Opini  

TITIK GELAP SELF BLOCKING PENGADAAN SATELIT KEMENTERIAN PERTAHANAN Oleh: Rinto Maha, SH, MH KANTOR HUKUM LAZZARO LAW FIRM KUASA HUKUM LAKSDA TNI (PURN) IR. LEONARDI

1. Anomali yang Terlupakan dalam Kasus Satelit Kemhan

Di balik hiruk pikuk kasus dugaan korupsi satelit Kemhan yang menjerat Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., terdapat sebuah anomali prosedural yang sangat mencurigakan namun luput dari sorotan publik: praktik Self Blocking anggaran satelit oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 30 September 2016, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa memberikan tembusan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kontrak.

Dokumen kronologi resmi pengadaan satelit Kemhan mengungkap fakta mengejutkan: sementara Leonardi selaku PPK sedang memperjuangkan percepatan realisasi anggaran untuk proyek prioritas nasional yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 4 Desember 2015, di balik layar justru terjadi sabotase internal melalui mekanisme Self Blocking yang dilakukan tanpa koordinasi dengan PPK. Praktik Self Blocking ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip koordinasi dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga menciptakan jebakan administratif yang pada akhirnya menjerat pejabat yang justru berupaya melaksanakan amanat presiden dengan penuh tanggung jawab.

Pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah: siapa yang bermain di balik Self Blocking ini, apa motif sebenarnya, dan mengapa pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas irregularitas ini justru tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.

2. Ketika Diskresi Menjadi Disfungsi

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, istilah “Self Blocking” bukanlah bagian dari mekanisme formal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat definisi eksplisit mengenai “Self Blocking” dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN. Praktik ini muncul sebagai bentuk diskresi teknokratis di lingkungan birokrasi, di mana unit kerja secara internal meminta agar sebagian anggaran yang telah dialokasikan diblokir atau tidak dapat digunakan, tanpa melalui mekanisme revisi DIPA yang formal dan transparan.

Secara teoritis, praktik seperti ini dapat dikaitkan dengan konsep “administrative discretion” dalam teori organisasi publik, sebagaimana dijelaskan oleh Herbert A. Simon dalam Administrative Behavior (1947), di mana pengambilan keputusan dalam birokrasi sering kali dilakukan berdasarkan pertimbangan internal yang tidak selalu terdokumentasi secara sistemik. Namun, ketika diskresi tersebut tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas, maka ia berpotensi melanggar prinsip-prinsip good governance sebagaimana dirumuskan oleh UNDP (1997), yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.

Dampak dari praktik Self Blocking sangat nyata: program strategis tertunda, pelaksana teknis kebingungan, dan akuntabilitas publik terganggu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

3. Prinsip Koordinasi dalam Administrasi Negara

Menurut Luther Gulick dalam papernya yang terkenal “Notes on the Theory of Organization” (1937), koordinasi merupakan salah satu dari tujuh fungsi fundamental manajemen yang dikenal dengan akronim POSDCORB (Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgeting). Gulick mendefinisikan koordinasi sebagai upaya untuk menyelaraskan berbagai bagian dari sebuah organisasi agar dapat bekerja bersama secara harmonis dalam mencapai tujuan organisasi. Dalam konteks administrasi pemerintahan, koordinasi menjadi prinsip yang sangat krusial mengingat kompleksitas struktur birokrasi dan multiplicity of actors yang terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

James D. Thompson dalam bukunya “Organizations in Action: Social Science Bases of Administrative Theory” (1967) mengembangkan konsep tentang interdependensi dalam organisasi kompleks. Thompson mengidentifikasi tiga tipe interdependensi: pooled interdependence, sequential interdependence, dan reciprocal interdependence. Dalam kasus pengadaan satelit Kemhan, hubungan antara Dirjen Renhan, PPK, dan unit-unit lain di Kemhan menunjukkan karakteristik reciprocal interdependence, dimana output dari satu unit menjadi input bagi unit lain dan sebaliknya. Dalam tipe interdependensi seperti ini, koordinasi yang intensif melalui mutual adjustment menjadi keharusan mutlak.

