Prof. Dr. DADANG SUWANDA, SE., MM., M.Ak., Ak., CA
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (OECD, 2002). Transparansi memastikan bahwa semua informasi mengenai pengelolaan keuangan negara tersedia
dan dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah secara terbuka. Hal ini mencakup keterbukaan dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pelaporan dan evaluasi
keuangan. Menurut laporan OECD (2017), keterbukaan informasi keuangan publik dapat mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Akuntabilitas memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusan mereka.
Ini berarti bahwa mereka harus bisa menjelaskan dan membenarkan penggunaan dana publik, serta siap menerima konsekuensi atas kesalahan dan ketidakpatuhan. World Bank (2014) menyatakan bahwa akuntabilitas yang kuat dapat mendorong perbaikan
kinerja dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kedua konsep ini memastikan bahwa penggunaan dan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan jujur, efisien, dan bertanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah (Transparency International, 2023). Di Indonesia, pentingnya transparansi dan akuntabilitas ini ditekankan oleh berbagai undang-undang dan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mengetahui
informasi tentang pengelolaan keuangan negara. Penelitian oleh Transparency International (2023) menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat transparansi dan
akuntabilitas yang tinggi cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah dan performa ekonomi yang lebih baik. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun
2023 berada di peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37/100, mengindikasikan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas di Indonesia.
Selain itu, laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tahun 2023 mengungkapkan adanya 1.171 kasus korupsi yang dilaporkan dengan kerugian negara mencapai Rp.39,9 triliun. Ini menunjukkan betapa pentingnya
memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan dana publik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas tidak hanya berfungsi sebagai.
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga sebagai alat yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong efisiensi serta efektivitas dalam penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, penerapan yang konsisten dan komprehensif dari kedua konsep ini harus menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memegang peran strategis dalam memastikan
pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel (BPK RI, 2022). DPD RI, sebagai bagian dari lembaga legislatif, memiliki fungsi pengawasan yang mencakup pelaksanaan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, serta pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Fungsi pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana
yang dialokasikan untuk daerah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan. DPD RI juga berperan dalam memberikan pertimbangan terhadap
rancangan undang-undang terkait APBN dan kebijakan fiskal lainnya yang berdampak
pada daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPD RI dapat mengusulkan perbaikan dan memastikan bahwa alokasi dana yang diberikan kepada daerah didistribusikan secara
adil dan tepat sasaran. Menurut kajian oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN, 2018), pengawasan yang efektif oleh DPD RI dapat membantu mengurangi ketimpangan dan
meningkatkan pembangunan di daerah.
Di sisi lain, BPK RI memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan kewenangan tersebut,
BPK RI dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan, korupsi, dan inefisiensi dalam
pengelolaan keuangan negara serta memastikan bahwa rekomendasi perbaikan
diimplementasikan oleh pemerintah. BPK RI melaksanakan berbagai jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu. Hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan tingkatannya, serta dipublikasikan untuk dapat diakses oleh masyarakat umum.
Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan Tahunan BPK RI (2022) mencatat bahwa selama tahun 2021, BPK telah mengeluarkan 1.497 laporan hasil pemeriksaan yang mencakup berbagai
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan temuan signifikan yang
mencakup penyimpangan dan inefisiensi anggaran sebesar Rp.56,6 triliun.
Selain itu, kerjasama antara DPD RI dan BPK RI juga diperkuat melalui berbagai.
forum dan mekanisme koordinasi, termasuk dalam penyusunan dan evaluasi laporan keuangan pemerintah. Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa rekomendasi
hasil pemeriksaan BPK diimplementasikan dengan baik dan untuk memantau tindak
lanjut dari hasil pengawasan DPD. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa
BPK wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada instansi terkait untuk tindakan
korektif.
Dengan demikian, peran DPD RI dan BPK RI sangat sentral dalam memastikan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sinergi antara kedua
lembaga ini dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan
masyarakat.
