yang jelas dalam hirarki pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah distandarisasi untuk memastikan akuntabilitas dan koordinasi yang efektif. Berdasarkan analisis mendalam terhadap regulasi seperti Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, jawabannya adalah tidak, karena pembentukan tim ad hoc seperti ini tidak hanya menambah lapisan kompleksitas administratif yang tidak perlu tetapi juga menciptakan ambiguasi kewenangan yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, yang menjadi fondasi utama pengelolaan anggaran negara di sektor pertahanan. Kasus ini berkembang menjadi skandal besar yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara yang dilaporkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp 306 miliar per Agustus 2025, angka yang mencerminkan dampak finansial yang signifikan akibat kegagalan pengawasan dan koordinasi. Intervensi di luar sistem formal yang dilakukan oleh Tim Penyelamatan tidak hanya memperburuk kekacauan dalam proses pengadaan tetapi juga menimbulkan ketidakadilan yang nyata, terutama bagi pejabat seperti Leonardi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Mei 2025 meskipun ia bertindak berdasarkan prosedur yang ada pada saat itu. Situasi ini diperparah oleh proses arbitrase internasional yang dimenangkan Navayo sebesar USD 20,86 juta, menyoroti bagaimana ketidakpatuhan terhadap struktur formal dapat membuka peluang kerugian negara yang lebih luas. Proyek satelit ini, yang awalnya dirancang untuk mengamankan slot orbit 123° Bujur Timur sesuai tenggat International Telecommunication Union (ITU) dan mendukung komunikasi strategis TNI, menjadi contoh nyata bagaimana intervensi yang tidak terkendali dapat menggagalkan tujuan nasional, dengan kronologi internal Kemhan menggambarkan bagaimana situasi memburuk hingga Leonardi mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak pada Agustus 2025 dan CEO Navayo, Gabor Kuti Szilard, dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2025, menambah dimensi kriminal yang memperumit kasus ini.
2. Hirarki Pengadaan Menurut Regulasi: Tidak Ada Tempat untuk Tim Penyelamatan
Hirarki pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dirancang secara rinci oleh pemerintah Indonesia untuk meminimalkan risiko penyimpangan, terutama dalam sektor strategis seperti pertahanan yang memiliki peran kritis dalam menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara. Regulasi ini bertujuan menciptakan sistem yang terstandarisasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap tahapan pengadaan dapat diaudit dan dilacak untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau sumber daya. Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, yang diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 610 Tahun 2014 dan mencakup 58 halaman, menjadi kerangka utama yang mengatur pelaksanaan pengadaan alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan ketentuan yang sangat jelas. Pasal 7 ayat (1) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak, termasuk penandatanganan dokumen, pengawasan terhadap progres pekerjaan, dan koordinasi dengan penyedia jasa, menjadikannya titik pusat akuntabilitas dalam setiap proyek. Pasal 12 mengatur proses pemilihan penyedia melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan prosedur yang terstruktur, meliputi evaluasi teknis dan finansial untuk memastikan pemilihan penyedia yang kompeten dan sesuai kebutuhan strategis. Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (1) mewajibkan pembentukan PPHP oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memverifikasi hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan, sebagai mekanisme kontrol kualitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak. Namun, tidak ada satu pasal pun dalam Permenhan ini yang menyebutkan keberadaan atau peran “Tim Penyelamatan” sebagai entitas yang sah dalam hirarki pengadaan, menjadikan pembentukannya sebagai anomali yang tidak memiliki legitimasi hukum dalam sistem yang telah ditetapkan. PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang tahun jasa Pemerintah yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 saat kasus terjadi, memperkuat struktur nasional pengadaan dengan menyediakan kerangka yang lebih luas dan seragam. Pasal 4 menetapkan aktor utama dalam proses pengadaan: PA tahun KPA sebagai penanggung jawab anggaran yang mengalokasikan dana, PPK sebagai pelaksana kontrak yang mengawasi pelaksanaan di lapangan, Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan yang bertugas memilih penyedia melalui proses tender atau negosiasi, dan PPHP yang bertanggung jawab atas pemeriksaan hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak. Pasal 65 mengatur pengadaan usaha kecil dengan nilai hingga Rp 2,5 miliar dengan prosedur sederhana, tetapi untuk proyek besar seperti pengadaan satelit senilai puluhan juta dolar, hirarki ini wajib diikuti secara ketat tanpa pengecualian, dan Tim Penyelamatan tidak tercantum di dalamnya sebagai bagian dari struktur resmi. Ketidakadaan Tim Penyelamatan dalam regulasi ini menciptakan kondisi yang dikenal sebagai institutional void, atau kekosongan institusional, di mana fungsi pengawasan dan koordinasi menjadi rentan terhadap intervensi yang tidak terkontrol. Hal ini sejalan dengan teori Max Weber dalam Economy and Society (1922), yang menegaskan bahwa legal-rasional authority, yang berbasis pada aturan formal dan posisi yang jelas dalam organisasi, harus menjadi landasan utama dalam birokrasi modern, bukan otoritas informal seperti yang ditunjukkan oleh pembentukan tim ad hoc tanpa dasar hukum yang memadai, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan integritas proses pengadaan.