4. Landasan Hukum Koordinasi Anggaran

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Prinsip transparansi yang tercantum dalam undang-undang ini mengharuskan setiap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara untuk dapat diakses dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Pasal 64 ayat (2) mengatur bahwa “Dalam hal terdapat perubahan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap perubahan dalam rencana anggaran, termasuk blocking atau penundaan realisasi, harus dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya KPA dan dalam konteks ini juga PPK sebagai pelaksana teknis kontrak.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 5 menegaskan prinsip koordinasi dengan menyatakan bahwa “Pengadaan Alutsista dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel.” Prinsip transparansi dan akuntabel dalam peraturan ini secara implisit mensyaratkan bahwa setiap keputusan strategis terkait anggaran pengadaan harus dikomunikasikan kepada PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak.

5. Teori Agency dan Information Asymmetry

Kasus Self Blocking tanpa pemberitahuan kepada PPK dapat dianalisis melalui lensa Agency Theory yang dikembangkan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling dalam paper seminal mereka “Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure” (1976). Dalam teori ini, hubungan agency terjadi ketika satu pihak (principal) mendelegasikan kewenangan kepada pihak lain (agent) untuk melakukan tindakan atas nama principal. Masalah muncul ketika terjadi information asymmetry dan conflict of interest antara principal dan agent.

Dalam konteks kasus satelit Kemhan, dapat diargumentasikan bahwa Leonardi sebagai PPK adalah agent yang diberi mandat oleh principal (dalam hal ini struktur hierarki Kemhan termasuk Menteri Pertahanan dan Sekjen) untuk melaksanakan kontrak pengadaan satelit. Namun, ketika Dirjen Renhan melakukan Self Blocking tanpa memberitahu PPK, terjadi information asymmetry yang sangat serius: PPK sebagai agent tidak memiliki informasi lengkap yang seharusnya ia miliki untuk dapat menjalankan mandatnya dengan efektif.

George A. Akerlof dalam papernya “The Market for ‘Lemons’: Quality Uncertainty and the Market Mechanism” (1970) menjelaskan bagaimana information asymmetry dapat menyebabkan adverse selection dan moral hazard. Dalam kasus ini, information asymmetry yang diciptakan melalui Self Blocking tanpa pemberitahuan menciptakan situasi adverse selection dimana PPK terpaksa mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak lengkap, dan kemudian dijadikan kambing hitam ketika kontrak mengalami masalah.

6. Kronologi Self Blocking: Timeline yang Mencurigakan

Berdasarkan dokumen kronologi resmi pengadaan satelit Kemhan, praktik Self Blocking anggaran terjadi dalam serangkaian peristiwa yang membentuk pola yang sangat mencurigakan dan menunjukkan adanya orchestrated effort untuk menciptakan jebakan administratif bagi PPK.

a. 30 September 2016: Surat Rahasia Self Blocking yang Disembunyikan

Pada tanggal 30 September 2016, Dirjen Renhan Kemhan mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan nomor B/1476/IX/2016 yang berisi Self Blocking terhadap berbagai anggaran, termasuk anggaran pengadaan satelit. Yang sangat mencurigakan dan melanggar prinsip-prinsip koordinasi dalam administrasi negara adalah fakta bahwa Leonardi selaku PPK yang bertanggung jawab langsung atas kontrak satelit sama sekali tidak diberitahu tentang Self Blocking ini, tidak diberi tembusan surat, dan tidak ada mekanisme konsultasi atau koordinasi dengan PPK sebelum keputusan Self Blocking diambil.

Timing dari Self Blocking ini juga sangat janggal dan menimbulkan kecurigaan: Self Blocking dilakukan pada 30 September 2016, jauh sebelum kontrak ditandatangani PPK pada 12 Oktober 2016, seolah ada pihak yang sejak awal sudah merencanakan untuk menggagalkan proyek atau minimal menciptakan hambatan administratif yang dapat digunakan untuk menjerat PPK di kemudian hari. Dalam perspektif teori koordinasi Luther Gulick, tindakan Self Blocking tanpa koordinasi dengan PPK ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip coordination as a managerial function.