Penelitian oleh Indonesia Corruption Watch (ICW, 2021) menunjukkan
bahwa pengawasan yang ketat dan transparan dapat mengurangi peluang korupsi dan
meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara masih menghadapi berbagai tantangan. Koordinasi dan sinergi antara DPD RI dan BPK RI seringkali terhambat oleh kompleksitas regulasi dan birokrasi. Regulasi yang tumpang tindih dan proses birokrasi yang berbelit-belit dapat menghambat efektivitas pengawasan dan audit. Misalnya, regulasi yang saling tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah dapat menyebabkan kebingungan dalam implementasi kebijakan keuangan yang efektif (World
Bank, 2021). Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran juga menjadi tantangan bagi kedua lembaga dalam melaksanakan tugas pengawasan dan audit
dengan baik. Laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023
mengungkapkan adanya 1.171 kasus korupsi yang dilaporkan dengan kerugian negara
mencapai Rp.39,9 triliun (KPK, 2023).
Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana publik turut menyumbang
rendahnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang pada tahun 2023 berada
di peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37/100 (Transparency International, 2023).
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada banyak ruang untuk perbaikan dalam hal
transparansi dan akuntabilitas keuangan publik di Indonesia. Menurut Transparency
International (2023), peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara
dapat mendorong partisipasi publik yang lebih besar dalam proses pengambilan
keputusan dan pengawasan, yang pada akhirnya dapat mengurangi korupsi dan
meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, diperlukan upaya sinergis dan strategis antara DPD RI dan BPK RI
untuk mengatasi tantangan ini dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan negara.
Dengan memperkuat koordinasi dan menyederhanakan.
regulasi, kedua lembaga dapat bekerja lebih efektif dalam mengawasi dan mengaudit
keuangan negara. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alokasi
anggaran yang memadai juga penting untuk memastikan bahwa tugas-tugas
pengawasan dan audit dapat dilaksanakan dengan optimal. Implementasi teknologi
informasi dalam proses pengawasan dan audit juga dapat membantu meningkatkan
efisiensi dan akurasi dalam pemantauan keuangan negara (OECD, 2017).
Dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, sinergi antara DPD RI dan BPK
RI menjadi kunci dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan negara.
Dengan mengatasi hambatan regulasi, birokrasi, dan
keterbatasan sumber daya, kedua lembaga dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya peningkatan transparansi dan
akuntabilitas ini tidak hanya penting untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk
meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hanya dengan komitmen
bersama dan langkah-langkah strategis yang tepat, tujuan pengelolaan keuangan negara
yang transparan dan akuntabel dapat tercapai, mendukung pembangunan yang
berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Masalah.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara, terdapat sejumlah tantangan dan pertanyaan yang perlu dijawab. Oleh karena
itu, penelitian ini merumuskan beberapa masalah utama sebagai berikut:
1. Bagaimana DPD RI dan BPK RI dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan keuangan negara?
2. Apa saja tantangan yang dihadapi dalam koordinasi dan sinergi antara DPD RI dan
BPK RI terkait pengawasan dan audit keuangan negara?
3. Langkah-langkah strategis apa yang diperlukan untuk mengatasi hambatan regulasi
dan birokrasi dalam pengawasan dan audit keuangan negara?
4. Bagaimana peran peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi
informasi dalam mendukung tugas pengawasan dan audit oleh DPD RI dan BPK RI?
C. Tujuan Penulisan.
Penulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah dirumuskan
di atas dan mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi dan menganalisis peran DPD RI dan BPK RI dalam meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
2. Mengungkap tantangan utama yang menghambat koordinasi dan sinergi antara DPD.dan BPK RI dalam pengawasan dan audit keuangan negara.
3. Menjelaskan langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk mengatasi
hambatan regulasi dan birokrasi dalam pengawasan dan audit keuangan negara.
4. Menyarankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penggunaan
teknologi informasi sebagai upaya mendukung efektivitas tugas pengawasan dan
audit oleh DPD RI dan BPK RI.