3. Kewenangan Tak Terbatas Tim Penyelamatan: Dampak Besar Tanpa Dasar Hukum
Meskipun tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam struktur hirarki pengadaan barang dan jasa pemerintah, Tim Penyelamatan dan Pengadaan Satelit justru mengambil alih sejumlah fungsi krusial yang secara eksplisit diamanatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PPHP sesuai regulasi yang berlaku, menciptakan situasi yang penuh dengan ketidakpastian hukum dan administratif. Surat Perintah Menteri Pertahanan (Menhan) Nomor Sprin tahun 1018 tahun M tahun XI tahun 2016, yang menjadi landasan pembentukan tim pada 9 November 2016, hanya menyebutkan tujuan terbatas yaitu “membuat rencana dan biaya satelit” sebagai panduan awal, namun dalam pelaksanaannya, tim ini melampaui batas mandat dengan melakukan tindakan-tindakan signifikan seperti mengotorisasi penandatanganan Certificate of Performance (CoP) tanpa verifikasi resmi, melakukan komunikasi langsung dengan vendor Navayo untuk menentukan jadwal pengiriman dan spesifikasi teknis, serta membuat keputusan strategis mengenai kelanjutan proyek tanpa konsultasi dengan pihak berwenang yang ditunjuk, yang semuanya merupakan bentuk administrative overreach atau pengambilalihan kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah. Tindakan ini secara langsung melanggar Pasal 7 Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, yang dengan tegas menetapkan PPK sebagai satu-satunya pejabat yang bertanggung jawab penuh atas administrasi kontrak, termasuk pengendalian proses, pengawasan pelaksanaan, dan pelaporan kepada atasan, sehingga intervensi Tim Penyelamatan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hierarki dan prosedur yang telah distandarisasi. Tanggung jawab Tim Penyelamatan tetap tidak terdefinisi karena tidak ada regulasi spesifik yang mengatur keberadaan atau fungsi entitas ad hoc seperti ini dalam sistem pengadaan, yang bertentangan dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang tahun jasa Pemerintah yang menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilakukan melalui mekanisme formal yang terstruktur untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kemampuan audit terhadap setiap keputusan yang diambil. Dalam konteks teori organisasi publik, tindakan ini menciptakan apa yang disebut shadow authority, yaitu kekuatan informal yang beroperasi di luar kendali resmi dan memiliki risiko tinggi untuk menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian finansial bagi negara, sebagaimana dijelaskan oleh Chester I. Barnard dalam The Functions of the Executive (1938), yang menekankan bahwa clarity of authority adalah prasyarat penting agar setiap individu dalam organisasi memahami lingkup wewenangnya secara pasti, tahu kepada siapa mereka harus bertanggung jawab, dan dapat menjalankan tugas tanpa mengganggu fungsi lain. Dampak signifikan dari kewenangan tak terbatas ini terlihat jelas dalam kronologi pengadaan satelit, di mana Tim Penyelamatan mengajukan pembayaran invoice kepada vendor pada 20 Januari 2017 melalui surat resmi dari Direktorat Jenderal Keuangan dan Anggaran Kemhan, yang kemudian memicu permohonan anggaran tambahan dari Menhan ke Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2017, namun proses ini dilakukan tanpa pembentukan PPHP yang wajib menurut Pasal 20 Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 untuk memverifikasi hasil pekerjaan, sehingga membuka celah besar yang memungkinkan Navayo mengajukan klaim arbitrase internasional dan memenangkan kompensasi senilai USD 20,86 juta di pengadilan Singapura, menambah beban kerugian negara yang sudah mencapai ratusan miliar rupiah.