Jika menggunakan kerangka analisis Max Weber tentang birokrasi rasional dalam bukunya “Economy and Society” (1922), praktik Self Blocking tanpa pemberitahuan kepada PPK ini jelas melanggar prinsip-prinsip birokrasi modern yang menekankan pada hierarchy, written rules, dan impersonality. Weber menegaskan bahwa dalam birokrasi rasional, setiap tindakan harus dapat dilacak melalui dokumentasi tertulis dan mengikuti jalur hierarki yang jelas. Self Blocking yang dilakukan secara diam-diam tanpa memberikan tembusan kepada pihak yang paling berkepentingan menunjukkan adanya deviasi serius dari prinsip-prinsip birokrasi rasional.

b. 10 Oktober 2016: Paradoks Revisi DIPA yang Membingungkan

Yang semakin membingungkan dan menambah kecurigaan terhadap adanya orchestrated conspiracy adalah fakta bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, Kementerian Keuangan mengirimkan Revisi DIPA pengadaan satelit kepada Dirjen Renhan Kemhan melalui Surat Nomor S-2569/AG/2016. Pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah: jika anggaran satelit sudah di-Self Blocking pada 30 September 2016, mengapa Kemenkeu masih mengeluarkan revisi DIPA untuk anggaran satelit pada 10 Oktober 2016, sepuluh hari setelah Self Blocking dilakukan?
Paradoks ini menunjukkan salah satu dari beberapa kemungkinan yang semuanya mengarah pada kesimpulan bahwa ada sesuatu yang sangat tidak beres dalam koordinasi internal antara Dirjen Renhan dengan unit-unit lain di Kemhan dan Kemenkeu. Kemungkinan pertama adalah Self Blocking tidak dikomunikasikan dengan baik ke internal Kemenkeu, yang menunjukkan ketidakbecusan koordinasi yang luar biasa. Kemungkinan kedua yang lebih gelap adalah ada ketidaksinkronan yang disengaja antara Dirjen Renhan dengan unit lain untuk menciptakan kebingungan administratif yang dapat digunakan untuk menjebak PPK.

Dalam perspektif teori information processing yang dikembangkan oleh Jay Galbraith dalam “Designing Complex Organizations” (1973), organisasi menghadapi uncertainty yang membutuhkan information processing capacity yang memadai. Galbraith berpendapat bahwa ketika uncertainty meningkat, organisasi harus meningkatkan kapasitas pemrosesan informasi atau mengurangi kebutuhan informasi melalui slack resources atau self-contained tasks. Dalam kasus ini, paradoks antara Self Blocking dan revisi DIPA menunjukkan kegagalan total dalam information processing: informasi tentang Self Blocking tidak diproses dengan baik dalam sistem, menciptakan contradiction yang membingungkan dan merugikan PPK.

c. 12 Oktober 2016: PPK Menandatangani Kontrak dengan Itikad Baik Berdasarkan Informasi yang Tersedia

Pada tanggal 12 Oktober 2016, Leonardi selaku PPK menandatangani kontrak dengan Navayo International AG atas dasar persetujuan lisan Menteri Pertahanan yang kemudian dikonfirmasi resmi melalui Lembar Edaran Menhan Nomor Agenda ID/3229/2016/TDM tanggal 20 Oktober 2016, persetujuan Sekjen Kemhan melalui Lembar Disposisi tanggal 8 Oktober 2016, dan yang paling penting, keyakinan yang reasonable bahwa anggaran tersedia berdasarkan Revisi DIPA tanggal 10 Oktober 2016 yang baru saja diterima dari Kemenkeu.

Leonardi menandatangani kontrak dengan itikad baik (good faith) dan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, tidak mengetahui bahwa di balik layar telah terjadi Self Blocking oleh Dirjen Renhan sejak 30 September 2016. Dalam perspektif hukum kontrak, prinsip good faith merupakan fondasi dari setiap transaksi kontraktual. Black’s Law Dictionary mendefinisikan good faith sebagai “a state of mind consisting in honesty in belief or purpose, faithfulness to one’s duty or obligation, observance of reasonable commercial standards of fair dealing in a given trade or business, or absence of intent to defraud or to seek unconscionable advantage.”

Lebih lanjut, dalam konteks hukum administrasi negara, Prajudi Atmosudirdjo dalam bukunya “Hukum Administrasi Negara” (1994) menjelaskan konsep asas kepercayaan (vertrouwensbeginsel) yang berarti bahwa pejabat administrasi negara harus dapat dipercaya dan rakyat berhak untuk mempercayai tindakan pejabat tersebut. Dalam kasus ini, Leonardi sebagai PPK mempercayai bahwa sistem administrasi di Kemhan berjalan dengan baik dan informasi yang ia terima (berupa Revisi DIPA) adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Fakta bahwa ternyata ada Self Blocking yang disembunyikan dari PPK menunjukkan pengkhianatan terhadap prinsip kepercayaan ini.

d. 28 Oktober 2016: PPK Mengajukan Percepatan Realisasi Anggaran dengan Prosedur yang Benar

Setelah kontrak ditandatangani dan melihat urgensi pelaksanaan proyek prioritas nasional ini, Leonardi sebagai PPK yang profesional segera mengajukan Permohonan Percepatan Realisasi Anggaran kepada Sekjen Kemhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui surat resmi. Tindakan ini menunjukkan proaktivitas dan sense of urgency dari seorang PPK yang benar-benar committed untuk melaksanakan amanat presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas terkait proyek satelit sebagai prioritas nasional.

