Depok, Nasionalnews.co.id – Bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejari Depok berhasil ringkus buronan korupsi Ade Ohoiwutun di Cilodong Kota Depok.
Bendahara Sekretariat DPRD kota Tual itu terbukti bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum anggota DPRD kota Tual tahun 2010. Dirinya bekerjasama dengan Dra. Hj. M. Kalbalmay yang telah ditahan sebelumnya.
“Selama 3 tahun lebih dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dari tanggal 20 Febuari 2018 hinggah sekarang 22 Seftember terpidana melarikan diri di kota Depok.
“Tersangka Ade Ohoiwutun yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp 3,1 milyar terkait Pengadaan Makan Minum anggota DPRD kota Tual tahun 2010 dan dijatuhkan hukuman 6 tahun Penjara,” jelas Andi Rio R, kepala seksi Intelijen Kejari Depok kepada wartawan.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Korupsi ini diringkus di jl. Tanjakan Saung Tenda No. 98, kel. Sukamaju, kec. Cilodong kota Depok Jawa Barat, Rabu (22/09/2021).
Penangkapan tersangka disampakan Andi tanpa perlawanan.
“Tim Intelijen Kejari Depok hanya membantu Kejagung RI, penangkapan tanpa ada perlawanan terhadap tersangka,” tandasnya. (CP/NN)