4. Implikasi Hukum: Ketika Leonardi Menjadi Tersangka karena Sistem yang Kacau
Implikasi paling nyata dari peran Tim Penyelamatan adalah ketidakadilan yang menimpa Leonardi sebagai PPK. Leonardi menandatangani kontrak dengan itikad baik berdasarkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 10 Oktober 2016, yang menunjukkan anggaran tersedia, namun ia tidak mengetahui self-blocking sejak 30 September 2016 karena tidak diberi tembusan, yang melanggar prinsip keterbukaan informasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5. Leonardi tidak terlibat dalam penandatanganan CoP, yang dilakukan atas perintah tim penyelamatan tanpa PPHP, melawan Pasal 20 Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, dan ia juga tidak melakukan pembayaran apa pun, justru mencegah kerugian dengan tidak merealisasikan anggaran yang diblokir. Namun, pada Mei 2025, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka, sementara pihak tim penyelamatan seperti Bambang Hartawan luput dari sorotan, menunjukkan selective prosecution yang melanggar prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, tanggung jawab pidana memerlukan actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat), yang tidak dimiliki Leonardi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gugatan praperadilan Leonardi yang ditolak pada Agustus 2025 memperburuk ketidakadilan ini, sejalan dengan kerangka akuntabilitas Barbara S. Romzek dan Melvin J. Dubnick dalam “Accountability in the Public Sector: Lessons from the Challenger Tragedy” (1987), yang menyoroti bagaimana campuran political dan hierarchical accountability mengabaikan legal accountability yang seharusnya melindungi pejabat seperti Leonardi. Romzek dan Dubnick mengidentifikasi empat tipe akuntabilitas: hierarchical (kepatuhan terhadap atasan dan prosedur internal), legal (kepatuhan terhadap undang-undang dan regulasi eksternal), professional (kepatuhan terhadap standar keahlian dan etika profesi), dan political (responsif terhadap konstituen dan kepentingan publik). Dalam kasus Challenger, kegagalan terjadi karena penekanan berlebihan pada political accountability (tekanan untuk sukses program luar angkasa) dan hierarchical accountability (kepatuhan buta terhadap atasan) yang mengorbankan legal accountability (pemenuhan standar keselamatan hukum) dan professional accountability (penilaian ahli teknis). Mirip dengan itu, di pengadaan satelit Kemhan, pembentukan Tim Penyelamatan mencerminkan dominasi political accountability (kebutuhan “penyelamatan” proyek strategis nasional) dan hierarchical accountability (perintah dari Menhan), yang mengabaikan legal accountability seperti kewajiban pembentukan PPHP berdasarkan Pasal 20 Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, sehingga Leonardi sebagai PPK yang beroperasi dalam kerangka professional accountability menjadi korban, dituduh atas kegagalan yang sebenarnya berasal dari disfungsi sistemik. Teori ini, yang dikembangkan dari analisis tragedi Challenger di NASA, menekankan bahwa keseimbangan antar tipe akuntabilitas diperlukan untuk mencegah kegagalan organisasi, dan dalam konteks Indonesia, penerapannya bisa mencegah selective prosecution dengan memastikan bahwa pejabat seperti Leonardi dilindungi oleh legal accountability yang kuat, bukan menjadi kambing hitam dari campuran akuntabilitas yang tidak seimbang.
5. Peran Tim Penyelamatan dalam Ketidakhadiran PPHP dan Krisis Validasi
Ketidakhadiran PPHP dalam proses pengadaan satelit Kemhan merupakan contoh nyata dari governance failure yang signifikan, yang secara langsung terkait dengan peran Tim Penyelamatan yang beroperasi di luar kerangka regulasi formal. Pasal 20 ayat (1) Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 dengan jelas mewajibkan PPHP untuk memeriksa dan memverifikasi hasil pekerjaan, seperti pengembangan perangkat keras satelit oleh Navayo, sebelum dokumen seperti CoP dikeluarkan, sebagai langkah krusial untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak. Namun, PPHP tidak pernah dibentuk oleh Sekjen Kemhan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebuah kelalaian yang tampaknya dipengaruhi oleh intervensi Tim Penyelamatan, yang mengambil alih fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang sah. Akibatnya, validasi teknis yang seharusnya dilakukan oleh PPHP hilang sepenuhnya, menyebabkan CoP dikeluarkan tanpa verifikasi yang memadai, yang kemudian dimanfaatkan oleh Navayo untuk mengajukan klaim arbitrase internasional di Singapura dan memenangkan kompensasi USD 20,86 juta. Kondisi ini