Permohonan percepatan realisasi anggaran ini disetujui untuk ditindaklanjuti oleh Dirjen Renhan melalui Lembar Disposisi Sekjen Nomor Agenda 3308/B/X/2016/S tanggal 28 Oktober 2016. Yang sangat ironis dan menunjukkan adanya bad faith dari pihak tertentu adalah: disposisi ini memerintahkan Dirjen Renhan untuk menindaklanjuti percepatan realisasi anggaran, padahal Dirjen Renhan sendiri yang melakukan Self Blocking sejak 30 September 2016. Ini adalah situasi yang absurd dimana pihak yang menjadi hambatan justru diberi tugas untuk menghilangkan hambatan tersebut.
Dalam teori organizational behavior, situasi seperti ini disebut sebagai double bind atau situasi dimana seseorang menerima dua atau lebih pesan yang saling bertentangan, sehingga respons terhadap satu pesan akan melanggar pesan yang lain. Konsep ini dikembangkan oleh Gregory Bateson dalam “Toward a Theory of Schizophrenia” (1956). Leonardi berada dalam situasi double bind: ia diperintahkan untuk melaksanakan kontrak dengan cepat, tetapi di balik layar anggaran telah diblokir tanpa pemberitahuan kepadanya.

e. Pertengahan November 2016: PPK Menemukan Fakta Mengejutkan Tentang Self Blocking

Ketika permohonan percepatan realisasi anggaran tidak kunjung terealisasi meskipun sudah ada disposisi dari Sekjen, Leonardi sebagai PPK yang bertanggung jawab mulai mencari tahu penyebabnya. Pada pertengahan November 2016, ia baru mengetahui fakta yang sangat mengejutkan: ternyata ada Self Blocking anggaran satelit yang dilakukan Dirjen Renhan kepada Kemenkeu sejak 30 September 2016, dan ia sama sekali tidak diberi tahu, tidak ada tembusan surat, dan tidak ada mekanisme pemberitahuan formal apapun.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik, Leonardi menyatakan dengan tegas: “Namun pada bulan Desember 2016 saya baru mengetahui bahwa untuk pengadaan satelit tahap 1 dihentikan melalui Self Blocking dari Dirjen Renhan Kemhan.” Pernyataan ini sangat krusial karena menunjukkan bahwa PPK yang seharusnya menjadi pihak pertama yang diberitahu tentang perubahan status anggaran justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui, dan itu pun bukan melalui mekanisme formal melainkan melalui investigasi personal yang dilakukannya sendiri.
Dalam perspektif teori komunikasi organisasi yang dikembangkan oleh Karl E. Weick dalam “The Social Psychology of Organizing” (1979), organisasi pada dasarnya adalah sistem komunikasi dimana sense-making terjadi melalui pertukaran informasi. Weick menekankan konsep enactment, selection, dan retention dalam proses organizing. Ketika informasi krusial seperti Self Blocking disembunyikan dari aktor kunci seperti PPK, proses sense-making menjadi impossible, dan organizational action menjadi incoherent. Leonardi tidak dapat membuat sense dari situasi yang ia hadapi karena informasi krusial disembunyikan dari dirinya.

7. Analisis Teoritis: Siapa yang Diuntungkan dari Self Blocking?

Self Blocking yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPK ini menimbulkan pertanyaan fundamental tentang cui bono – siapa yang diuntungkan – dan apa motif di balik tindakan yang sangat irregular ini. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menggunakan kerangka analisis yang komprehensif yang menggabungkan teori-teori dari berbagai disiplin ilmu.

