Opini  

SEKILAS PANDANG OBJEK DAN SUBJEK PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Prof. Dr. Dadang Suwanda., SE., MM., M.Ak., AK. CA Guru besar Manajemen Pemerintahan IPDN

Keuangan negara merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan karena mencerminkan kapasitas negara dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparansi, akuntabilitas, respontibilitas, informatif dan partisipatif (TARIF) dalam teori good governance. Selain itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam sistem keuangan negara, ada dua hal penting yang perlu mendapatkan penekanan atau terdapat dua komponen utama, yaitu objek keuangan negara dan subjek keuangan negara (pelaku). Objek keuangan negara mencakup berbagai bentuk aset dan sumber daya keuangan yang dimiliki atau dikelola oleh negara. Sementara subjek keuangan negara adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara. Secara umum ruang lingkup keuagan negara dapat digambarkan sebagai berikut:

Adapun uraian umum dari gambaran di atas adalah :

Objek Keuangan Negara Dari Sisi Pengelolaan Fiskal
Objek keuangan negara dari pengelolaan fiskal merupakan seluruh sumber daya keuangan yang dimiliki, dikelola, atau menjadi tanggung jawab negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, objek keuangan negara terdiri dari empat komponen utama, yaitu:
Pendapatan Negara,
Belanja Negara.
Masing-masing komponen ini memiliki peran dan mekanisme pengelolaan yang spesifik, yang secara keseluruhan bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Pendapatan Negara
Pendapatan negara merupakan semua penerimaan yang masuk ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pendapatan negara berasal dari berbagai sumber, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Pajak
Pajak adalah sumber pendapatan utama negara, yang mencakup:
Pajak Penghasilan (PPh): Dipungut dari penghasilan perorangan, badan, atau perusahaan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dipungut atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dipungut atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Pajak lainnya: Seperti pajak ekspor, pajak impor, dan pajak daerah.
Pajak memiliki peran strategis karena bersifat wajib dan menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui reformasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi untuk memudahkan pembayaran pajak.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP meliputi penerimaan yang tidak berasal dari pajak, seperti:
Dividen BUMN: Bagian keuntungan yang dibagikan oleh BUMN kepada negara sebagai pemegang saham.
Royalti Sumber Daya Alam: Penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam, seperti minyak, gas, batubara, dan hasil hutan.
Denda dan Administrasi: Penerimaan dari denda pelanggaran hukum atau administrasi, seperti denda pelanggaran lalu lintas atau denda lingkungan.
Retribusi Daerah
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jasa atau layanan yang diberikan kepada masyarakat. Contohnya:
Retribusi Parkir: Dipungut atas penggunaan fasilitas parkir umum.
Retribusi Pasar: Dipungut atas penggunaan fasilitas pasar oleh pedagang.
Retribusi Pelayanan Kesehatan: Dipungut atas layanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit daerah.
Pinjaman dan Hibah
Pinjaman dan hibah digunakan untuk menutup defisit anggaran atau mendanai proyek strategis. Sumbernya meliputi:
Pinjaman Dalam Negeri: Diperoleh melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Pinjaman Luar Negeri: Diperoleh dari lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia atau kerja sama bilateral dengan negara lain.
Hibah: Bantuan yang tidak perlu dikembalikan, biasanya berasal dari lembaga donor internasional atau negara sahabat.
Belanja Negara
Belanja negara merupakan pengeluaran yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Belanja negara terdiri dari:
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja ini mencakup:
Belanja Pegawai: Gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Belanja Barang: Pengadaan barang dan jasa untuk operasional pemerintahan, seperti alat tulis kantor, kendaraan dinas, dan peralatan teknologi.
Belanja Modal: Investasi dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
TKDD bertujuan mendukung pembangunan di tingkat daerah dan desa, meliputi:
Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan dasar daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang dialokasikan untuk program tertentu, seperti pembangunan sekolah atau rumah sakit.
Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang dibagikan kepada daerah berdasarkan hasil pengelolaan sumber daya alam.
Dana Desa: Dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
Subsidi dan Bantuan Sosial
Subsidi dan bantuan sosial bertujuan melindungi masyarakat dari kenaikan harga atau ketidakmampuan ekonomi, meliputi:
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM): Untuk menjaga harga BBM tetap terjangkau.
Bantuan Langsung Tunai (BLT): Bantuan tunai kepada masyarakat miskin atau terdampak bencana.
Program Jaminan Kesehatan dan Pendidikan: Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Objek Keuangan Negara Dari Sisi Pengelolaan Moneter
Pembiayaan dan Utang Negara
Pembiayaan digunakan untuk menutup defisit anggaran dan membiayai proyek strategis. Sumber pembiayaan meliputi:
Pinjaman Dalam Negeri
Diperoleh melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN), seperti:
Obligasi Ritel Indonesia (ORI): Dijual kepada masyarakat umum.
Sukuk Negara: Instrumen berbasis syariah.
Pinjaman Luar Negeri
Diperoleh dari lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia, atau kerja sama bilateral dengan negara lain. Pinjaman ini digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Objek Keuangan Negara Dari Sisi Pengelolaan Kekayaan Negara
Kekayaan Negara
Kekayaan negara mencakup seluruh aset yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, yang terbagi menjadi:
Kekayaan Negara yang Dipisahkan : Aset ini dikelola oleh BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU), seperti:
PT Pertamina: Mengelola sektor energi dan migas.
PT PLN: Mengelola sektor ketenagalistrikan.
PT Telkom: Mengelola sektor telekomunikasi.
Hasil pengelolaan aset ini memberikan kontribusi berupa dividen kepada negara.
Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan
Aset ini langsung dikelola oleh pemerintah, meliputi:
Tanah dan Bangunan Milik Negara: Seperti kantor pemerintahan, sekolah, dan rumah sakit.
Sumber Daya Alam: Seperti hutan, tambang, dan perairan yang belum dieksploitasi.