menciptakan institutional void, atau kekosongan institusional, di mana fungsi kontrol yang menjadi tulang punggung good governance menjadi absen, sebagaimana dijelaskan oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam “Principles of Corporate Governance” (2015), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan sebagai pilar fundamental dalam tata kelola yang efektif—prinsip-prinsip yang justru diabaikan oleh Tim Penyelamatan dalam pendekatannya. Teori Max Weber dalam Economy and Society (1922) relevan di sini, karena otoritas yang digunakan oleh Tim Penyelamatan, yang dipimpin oleh Mayjen TNI Bambang Hartawan berdasarkan Surat Perintah Menhan, bukan berbasis legal-rasional yang bergantung pada aturan formal, tetapi lebih condong ke arah otoritas karismatik atau tradisional yang bergantung pada keputusan individu atau perintah hierarkis, yang tidak sesuai dengan standar birokrasi modern yang mensyaratkan legitimasi hukum. Chester I. Barnard dalam The Functions of the Executive (1938) menambahkan bahwa ketidakjelasan authority, seperti yang ditunjukkan oleh peran Tim Penyelamatan yang tidak terdefinisi dalam regulasi, menghambat fungsi eksekutif dengan menyebabkan kegagalan koordinasi, karena tidak ada pemahaman bersama tentang tanggung jawab masing-masing pihak, terutama ketika Tim Penyelamatan menggantikan peran PPHP tanpa mandat resmi. Romzek dan Dubnick (1987) dalam “Accountability in the Public Sector: Lessons from the Challenger Tragedy” memperkuat analisis ini dengan menunjukkan bahwa kegagalan akuntabilitas, yang dalam kasus ini dipicu oleh dominasi Tim Penyelamatan dalam mengabaikan proses formal, mirip dengan tragedi Challenger, di mana campuran tipe akuntabilitas—political (tekanan untuk menyelesaikan proyek satelit) dan hierarchical (kepatuhan terhadap perintah Menhan)—mengorbankan legal accountability (kewajiban pembentukan PPHP) dan professional accountability (penilaian teknis yang objektif), yang pada akhirnya menyebabkan bencana organisasi berupa kerugian negara dan ketidakadilan sistemik.
6. Refleksi: Tim Penyelamatan sebagai Cermin Disfungsi Tata Kelola
Tim Penyelamatan bukan sekadar entitas yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah dalam sistem pengadaan, melainkan juga menjadi cermin nyata dari disfungsi tata kelola dalam pengadaan publik di Indonesia, khususnya dalam sektor pertahanan yang seharusnya menjadi contoh integritas dan efisiensi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang tahun Jasa Pemerintah, Pasal 5, Pengadaan Barang tahun Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut a) efisien, b) efektif, c) transparan, d) terbuka, e) bersain, f) adil tahun tidak diskriminatif; dan g) akuntabel. untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah penyalahgunaan anggaran, namun keberadaan Tim Penyelamatan justru menciptakan administrative overreach yang merugikan, dengan mengambil alih fungsi-fungsi yang seharusnya berada di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPHP tanpa legitimasi formal. Kronologi peristiwa menunjukkan bagaimana invoice dari Navayo, termasuk yang ke-3 pada 10 Maret 2017 dan ke-4 pada 30 Juni 2017, menumpuk tanpa proses verifikasi yang memadai, sebuah pelanggaran terhadap Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut yang mengatur pengawasan ketat bahkan untuk pengadaan berskala kecil, apalagi untuk proyek satelit senilai puluhan juta dolar yang memerlukan kontrol ekstra ketat. Dampak dari disfungsi ini terasa nyata dalam bentuk kerugian negara akibat arbitrase yang dimenangkan Navayo sebesar USD 20,86 juta, serta ketidakadilan yang menimpa Leonardi, yang sebagai PPK bertindak sesuai Pasal 7 Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 dengan mengajukan percepatan anggaran pada 28 Oktober 2016 berdasarkan data yang tersedia, namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini memiliki kemiripan yang mencolok dengan skandal e-KTP, di mana kegagalan koordinasi birokrasi, intervensi di luar sistem formal, dan kurangnya pengawasan yang efektif berujung pada korupsi skala besar dan kerugian finansial yang mencapai triliunan rupiah, menegaskan bahwa intervensi sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh Tim Penyelamatan dapat merusak integritas pengadaan publik, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan membuka peluang bagi pihak luar seperti Navayo untuk memanfaatkan celah sistemik demi keuntungan pribadi, sehingga memerlukan reformasi mendesak untuk mengembalikan tata kelola yang berbasis pada prinsip hukum dan akuntabilitas.