Sabotase Internal untuk Gagalkan Proyek Prioritas Nasional

Kemungkinan pertama yang harus dipertimbangkan secara serius adalah adanya sabotase internal dari pihak-pihak di Kemhan yang tidak menginginkan proyek satelit berjalan. Dalam teori organizational politics yang dikembangkan oleh Jeffrey Pfeffer dalam bukunya “Power in Organizations” (1981), setiap organisasi adalah arena politik dimana berbagai aktor bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan power dan resources. Pfeffer berpendapat bahwa organizational decisions sering kali bukan hasil dari rational analysis, melainkan hasil dari political bargaining dan power play.

Motif sabotase internal bisa sangat beragam dan kompleks. Pertama, bisa jadi ada rivalitas internal antar pejabat atau direktorat di Kemhan dimana proyek satelit dianggap mengancam posisi atau resource allocation pihak tertentu. Dalam zero-sum game of organizational resources, keberhasilan satu direktorat atau unit bisa dimaknai sebagai ancaman bagi unit lain. Kedua, bisa jadi ada kepentingan vendor lain yang kalah dalam proses pengadaan dan kemudian menggunakan koneksi internal di Kemhan untuk melakukan sabotase terhadap vendor yang menang. Ketiga, bisa jadi ada ketidaksetujuan fundamental terhadap pemilihan Navayo sebagai kontraktor, entah karena alasan teknis, finansial, atau political connections.

Self Blocking tanpa pemberitahuan kepada PPK adalah strategi sabotase yang sangat effective karena bersifat indirect dan subtle. PPK akan terus berupaya melaksanakan kontrak tanpa mengetahui bahwa anggaran telah diblokir, menciptakan situasi frustasi dan kebingungan yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mendiskreditkan PPK dan menjadikannya kambing hitam ketika proyek gagal. Dalam terminologi Robert Michels tentang “iron law of oligarchy” dalam “Political Parties” (1911), elit organisasi cenderung bertindak untuk mempertahankan power mereka, bahkan jika itu berarti mengorbankan tujuan organisasi yang lebih besar.

8. Menciptakan Jebakan Administratif untuk PPK sebagai Designated Scapegoat

Kemungkinan kedua yang bahkan lebih gelap dan sinister adalah Self Blocking disengaja untuk menjebak PPK dalam situasi administratif yang rumit dan contradictory, sehingga ketika kontrak mengalami masalah, PPK dapat dengan mudah dijadikan kambing hitam dan dikorbankan untuk melindungi pihak-pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan atau terlibat dalam decision-making yang bermasalah.

Dengan memblokir anggaran tanpa pemberitahuan, terciptalah sebuah trap yang sempurna: pertama, PPK akan menandatangani kontrak dengan keyakinan bahwa anggaran tersedia berdasarkan informasi resmi yang ia terima (Revisi DIPA). Kedua, PPK akan berupaya merealisasikan kontrak dengan penuh komitmen, tidak mengetahui bahwa ada hambatan di backend yang sengaja diciptakan. Ketiga, ketika kontrak tidak berjalan lancar karena masalah anggaran yang disembunyikan, PPK akan mudah dijadikan tersangka dengan tuduhan mismanagement atau bahkan korupsi.

Dalam perspektif teori scapegoating yang dikembangkan dalam psikologi sosial dan organizational behavior, scapegoat adalah individu atau kelompok yang dijadikan target blame untuk masalah yang sebenarnya merupakan tanggung jawab kolektif atau sistemik. Tom R. Tyler dan E. Allan Lind dalam “A Relational Model of Authority in Groups” (1992) menjelaskan bahwa dalam situasi organizational failure, sering kali ada kebutuhan psychological dan political untuk mengidentifikasi individual culprit, meskipun failure tersebut sebenarnya merupakan hasil dari systemic problems.

Leonardi, sebagai PPK yang berada di front line dan memiliki signature pada dokumen kontrak, menjadi target yang perfect untuk scapegoating. Fakta bahwa ia tidak mengetahui tentang Self Blocking justru membuat posisinya semakin rentan, karena ia tidak dapat memberikan justifikasi yang adequate mengapa kontrak ditandatangani dalam situasi dimana anggaran telah diblokir – meskipun faktanya ia memang tidak tahu tentang blocking tersebut.

9. Ketidakbecusan Koordinasi Birokrasi yang Ekstrem

Kemungkinan ketiga yang secara surface tampak lebih netral adalah bahwa Self Blocking tanpa pemberitahuan kepada PPK merupakan hasil dari ketidakbecusan koordinasi yang ekstrem antar unit di Kemhan. Dalam perspektif ini, tidak ada intensi jahat atau conspiracy, melainkan pure incompetence dalam menjalankan prinsip-prinsip koordinasi yang basic.