Subjek Keuangan Negara
Subjek keuangan negara merujuk pada pihak-pihak (pelaku) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, subjek keuangan negara mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pemerintah pusat, yang dipimpin oleh presiden, memiliki peran utama dalam pengelolaan keuangan negara. Presiden, sebagai kepala pemerintahan, bertanggung jawab atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disetujui. Dalam pelaksanaannya, presiden dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki tugas mengelola anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kementerian keuangan, sebagai bendahara umum negara, berperan dalam mengatur kebijakan fiskal, mengelola penerimaan dan pengeluaran negara, serta mengendalikan defisit anggaran dan utang negara.
Di tingkat daerah, pemerintah daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, wali kota, serta perangkat daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan keuangan daerah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sumber pendapatan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, serta dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Selain eksekutif, peran pengawasan dalam keuangan negara dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas melakukan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai lembaga negara yang bersifat independen, BPK berwenang untuk memeriksa penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada DPR, DPD, dan pemerintah sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam fungsi pengawasan dan legislasi. DPR berwenang untuk membahas dan menyetujui APBN yang diajukan oleh pemerintah serta mengawasi pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Melalui komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, DPR dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait penggunaan anggaran serta melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan fiskal. Sementara itu, DPD turut berperan dalam memberikan pertimbangan mengenai kebijakan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan daerah, khususnya terkait dengan alokasi dana transfer ke daerah dan otonomi fiskal daerah.
Di luar entitas pemerintah, pihak swasta juga memiliki keterkaitan dengan keuangan negara meskipun tidak termasuk sebagai subjek keuangan negara. Perusahaan swasta, individu, dan organisasi non-pemerintah berkontribusi terhadap keuangan negara melalui kewajiban perpajakan, keterlibatan dalam proyek pembangunan melalui skema Kemitraan Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership/PPP), serta sebagai penerima bantuan atau kontrak dari pemerintah. Meskipun swasta bukan subjek utama dalam pengelolaan keuangan negara, keterlibatan mereka tetap berada dalam pengawasan negara, terutama ketika menggunakan dana publik atau memperoleh fasilitas dari pemerintah.
Dengan demikian, subjek keuangan negara mencakup berbagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam mengelola, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara. Keberadaan mekanisme pengelolaan dan pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Kaitan Objek dan Subjek Keuangan Negara dalam Pemeriksaan Keuangan Negara terkait Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang sering kali berujung pada kerugian negara. Dalam konteks pemeriksaan keuangan negara, objek dan subjek keuangan negara memiliki keterkaitan erat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi penyimpangan. Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, hasil pemeriksaan dapat dijadikan dasar bagi lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan keuangan negara, objek keuangan negara mencakup seluruh bentuk keuangan yang dikelola oleh negara, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN/BUMD, pendapatan negara dari pajak dan retribusi, dana hibah, bantuan sosial, serta pinjaman dan utang negara. Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan objek keuangan negara sering terjadi dalam bentuk manipulasi laporan keuangan, mark-up anggaran, pengadaan barang dan jasa fiktif, serta penggelapan dana hibah dan bantuan sosial. Misalnya, dalam kasus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyalahgunaan wewenang dapat terjadi ketika kepala daerah atau pejabat terkait mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain objek keuangan negara, subjek keuangan negara juga memiliki peran penting dalam pemeriksaan keuangan negara, terutama dalam mendeteksi adanya penyalahgunaan wewenang. Subjek keuangan negara adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara, yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga yang mengelola dana publik. Dalam praktiknya, penyalahgunaan wewenang oleh subjek keuangan negara sering melibatkan pejabat negara seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas, serta direksi BUMN/BUMD yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran. Penyimpangan yang dilakukan oleh subjek keuangan negara umumnya terjadi dalam bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan dana investasi, suap dalam proyek pemerintah, serta manipulasi administrasi keuangan.
Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK berperan strategis dalam mengungkap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomis penggunaan anggaran negara. Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan jika terdapat indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara berdasarkan laporan masyarakat atau hasil audit reguler.
Apabila hasil pemeriksaan keuangan negara menemukan indikasi adanya kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang, maka hasil audit tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan penindakan lebih lanjut. Lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Pemeriksaan keterkaitan antara objek dan subjek keuangan negara dalam pemeriksaan keuangan negara sangat penting untuk mendeteksi, mengungkap, dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Objek keuangan negara mencakup seluruh sumber daya keuangan yang dikelola negara, sementara subjeknya adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan APIP menjadi instrumen utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta menindaklanjuti penyimpangan yang dapat berdampak pada kerugian negara. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan peningkatan integritas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi langkah yang sangat diperlukan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan.