Oleh : Tedi Malik (Ketua Umum PGMM)
Saya terkesima dan tersentak, menyimak pidato Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang ketika ini resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia kedelapan dalam sidang pelantikan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB.
Saat menyampaikan pidato pelantikannya di Gedung MPR/DPR, Bapak Prabowo Subianto mengutip sebuah kalimat dalam bahasa Belanda, “Verboden voor honden en inlanders,” yang menggugah ingatan kolektif bangsa tentang masa kelam penjajahan.
Dengan nada penuh semangat, Bapak Prabowo Subianto menyampaikan kalimat sebagai berikut :
“Saudara-saudara sekalian,
dengan demikian kita ingin menjadi sahabat semua negara. Tapi kita punya prinsip. Prinsip kita adalah prinsip anti penjajahan, karena kita pernah mengalami penjajahan. Kita anti penindasan, karena kita pernah ditindas. Kita anti rasialisme, kita anti apartheid, karena kita pernah mengalami apartheid.”
“Waktu kita dijajah, bahkan kita digolongkan lebih rendah dari anjing. Banyak prasasti-prasasti dan marmer, banyak papan-papan di mana disebut ‘Honden en Inlander Verboden.’ Saya masih lihat, saya masih lihat prasasti di kolam renang Manggarai tahun ’78, ‘Honden en Inlander Verboden’.”
Dalam bahasa Belanda, kalimat itu bermakna “Dilarang masuk untuk pribumi dan anjing.” Ungkapan tersebut merupakan bentuk penghinaan yang digunakan bangsa Belanda terhadap rakyat Indonesia pada masa penjajahan. Tulisan seperti itu dahulu banyak terpampang di tempat-tempat umum yang hanya boleh dimasuki oleh orang-orang Eropa, terutama bangsa Belanda atau Jepang.
Bapak presiden yang terhormat,
Pidato Bapak sangat menyentuh hati kami. Baru pertama dilantik begitu hebat dan semangatnya Bapak ingin menegakan keadilan di semua sektor, termasuk di sektor pendidikan. Sebab hal itu merupakan kunci utama kemajuan sebuah negara.
Kami percaya, pidato Bapak bukan hanya sekadar retorika, melainkan cerminan tekad untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, termasuk keadilan dalam dunia pendidikan. Dunia pendidikan menunggu bukti nyata dari kepemimpinan Bapak agar tidak ada lagi pendidikan line second but we need a level playing field all school in our country.
Bapak Presiden yang terhormat,
Kenyataannya, hingga kini lembaga pendidikan swasta selalu dikecualikan dari berbagai kebijakan afirmatif pemerintah. Ketidakadilan terkesan sistemik (terjadi secara menyeluruh, terstruktur dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam sistem, aturan atau kebijakan yang berlaku), terutama pada madrasah swasta.
Pada masa penjajahan Belanda, bangsa pribumi (Indonesia) tidak diberi kesempatan medapatkan layanan pendidikan formal. Ketika itu, yang boleh bersekolah hanya kaum bangsawan dan penguasa yang tunduk pada penjajah Belanda. Ketika itu begitu populer istilah Verboden Voor Honden En Inlanders, di mana bangsa pribumi dinisbatkan sebagai kaum rendahan, bahkan disamakan dengan ’anjing’ yang tidak boleh bergaul dengan bangsa Belanda.
Dari situ, tokoh seperti Syekh Abdullah Ahmad bangkit dan mendirikan madrasah pertama yang diberi nama Madrasah Adabiyah di Padang pada 1909 M, sebagai bentuk perlawanan intelektual terhadap ketidakadilan.
Namun dalam perjalanannya, madrasah-madrasah itu kemudian dicurigai bangsa penjajah dan disebut sebagai “sekolah liar”. Ironisnya, setelah Indonesia merdeka, diskriminasi serupa masih terus terasa, hanya berganti wajah: dulu dilakukan penjajah, kini oleh kebijakan bangsa sendiri.
Kata “madrasah” berasal dari bahasa Arab, yang merupakan kata benda yang menunjukkan tempat [isim makan]). Menelisik akar katanya, madrasah berasal dari kata darasa yang artinya belajar. Jadi secara etimologi, madrasah artinya “tempat belajar atau sekolah.”
Madrasah merupakan lembaga pendidikan formal yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sebagian langsung di bawah pemerintah, yakni madrasah negeri, sementara sebagian lainnya diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk madrasah swasta.
Secara kuantitatif, madrasah swasta lebih mendominasi, yakni lebih dari 95 persen dari total madrasah di Indonesia, sedangkan madrasah negeri hanya sekitar 5 persen. Dalam hal kurikulum, keduanya sama-sama mengacu pada kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hanya perbedaannya terletak pada struktur muatan mata pelajaran keagamaannya. Madrasah mengajarkan mata pelajaran keagamaan lebih rinci, yakni meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
Kami percaya, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto tentu tidak menginginkan lahirnya regulasi yang mencederai prinsip-prinsip keadilan. Bangsa Indonesia dibangun dari pengalaman panjang melawan penjajahan. Sebab itu, kita menolak setiap bentuk penindasan dan ketidakadilan. Kita menentang rasisme dan apartheid, karena sejarah telah mengajarkan betapa pedihnya hidup dalam ketidakadilan.
Berikut ini kami sampaikan beberapa regulasi yang dikriminatif sebagai berikut:
1. UU ASN No. 20 tahun 2023 paragraf 2 tentang perencanaan kebutuhan, yang memberi ruang hanya untuk pekerja yang ada di instansi (pendidikan pemerintah) saja.
2. Revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Karena regulasi ini yang menjadi sandaran Permendagri tentang APBD di mana perlakuannya sangat berbeda antara sekolah dengan madrasah, Bab II Urusan Pemerintahan Pasal 2 (1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. (3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan, termasuk di dalamnya bidang pendidikan.
Madrasah merupakan lembaga pendidikan formal yang berada di bawah naungan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Secara substansi, madrasah melaksanakan kurikulum nasional sebagaimana satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, keberadaannya semestinya termasuk dalam urusan pemerintahan yang dapat dibagi bersama antara tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Dijelaskan juga pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada penjelasan umum poin 3 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan agama yaitu, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lain sebagainya dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Kita yakin Bapak Prabowo Subianto adalah seorang ksatria bangsa yang tidak akan lupa dengan apa yang telah diucapkan, terlebih pada pidato pertama saat pelatikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Bapak juga pasti tidak akan rela membiarkan masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi.
Menyikapi berbagai permasalahan yang timbul, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) berharap Presiden Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus madrasah swasta.
Peraturan tersebut mencakup berbagai hal menyangkut madrasah swasta, baik lembaga termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah bisa memposisikan madrasah swasta sama dengan sekolah negeri yang dikelola pemerintah.
Di samping itu, peraturan pemerintah ini juga harus mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap madrasah swasta perlakuannya sama seperti kepada sekolah negeri.
We need a level playing field all school in our country, kami menginginkan kesetaraan yang memberikan peluang yang sama bagi semua guru dan lembaga pendidikan di negeri tercinta ini sehingga terwujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.