Namun, skenario ketidakbecusan ini sangat sulit diterima jika kita mempertimbangkan beberapa fakta berikut: pertama, Self Blocking adalah keputusan strategis yang menyangkut proyek prioritas nasional yang ditetapkan langsung oleh Presiden dalam Rapat Kabinet, sehingga seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan koordinasi yang ekstensif. Kedua, PPK adalah stakeholder kunci yang wajib dilibatkan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan anggaran kontrak yang menjadi tanggung jawabnya. Ketiga, tidak ada mekanisme follow-up apapun untuk memberitahu PPK setelah Self Blocking dilakukan, menunjukkan bukan sekadar kelalaian sesaat melainkan systemic failure yang sustained.

Laurence J. Peter dalam bukunya “The Peter Principle” (1969) mengajukan teori bahwa dalam hierarki organisasi, setiap karyawan cenderung naik ke level of their incompetence. Namun, level ketidakbecusan yang ditunjukkan dalam kasus Self Blocking ini terlalu ekstrem untuk dijelaskan hanya melalui individual incompetence. Ini menunjukkan adanya systemic dysfunction yang lebih dalam, atau bahkan intentional obfuscation.

10. Implikasi Hukum: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Menurut Prinsip-Prinsip Hukum Administrasi Negara?

Self Blocking tanpa pemberitahuan kepada PPK memiliki implikasi hukum yang sangat serius dan harus dianalisis dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang berlaku di Indonesia.

a. Pelanggaran Prinsip Koordinasi dalam Permenhan No. 17/2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 5 secara eksplisit mensyaratkan bahwa pengadaan alutsista harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip termasuk transparansi dan akuntabel. Self Blocking tanpa pemberitahuan PPK jelas melanggar prinsip transparansi karena informasi krusial tentang status anggaran disembunyikan dari pihak yang paling berhak mengetahuinya.

Philipus M. Hadjon dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia” (1993) menjelaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) yang harus ditaati oleh setiap pejabat administrasi negara. Salah satu asas yang sangat relevan dalam kasus ini adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel) yang mensyaratkan bahwa tindakan pemerintah harus dapat diprediksi dan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara atau pejabat lain yang berinteraksi dengan pemerintah.

Self Blocking yang dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat ekstrem bagi Leonardi sebagai PPK. Ia tidak dapat memprediksi bahwa keputusan yang ia ambil berdasarkan informasi resmi (Revisi DIPA) ternyata didasarkan pada premis yang salah karena ada informasi krusial yang disembunyikan dari dirinya. Ini adalah contoh klasik dari pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

b. Pertanggungjawaban Hukum Dirjen Renhan Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Jabatan

Dirjen Renhan yang menandatangani surat Self Blocking Nomor B/1476/IX/2016 tanggal 30 September 2016 harus dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab jabatan (ambtelijke aansprakelijkheid) dalam hukum administrasi negara. Ridwan HR dalam bukunya “Hukum Administrasi Negara” (2006) menjelaskan bahwa pejabat administrasi negara bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam menjalankan jabatannya.

Pertanyaan-pertanyaan krusial yang harus dijawab oleh Dirjen Renhan dalam forum hukum yang proper adalah: pertama, mengapa Self Blocking dilakukan tanpa koordinasi dengan PPK yang merupakan pihak yang paling berkepentingan dan akan paling terdampak oleh keputusan tersebut? Kedua, apa dasar kebijakan (beleidsregel) untuk melakukan Self Blocking terhadap proyek yang telah ditetapkan sebagai prioritas nasional oleh Presiden? Ketiga, mengapa tidak memberikan tembusan atau pemberitahuan formal kepada PPK sebagaimana seharusnya dilakukan dalam praktik administrasi yang baik?

Indroharto dalam bukunya “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” (1991) menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi Indonesia, setiap tindakan pejabat administrasi negara harus memenuhi syarat-syarat: berwenang, sesuai prosedur, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Self Blocking tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada PPK dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) karena wewenang yang ada digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian wewenang tersebut.

11. Ketidakadilan terhadap Leonardi: Pelanggaran Prinsip Fairness dan Due Process

Leonardi dijerat sebagai tersangka atas kontrak yang ia tandatangani dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa di balik layar telah terjadi Self Blocking yang disembunyikan dari dirinya. Ini adalah ketidakadilan fundamental yang melanggar prinsip-prinsip dasar fairness dan due process dalam sistem hukum yang beradab.