7. Rekomendasi: Restorasi Tata Kelola dan Perlindungan Pejabat Profesional
Untuk mengatasi disfungsi tata kelola yang diakibatkan oleh peran Tim Penyelamatan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara, beberapa langkah mendesak perlu segera diimplementasikan dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis hukum. Pertama, lakukan audit internal yang komprehensif terhadap komunikasi, keputusan, dan dokumen internal Kementerian Pertahanan (Kemhan) selama periode September hingga Desember 2016, sesuai Pasal 28 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan saksi, guna mengungkap motif di balik pembentukan Tim Penyelamatan, pihak-pihak yang terlibat, serta pola koordinasi yang gagal, sehingga dapat menjadi dasar untuk tindakan korektif yang tepat. Kedua, larang secara tegas pembentukan tim ad hoc yang mengambil alih fungsi pengadaan tanpa dasar regulasi yang jelas, melalui revisi Pasal 8 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk memperkuat mekanisme formal pengadaan barang dan jasa pemerintah, memastikan bahwa setiap entitas operasional memiliki legitimasi hukum dan tidak mengganggu hierarki yang telah ditetapkan. Ketiga, lindungi pejabat profesional seperti Leonardi dengan menerapkan prinsip due process sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5, yang menjamin keterbukaan informasi kepada pejabat terkait dan perlindungan hukum bagi mereka yang bertindak sesuai prosedur yang sah berdasarkan data yang tersedia, sehingga mencegah ketidakadilan seperti penetapan tersangka yang tidak beralasan. Keempat, wajibkan pembentukan PPHP sebagai mekanisme kontrol yang tidak dapat diabaikan dalam setiap tahap pengadaan, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggaran Pasal 20 Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, termasuk teguran administratif hingga proses pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan negara. Kelima, implementasikan teori Chester I. Barnard (1938) dalam The Functions of the Executive melalui pelatihan reguler tentang clarity of authority di lingkungan Kemhan, yang bertujuan memastikan semua pihak memahami lingkup wewenang dan tanggung jawabnya secara jelas, meningkatkan koordinasi antar-unit, dan mencegah kejadian serupa di masa depan dengan pendekatan berbasis teori birokrasi modern yang menekankan pentingnya komunikasi dan harmonisasi fungsi dalam organisasi besar seperti Kemhan.
8. Reformasi untuk Clarity Authority dan Akuntabilitas
Kasus pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) ini dengan jelas menunjukkan kebutuhan mendesak akan reformasi menyeluruh untuk memastikan clarity authority dan akuntabilitas dalam sistem pengadaan publik, terutama di sektor pertahanan yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap penyimpangan dan korupsi karena menyangkut keamanan nasional serta anggaran negara yang besar. Keberadaan Tim Penyelamatan, yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam Permenhan Nomor 17 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 54 Tahun 201, telah menciptakan kekacauan administratif yang tidak hanya menggeser fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seperti Leonardi dari perannya sebagai pelaksana kontrak yang sah, tetapi juga membuka celah signifikan untuk kerugian negara, sebagaimana terlihat dalam proses arbitrase yang dimenangkan Navayo sebesar USD 20,86 juta hingga Oktober 2025. Hingga saat ini, dengan kasus ini masih bergulir dan CEO Navayo, Gabor Kuti Szilard, dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2025, sementara Leonardi menghadapi tekanan hukum yang tidak adil, pemerintah wajib bertindak segera untuk mencegah kerugian finansial yang lebih parah, yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pertahanan. Langkah-langkah yang diperlukan mencakup revisi regulasi yang ada untuk menutup celah hukum, memperkuat mekanisme kontrol seperti pembentukan wajib PPHP yang konsisten dan efektif, serta menerapkan prinsip-prinsip teori birokrasi modern dari Max Weber, yang menekankan legal-rasional authority sebagai dasar organisasi; Chester I. Barnard, yang menegaskan pentingnya clarity of authority untuk koordinasi yang harmonis; dan Barbara S. Romzek serta Melvin J. Dubnick, yang menggarisbawahi perlunya keseimbangan antar tipe akuntabilitas untuk mencegah kegagalan sistemik. Reformasi ini tidak hanya akan memastikan integritas proses pengadaan alutsista di masa depan, tetapi juga menegakkan keadilan bagi pejabat seperti Leonardi yang menjadi korban dari ketidaktransparanan dan disfungsi sistemik, sekaligus mengembalikan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya negara di sektor strategis ini.