John Rawls dalam “A Theory of Justice” (1971) mengembangkan konsep justice as fairness yang mensyaratkan bahwa sistem hukum harus fair dalam dua hal: pertama, dalam proses (procedural justice), dan kedua, dalam outcome (substantive justice). Dalam kasus Leonardi, kedua aspek keadilan ini dilanggar. Secara prosedural, Leonardi tidak diberi akses kepada informasi yang seharusnya ia miliki untuk dapat membuat keputusan yang informed. Secara substantif, ia dijadikan kambing hitam untuk kegagalan sistemik yang bukan tanggung jawabnya.

Herbert L.A. Hart dalam “The Concept of Law” (1961) menjelaskan bahwa salah satu prinsip fundamental dari rule of law adalah bahwa hukum harus dapat diketahui dan dipahami oleh orang-orang yang tunduk padanya. Dalam kasus ini, Leonardi tidak dapat mengetahui bahwa ada “hukum” atau keputusan administratif (Self Blocking) yang akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya, karena informasi tersebut sengaja disembunyikan dari dirinya.

Lebih jauh lagi, prinsip nemo tenetur se ipsum accusare (no one is obliged to incriminate himself) yang merupakan bagian dari due process mengharuskan bahwa seseorang tidak boleh dijebak dalam situasi dimana ia dipaksa untuk melakukan tindakan yang kemudian akan digunakan untuk menjeratnya. Self Blocking yang disembunyikan dari PPK menciptakan situasi entrapment dimana Leonardi, tanpa mengetahui trap yang telah dipasang, menandatangani kontrak yang kemudian dijadikan dasar untuk menjeratnya sebagai tersangka.

12. Paradoks DIPA: Analisis Mendalam tentang Ketidaksinkronan Sistemik

Paradoks yang paling membingungkan dan menunjukkan adanya sesuatu yang sangat tidak beres dalam sistem adalah fakta bahwa meskipun anggaran satelit sudah di-Self Blocking pada 30 September 2016, Kementerian Keuangan masih mengeluarkan Revisi DIPA untuk anggaran satelit pada 10 Oktober 2016. Paradoks ini memerlukan analisis yang mendalam untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.

13. Self Blocking Tidak Efektif Secara Teknis

Kemungkinan pertama adalah Self Blocking yang dilakukan oleh Dirjen Renhan tidak diproses dengan baik oleh sistem Kementerian Keuangan, sehingga revisi DIPA tetap keluar seolah-olah tidak ada blocking. Penjelasan ini menunjukkan adanya breakdown dalam information system dan communication channels antara Kemhan dan Kemenkeu, yang sangat mengkhawatirkan mengingat ini menyangkut proyek prioritas nasional dengan nilai ratusan juta dollar.

Dalam perspektif information systems theory yang dikembangkan oleh Gordon B. Davis dan Margrethe H. Olson dalam “Management Information Systems: Conceptual Foundations, Structure, and Development” (1985), sistem informasi organisasi harus memiliki kemampuan untuk memproses dan mengkomunikasikan informasi secara akurat dan timely. Kegagalan sistem untuk memproses informasi tentang Self Blocking menunjukkan adanya systemic flaw dalam information architecture pemerintah yang dapat menimbulkan consequen ces yang serius.

14. Self Blocking Parsial atau Conditional

Kemungkinan kedua adalah Self Blocking yang dilakukan hanya untuk sebagian anggaran atau bersifat conditional, sehingga revisi DIPA tetap mencantumkan sebagian anggaran satelit yang tidak di-block. Namun, jika ini kasusnya, mengapa informasi tentang partial blocking atau conditional blocking ini tidak dikomunikasikan kepada PPK? PPK seharusnya mendapat informasi yang jelas tentang berapa anggaran yang available dan berapa yang di-block, serta kondisi apa yang harus dipenuhi untuk unblock anggaran tersebut.

Dalam teori decision-making yang dikembangkan oleh Herbert A. Simon dalam “Administrative Behavior” (1947), Simon memperkenalkan konsep bounded rationality yang menyatakan bahwa decision makers memiliki keterbatasan kognitif dan informasi dalam membuat keputusan. Namun, bounded rationality tidak bisa dijadikan excuse untuk menyembunyikan informasi dari decision maker kunci seperti PPK. Justru karena adanya bounded rationality, maka information sharing menjadi semakin krusial untuk memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi yang paling lengkap yang available.

15. Ketidaksinkronan Sistem Antar Kementerian

Kemungkinan ketiga adalah ada ketidaksinkronan antara sistem Self Blocking di Kemhan dengan sistem penerbitan DIPA di Kemenkeu. Penjelasan ini menunjukkan adanya lack of integration antara sistem informasi kedua kementerian, yang seharusnya ter-integrate dengan baik mengingat pentingnya koordinasi anggaran dalam pelaksanaan program pemerintah.

Peter M. Senge dalam “The Fifth Discipline: The Art and Practice of the Learning Organization” (1990) menekankan pentingnya systems thinking dalam organisasi modern. Senge berpendapat bahwa organisasi harus melihat diri mereka sebagai bagian dari larger system dan memahami bagaimana tindakan mereka mempengaruhi bagian-bagian lain dari system. Ketidaksinkronan antara Kemhan dan Kemenkeu menunjukkan absence of systems thinking dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

16. Skenario yang Sengaja Dibuat Membingungkan untuk Menjebak PPK

Kemungkinan keempat yang paling gelap dan paling sesuai dengan pola-pola yang terlihat dalam keseluruhan kasus adalah bahwa situasi paradoks ini sengaja dibuat membingungkan untuk menjebak PPK dalam administrasi yang kacau dan contradictory, sehingga mudah dijadikan tersangka di kemudian hari ketika kontrak mengalami masalah.

Dalam perspektif ini, Self Blocking dilakukan tanpa pemberitahuan kepada PPK, sementara revisi DIPA sengaja tetap dikeluarkan oleh Kemenkeu untuk menciptakan ilusi bahwa anggaran tersedia. PPK kemudian menandatangani kontrak berdasarkan revisi DIPA yang ia terima, tidak mengetahui tentang Self Blocking yang disembunyikan. Ketika kontrak tidak berjalan lancar karena anggaran yang di-block, PPK yang sudah menandatangani kontrak dapat dengan mudah dijadikan kambing hitam dengan tuduhan menandatangani kontrak tanpa memastikan ketersediaan anggaran.

Niccolò Machiavelli dalam “The Prince” (1532) menjelaskan berbagai strategi politik termasuk penggunaan deception dan manipulation untuk mencapai tujuan politik. Meskipun karya Machiavelli sering dikritik sebagai amoral, analisisnya tentang political machinations sangat relevan untuk memahami dinamika power play dalam organisasi kompleks seperti Kemhan. Jika skenario conspiracy ini benar, maka kita melihat aplikasi dari Machiavellian tactics dimana PPK dijadikan designated scapegoat melalui orchestrated deception.

17. Kesimpulan: Ketidakadilan Sistemik yang Harus Dikoreksi

Kasus Self Blocking anggaran satelit Kemhan mengungkap ketidakadilan sistemik yang sangat serius yang menimpa Leonardi dan harus dikoreksi oleh sistem peradilan untuk menegakkan keadilan yang sejati. Berdasarkan analisis komprehensif yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Leonardi dijerat sebagai tersangka atas keputusan yang dibuat tanpa informasi lengkap. Self Blocking anggaran disembunyikan dari PPK yang seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui tentang perubahan status anggaran, seperti yang terlihat pada kronologi penemuan self-blocking pada pertengahan November 2016 setelah ajuan percepatan anggaran pada 28 Oktober 2016 tidak terealisasi. Ini melanggar prinsip fairness dan due process yang fundamental dalam sistem hukum yang beradab, terutama mengingat revisi DIPA pada 10 Oktober 2016 masih mencantumkan anggaran satelit meskipun blokir telah dilakukan sejak 30 September 2016. Kedua, pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dijerat atau bahkan tidak dimintai keterangan secara serius. Dirjen Renhan yang melakukan Self Blocking tanpa koordinasi, dan pihak yang identitasnya disembunyikan, semuanya tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang serius, meskipun kronologi menunjukkan peran mereka sejak September 2016. Ini menunjukkan selective prosecution yang melanggar prinsip equality before the law, terutama dengan penetapan CEO Navayo Gabor Kuti Szilard sebagai DPO pada September 2025, sementara pejabat internal seperti Dirjen Renhan luput dari sorotan.